Sidebar Ads

banner image

Anak Durhaka, Ibu Sendiri Digugat Bayar Rp 1,8 Miliar!


Entah terbuat dari apa hati Yani Suryani. Bukannya memberi kebahagiaan serta ketenangan pada Ibunya, ia dan suaminya malahan menyeretnya ke pengadilan negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Siti Rokayah, ibu berumur 83 tahun dengan 13 anak itu digugat Rp. 1,8 miliar!


 Tuntutan tak masuk akal ini jelas membuat geram saudara-saudaranya yang lain. Eep Rusdiana, 49, mengaku sangat kecewa dengan tindakan kakak kandungnya itu.

Eep mengungkapkan bahwa gugatan Yani beserta suaminya tersebut sejatinya bermula dari permaslahan hutang yang yang dialami mereka di salah satu bank BUMN.

 "Perlu saya luryskan, awalnya ibu saya tidak memiliki hutang. Masalah ini berawal saat Asep Ruhendi yang juga masih kakak kanfung saya mengalami kredit macet di bank BRI cabang Garut dengan jatuh tempo 31 Januari 2001. Nilainya sekitar 40 juta." Kata Eep (23/03/2017).

 Lalu Handoyo Adianto yang merupakan ipar Asep Ruhendi menawarkan bantuan pinjaman guna melunasi hutanah itu. Syaratnya adalah SHM tanah dan bangunan milik Siti Rokayah. Di Garut kota, dibaliknamakan atas nama Handoyo Adianto.
 "Baliknama ini ditolak oleh keluarga. Namun pada akhirnya Handoyo tetap membantu membayarkan hutang kakak saya yang bernama Asep Ruhendi." Jelas Eep Rusdiana.
Teknis pemberian pinjamannya tidak secara perinci dituangkan dalam perjanjian, hanya diketahui sang ibu dan Asep serta Yani.

 "Disampaikan secara lisan, yaitu sebesar 50% diberikan secara transfer dan sisanya disetorkan langsung oleh Yani dengan tujuan SHM ibu saya bisa disimpan Yani sebagai jaminan," ungkapnya.

Dalam perkembangannya, kakak iparnya itu hanya transfer 21,5 juta, sedang kekurangannya tidak pernah dilunasi.

"Yang melunasi sisanya itu dari keluarga kami. Itupun dilakukan pada 6 Mei 2004 ke bamk BRI sebesar Rp. 622,5 juta seperti yang tertera dalam bukti setor ke bank. Jadi sebenarnya hutang kakak saya ke Handoyo itu sebesar Rp. 21,5 juta sesuai nilai transfer." jelasnya.

 Menurutnya permasalahan itu sempat meredup dan tak pernah dibahas bertahun tahun. Hingga pada akhirnya, Oktober 2016, Yani datang dari Jakarta ke Garut untuk membujuk ibunya menandatangani surat pengakuan hutang yang dibuat bersama suaminya.

 "Saya menilai penuh rekayasa. Mereka (Yani - Handoyo) memaksa ibu saya menandatangani surat pengakuan hutang yang nilainya dalam surat itu Rp. 41,5 juta. Padahal hutang kakak saya ke Handoyo hanya setengahnya, sebab hanya menerima transfer Rp. 21,5 juta. Menurut mereka, pinjaman sisanya telah dibayarkan secara tunai, sedangkan baik kakak maupun ibu saya samasekali tidak pernah menerimanya," papar Eep.

 Diluar sepengetahuan keluarga, Siti Rokayah lalu menandatangani surat pengakuan berutang tersebut tanpa memahami dampak yang akan terjadi. Menurut Eep, ibunya terpaksa mengaku utang sebab dibujuk Yani, kakak kandungnya.

 "Dari penjelasan ibu, dia merasa iba dan khawatir pada Yani. Sebab jika surat pengakuan utang itu tidak ditandatangani, Yani akan diceraikan Handoyo. Bahkan, saya dan seorang saudara yang lainnya harus ikut tandatangan surat pengakuan berutang tertanggal 8 Oktober 2016 tersebut sebagai saksi. Sebab kami khawatir jika Yani diceraikan suaminya. Namun, belakangan kami baru tahu bahwa niat menolong itu malah dimanfaatkan dengan adanya gugatan tersebut," jelasnya.

Sumber:
Koran jawapos, edisi Jum'at 24 Maret 2017
Judul asal:
"Pinjami Rp 21,5 Juta, Anak Paksa Ibunya Bayar Rp 1,8 Miliar"
Sumber lain: Miris! Ibu Digugat Anak Kandung 1,8 Miliar
Anak Durhaka, Ibu Sendiri Digugat Bayar Rp 1,8 Miliar! Anak Durhaka, Ibu Sendiri Digugat Bayar Rp 1,8 Miliar! Reviewed by Erhaje88 Blog on March 24, 2017 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.