Sidebar Ads

banner image

Hukum Upah Jagal Dengan Sebagian Daging Atau Kulit Hewan Qurban

Pertanyaan
Bolehkah orang yang berkurban atau wakilnya menjual sebagian daging atau kulit hewan kurban dan bolehkah menjadikannya sebagai upah tukang jagal ?

(Gambar:ilustrasi/google.com)


Jawaban
Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi di dalam kitabnya (al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab) mengungkapkan bahwa penjelasan Imam Syafi’i dan sahabat-sahabatnya menyatakan bahwa tidak diperbolehkan menjual sesuatu dari hadiah dan kurban, baik berstatus nadzar atau sunah, baik daging, lemak, kulit, tanduk, bulu dan lain sebagainya. Dan tidak boleh menjadikan kulit juga yang lain sebagai upah tukang jagal.
Orang yang berkurban atau pemberi hadiah harus mensedakahkannya atau ia (boleh) mengambil bagian yang dapat dimanfa’atkan seperti kulit untuk dijadikan wadah air, timba, tapak kaki (muzah) dan lain sebagainya.

Imam al-Haramain menceritakan bahwa penulis kitab “al-Taqrib” menceritakan sebuah pendapat yang langka yang menyatakan kebolehan menjual kulit dan mensedekahkannya berupa nilai nominal serta didistribusikan ditempat pendistribusian kurban.
Pendapat yang shahih yang populer yang dipaparkan oleh Imam Syafi’i dan diperkuat oleh mayoritas Ulama’ menyatakan bahwa penjualan semacam ini tidak diperbolehkan sebagaimana tidak diperbolehkan menjual untuk dirinya sendiri dan menjual daging serta lemak. Sahabat kami berkata “tidak ada perbedaan tentang batalnya penjualan antara menjual sesuatu yang bermanfa’at dirumah dan yang lain”. Dan sunah mensedekahkan keranjang serta tali pengikatnya, namun hal itu tidaklah wajib. Hal ini dipaparkan oleh Imam al-Bandaniji dan yang lain.

Baca artikel lainnya:
Hukum Dan Ketentuan Lainnya Dalam Ibadah Qurban


Imam Taqiyuddin al-Hishni di dalam kitabnya (Kifayah al-Akhyar) juga menjelaskan bahwa tempat (bagian) hewan kurban yang bermanfa’at tidak boleh dijual bahkan kulitnya, dan tidak boleh menjadikannya sebagai upah tukang jagal walaupun berstatus (kurban) sunah. Orang yang berkurban harus mensedekahkan dan ia boleh mengambil bagian yang bermanfa’at yakni tapak kaki, sepatu, timba atau yang lain dan tidak boleh menjadikannya sebagai upah. Sedang tanduk adalah sebagaimana kulit.
Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa diperbolehkan menjual dan mensedekahkan nilai nominalnya lalu dipergunakan untuk membeli sesuatu yang bermanfa’at di rumah. Hal ini dianalogikan dengan daging.

Syaikh Sulaiman al-Jamal di dalam kitabnya (Hasyiyah al-Jamal) juga mengingatkan bahwa wakil adalah orang yang terpercaya, karena ia merupakan kepanjangan tangan orang yang mewakilkan dalam kekuasaan dan pendistribusian, maka kekuasaanya laksana orang yang mewakilkan.
Imam Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Syirazi; Abu Ishaq di dalam kitabnya (al-Muhaddzab) juga mengingatkan bahwa wakil tidak memiliki wewenang dalam pendistribusian kecuali berdasar izin orang yang mewakilkan, baik (izin) melalui ucapan atau convensi, karena pendistribusiannya adalah berdasar izin.

Syaikh Ibrahim al-Baijuri di dalam kitabnya (Hasyiyah al-Baijury) juga menambahkan bahwa keharaman menjadikan sebagai upah tukang jagal karena searti dengan menjual. Jika ia diberi namun tidak sebagai upah melainkan sedekah, maka hal itu tidaklah haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya wadah air atau tapak kaki dan lain sebagainya seperti menjadikan sebagai tudung tutup kepala, ia juga boleh meminjamkannya, namun mensedekahkannya lebih utama.


Baca juga:
-Hewan Yang Tidak Boleh Untuk Qurban dan Syarat-Syaratnya
-Hukum Merokok Menurut Fiqh

Hal ini dalam kontek kurban sunah. Sedang kurban yang berstatus wajib harus disedekahkan berserta kulitnya, sebagaimana uraian di dalam kitab “al-Majmu”’. Adapun tanduk adalah sebagaimana kulit dalam hal yang telah dipaparkan.

