Sidebar Ads

banner image

Terkait Kasus Narkoba, Ini Ancaman Hukuman Ridho Rhoma Menurut Kepolisian


Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat resmi merilis penangkapan artis dangdut Ridho Rhoma. Dalam rilisan video dibawah ini, anak kandung Rhoma Irama tersebut
didakwa
dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di samping itu, Ridho Rhoma yang kini berstatus tersangka itu juga mendapat ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kendati demikian, pasal yang disangkakan dan hukuman dapat berubah lantaran kini Ridho Rhoma masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat.

(Baca juga: Antara Karma dan Standar Ganda Bang Haji Rhoma Irama )

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap pedangdut Ridho Rhoma (28) diduga saat hendak pesta narkoba di hotel kawasan Jakarta Barat. Polisi mengamankan barang bukti sabu yang disimpan Ridho Rhoma di dalam paper bag warna cokelat.
 Kepada penyelidik, Ridho mengaku sudah mengkonsumsi selama dua tahun belakangan ini.

Berikut penjelasan lengkap keterangan kapolres metro Jakarta Barat:

Terkait Kasus Narkoba, Ini Ancaman Hukuman Ridho Rhoma Menurut Kepolisian Terkait Kasus Narkoba, Ini Ancaman Hukuman Ridho Rhoma Menurut Kepolisian Reviewed by Erhaje88 Blog on March 25, 2017 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.