Sidebar Ads

banner image

Hukum Merokok Menurut Fiqh

Pembahasan tentang Rokok memang selalu menarik. Sayangnya, bila diamati pembahasanya selalu Parsial dan Nisbi.
Tidak Syumul, Koferehensip dan menyeluruh. Sehingga rokok dianggap "Syetan Kematian" bagi yang Kontra. Dan "Malaikat Kebaikan" bagi yang Pro. Padahal bicara rokok itu tidak hanya tentang kesehatan.
Mengkambinghitamkan rokok sebagai pusat dari segala sebab penyakit menyebabkan seseorang lupa sebab-sebab lain yang lebih fatal, gawatnya lagi lupa terhadap "Sang Hakiki pemberi sakit" yang tidak harus lewat sebab yakni Alloh SWT.
(Habib Luthfi dan Musthafa, Vokalis Debu saat bermain musik sambil merokok)

Disamping sisi Kesehatan menyoal rokok ada aspek lain yg perlu jadi pertimbangan, yaitu Aspek ekonomi, yakni jutaan petani dan tenaga kerja pabrik. Ada Aspek Sosial Agama, yakni dampak yang berkaitan dengan tanggung Jawab, Etika, Norma dan hubungan dengan Sang Pencipta. Disini kita kesampingkan dulu Pro dan Kontra statemen tentang rokok. Sudah puluhan bahkan ratusan yg kita mafhum. Kita kantongi saja sebagai bahan pertimbangan.
Misal peringatan bahaya tentangnya yang nempel dibungkus rokok dan spanduk-spanduk, termasuk yang lumayan baru dan mantab "ROKOK MEMBUNUHMU "

Ada juga kajian seorang Dokter Ahli bahwa "Merokok itu melemahkan paru-paru, namun menguatkan denyut jantung. Ngopi itu menguatkan paru-paru, namun satu sisi melemahkan jantung. Jadi jangan heran 99 % perokok adalah penikmat kopi. Sebab secara alami ada kenyamanan yang dirasakan akibat keseimbangan. Usia perokok dan peminum kopi aktif rata-rata panjang. Bila mereka terkena penyakit paru atau jantung, itu faktor diluar rokok. Survei membuktikan mayoritas penderita sesak nafas dan jantung bukanlah perokok", kata Dokter Ahli itu.

Kita dengar juga fakta dari beberapa perokok, merk rokok tertentu bisa menyembuhkan batuk...
Dan seterusnya.
Lalu bagaimana fiqh menjawab tentang hukum Rokok?
Karena dalam menjawab setiap permasalahan, fiqh selalu mempertimbangkan segala aspek, tentu fiqh berada di tengah, berusaha obyektif.. Sebab fiqh diposisikan sebagai "Hakim Langit" Syariat dari Alloh SWT. Tanggung jawabnya Dunia Akhirat.
Dengan demikian, Fiqh memerinci hukum Merokok sebagai berikut:

A. Haram jika ada hal- hal sebagai berikut:
- Madlorot terhadaop kesehatan badan.
- Berakibat tidak terpenuhinya kebutuhan primer keluarga mulai makan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
- Melalaikan ibadah.

B. Boleh
-Jika hal-hal yang ada di Sub A tidak terjadi.
- Dengan merokok tidak ada Efek positif dan Peningkatan kebaikan.

C. Dianjurkan/Sunnah
- Jika hal-hal di Sub A bisa di nafikan.
- Dengan merokok ada efek positif dan peningkatan kebaikan. Seperti peningkatan semangat kerja, berkarya dan beribadah kepada Alloh SWT.

D. Wajib
Sebagai terapi pengobatan, dan menurut ahlinya merokok satu2nya media untuk penyembuhanya.
Wallohu A'lam bi al-Showab.

*21/08/2016, Zahro Wardi, PP Darussalam Sumberingin, Karangan, Trenggalek. Referensi Kitab Fiqh Bab Syurb al-Dukhon* (Facebook/PustskaM2HM)

Hukum Merokok Menurut Fiqh Hukum Merokok Menurut Fiqh Reviewed by Erhaje88 Blog on August 23, 2017 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.