Dari pemaparan tersebut di atas dan mengacu pada pendapat ilmuan dari kalangan madzhab Syafi’i, dapat diketahui bahwa tidak diperbolehkan menjual bagian dari hewan kurban termasuk kulitnya, juga tidak boleh menjadikannya sebagai upah tukang jagal, namun jika tidak sebagai upah melainkan sebagai sedekah, maka hal itu tidak dilarang. Ketentuan semacam ini juga berlaku bagi wakil, karena wakil adalah kepanjangan tangan orang yang mewakilkan.

Dasar pengambilan (1)
ﻭﺍﺗﻔﻘﺖ ﻧﺼﻮﺹ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺍﻻﺻﺤﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﺍﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﺷﺊ ﻣﻦ ﺍﻟﻬﺪﻱ ﻭﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ﻧﺬﺭﺍ ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﺗﻄﻮﻋﺎ ﺳﻮﺍﺀ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻠﺤﻢ ﻭﺍﻟﺸﺤﻢ ﻭﺍﻟﺠﻠﺪ ﻭﺍﻟﻘﺮﻥ ﻭﺍﻟﺼﻮﻑ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺟﻌﻞ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺍﺟﺮﺓ ﻟﻠﺠﺰﺍﺭ ﺑﻞ ﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﻪ ﺍﻟﻤﻀﺤﻲ ﻭﺍﻟﻤﻬﺪﻱ ﺃﻭ ﻳﺘﺨﺬ ﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﻌﻴﻨﻪ ﻛﺴﻘﺎﺀ ﺃﻭ ﺩﻟﻮ ﺃﻭ ﺧﻒ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ * ﻭﺣﻜﻰ ﺍﻣﺎﻡ ﺍﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﺍﻥ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺘﻘﺮﻳﺐ ﺣﻜﻰ ﻗﻮﻻ ﻏﺮﻳﺒﺎ ﺍﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﻭﺍﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﺜﻤﻨﻪ ﻭﻳﺼﺮﻑ ﻣﺼﺮﻑ ﺍﻻﺿﺤﻴﺔ ﻓﻴﺠﺐ ﺍﻟﺘﺸﺮﻳﻚ ﻓﻴﻪ ﻛﺎﻻﻧﺘﻔﺎﻉ ﺑﺎﻟﻠﺤﻢ * ﻭﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﺍﻟﺬﻱ ﺗﻈﺎﻫﺮﺕ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﺼﻮﺹ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﻗﻄﻊ ﺑﻪ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﺍﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻛﻤﺎ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻌﻪ ﻻﺧﺬ ﺛﻤﻨﻪ ﻟﻨﻔﺴﻪ ﻭﻛﻤﺎ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﻠﺤﻢ ﻭﺍﻟﺸﺤﻢ * ﻗﺎﻝ ﺍﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﻓﻲ ﺑﻄﻼﻥ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺑﻴﻦ ﺑﻴﻌﻪ ﺑﺸﺊ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ * ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﺠﻼﻟﻬﺎ ﻭﻧﻌﺎﻟﻬﺎ ﺍﻟﺘﻰ ﻗﻠﺪﺗﻬﺎ ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﺫﻟﻚ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﺍﻟﺒﻨﺪﻧﻴﺠﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ . ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ - ‏( ﺝ 8 / ﺹ 419 )
Dasar pengambilan (2)
ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻣﻮﺿﻊ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﻉ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻌﻬﺎ ﺑﻞ ﻭﻻ ﺑﻴﻊ ﺟﻠﺪﻫﺎ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺟﻌﻠﻪ ﺃﺟﺮﺓ ﻟﻠﺠﺰﺍﺭ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﻄﻮﻋﺎ ﺑﻞ ﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﻪ ﺍﻟﻤﻀﺤﻲ ﺃﻭ ﻳﺘﺨﺬ ﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺧﻒ ﺃﻭ ﻧﻌﻞ ﺃﻭ ﺩﻟﻮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﻻ ﻳﺆﺟﺮﻩ ﻭﺍﻟﻘﺮﻥ ﻛﺎﻟﺠﻠﺪ ﻭﻋﻨﺪ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻌﻪ ﻭﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﺜﻤﻨﻪ ﻭﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﺑﻌﻴﻨﻪ ﻣﺎ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻟﻨﺎ ﺍﻟﻘﻴﺎﺱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﺤﻢ ﻭﻋﻦ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺘﻘﺮﻳﺐ ﺣﻜﺎﻳﺔ ﻗﻮﻝ ﻏﺮﻳﺐ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﻭﻳﺼﺮﻑ ﺛﻤﻨﻪ ﻣﺼﺮﻑ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ . ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭ - ‏( ﺝ 1 / ﺹ 533 )
Dasar pengambilan (3)
ﻗﻮﻟﻪ ﻭﺍﻟﻮﻛﻴﻞ ﺃﻣﻴﻦ ﺃﻱ ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻮﻛﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﺪ ﻭﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﻓﻜﺎﻧﺖ ﻳﺪﻩ ﻛﻴﺪﻩ ﻭﻷﻥ ﺍﻟﻮﻛﺎﻟﺔ ﻋﻘﺪ ﺇﺭﻓﺎﻕ ﻭﻣﻌﻮﻧﺔ ﻭﺍﻟﻀﻤﺎﻥ ﻣﻨﺎﻑ ﻟﺬﻟﻚ ﺍ ﻩ ﺳﻢ . ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﻬﺞ ﻟﺸﻴﺦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺯﻛﺮﻳﺎ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭﻱ - ‏( ﺝ 6 / ﺹ 704)
Dasar pengambilan (4)
ﻭﻻ ﻳﻤﻠﻚ ﺍﻟﻮﻛﻴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻳﻘﺘﻀﻴﻪ ﺇﺫﻥ ﺍﻟﻤﻮﻛﻞ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻨﻄﻖ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻌﺮﻑ ﻻﻥ ﺗﺼﺮﻓﻪ ﺑﺎﻹﺫﻥ ﻓﻼ ﻳﻤﻠﻚ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻳﻘﺘﻀﻴﻪ ﺍﻹﺫﻥ ﻭﺍﻹﺫﻥ ﻳﻌﺮﻑ ﺑﺎﻟﻨﻄﻖ ﻭﺑﺎﻟﻌﺮﻑ . ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ - ‏( ﺝ 1 / ﺹ 350 )
Dasar pengambilan (5)
( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺍﻳﻀﺎ ﺟﻌﻠﻪ ﺍﺟﺮﺓ ﻟﻠﺠﺰﺍﺭ ‏) ﺍﻯ ﻻﻧﻪ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻓﺎﻥ ﺍﻋﻄﺎﻩ ﻟﻪ ﻻ ﻋﻠﻰ ﺍﻧﻪ ﺍﺟﺮﺓ ﺑﻞ ﺻﺪﻗﺔ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﻟﻪ ﺍﻫﺪﺍﺅﻩ ﻭﺟﻌﻠﻪ ﺳﻘﺎﺀ ﺍﻭ ﺧﻔﺎ ﺍﻭ ﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻛﺠﻌﻠﻪ ﻓﺮﻭﺓ ﻭﻟﻪ ﺍﻋﺎﺭﺗﻪ ﻭﺍﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﻪ ﺍﻓﻀﻞ ﻭﻫﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﺿﺤﻴﺔ ﺍﻟﺘﻄﻮﻉ ﺍﻩ . ﻭﺍﻣﺎ ﺍﻟﻮﺍﺟﺒﺔ ﻓﻴﺠﺐ ﺍﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﺠﻠﺪﻫﺎ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻭﺍﻟﻘﺮﻥ ﻣﺜﻞ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﻓﻴﻤﺎ ﺫﻛﺮ . . ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﺍﻟﺒﻴﺠﻮﺭﻱ 567-566-2-

Daftar Pustaka:
1. Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab. VIII/ 419
2. Kifayah al-Akhyar. I/ 533
3. Hasyiyah al-Jamal. VI/ 704
4. Al-Muhaddzab. I/ 350
5. Hasyiyah al-Baijury. II/ 566-567
(www.benangmerahdasi.com)
Hukum Upah Jagal Dengan Sebagian Daging Atau Kulit Hewan Qurban Hukum Upah Jagal Dengan Sebagian Daging Atau Kulit Hewan Qurban Reviewed by Erhaje88 Blog on August 23, 2017 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.