Sidebar Ads

banner image

Hukum Menshalatkan Jenazah Sebab Bunuh Diri

Dalam kasus orang yang mati karena bunuh diri ternyata para ulama berselisih pendapat terkait boleh atau tidaknya menshalatkan jenazahnya. Namun menurut pendapat mayoritas ulama, jenazah tetap dishalatkan.
cara mengerjakan shalat jenazah lengkap
Berbeda dengan mayoritas ulama adalah Umar bin Abdul Aziz yang memandang bahwa orang yang mati karena bunuh diri tidak dishalati. Pandangan Umar bin Abdul Aziz ini juga dipegangi oleh Al-Awzai.
Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, seorang imam tidak perlu menshalatinya tetapi yang menshalati adalah selainnya. Pandangan Imam Ahmad bin Hanbal ini mungkin bisa dipahami bahwa tokoh masyarakat atau kiainya tidak perlu ikut menshalati, tetapi cukup jamaah atau masyarakat yang lain yang menshalatinya.

Salah satu argumen teologi yang bisa digunakan untuk mendukung pendapat mereka adalah riwayat Jabir bin Samurah yang menyatakan ada seorang laki-laki yang melakukan tindakan bunuh diri kemudian meninggal dan Nabi Muhammad SAW tidak menshalatinya. Menurut Ishaq bin Al-Hanzhali, sikap Nabi Muhammad SAW yang tidak ikut menshalati jenazah itu adalah bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan tindakan yang sama.
ﻭَﺍﺧْﺘَﻠَﻔُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﻗَﺘَﻞَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ، ﻓَﺬَﻫَﺐَ ﺃَﻛْﺜَﺮُﻫُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﺼَﻠَّﻰ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻋُﻤَﺮُ ﺑْﻦُ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟَﻌَﺰِﻳﺰِ ﻟَﺎ ﻳَﺮَﻯ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ، ﻭَﺑِﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﺄَﻭْﺯَﺍﻋِﻲُّ ، ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺃَﺣْﻤَﺪُ : ﻟَﺎ ﻳُﺼَﻠَّﻲ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ، ﻭَﻳُﺼَﻠَّﻲ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻏَﻴْﺮُﻩُ ، ﻭَﺍﺣْﺘَﺠُّﻮﺍ ﺑِﻤَﺎ ﺭَﻭَﻱ ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﺳَﻤُﺮَﺓَ ﺃَﻥَّ ﺭَﺟُﻠًﺎ ﻗَﺘَﻞَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻓَﻠَﻢْ ﻳُﺼَﻞِّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﺳْﺤَﺎﻕُ ﺍَﻟْﺤَﻨْﻈَﻠِﻲُّ : ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﻀَﻞِّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺗَﺤْﺬِﻳﺮًﺍ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻋَﻦْ ﻣِﺜْﻞِ ﻣَﺎ ﻓَﻌَﻞَ
“Para ulama berbeda pendapat mengenai penshalatan orang yang meninggal dunia karena bunuh diri. Menurut pendapat mayoritas ulama, ia tetap dishalati. Sedang Umar bin Abdul Aziz tidak berpendapat untuk menshalatinya. Pandangan Umar bin Abdul Aziz ini juga dipegangi oleh Al-Awzai. Imam Ahmad bin Hanbal berpandapat, imam tidak perlu ikut menshalatinya, sedang yang menshalatinya adalah selain imam. Mereka berhujjah dengan riwayat dari Jabir bin Samurah yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang mati karena bunuh diri kemudian Nabi Muhammad SAW tidak menshalatinya. Menurut Al-Hanzhali, sikap Nabi Muhammad SAW yang tidak ikut menshalati jenazah itu pada dasarnya merupakan peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan tindakan yang sama.”
Berdasarkan penjelasan diatas, setidaknya dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa jenazah orang yang mati karena bunuh diri sepanjang dia adalah seorang Muslim, tetap dishalati. Sebab, dosa besar perbuatan bunuh diri tidak dengan sertamerta menyebabkan ia keluar dari Islam, sepanjang ia tidak menganggap bahwa tidakan bunuh diri adalah halal.

(Baca: Meninggal Karena Bunuh Diri Apakah Kekal di Neraka?)

Adapun sikap dan pandangan Umar bin Abdul Azin dan Al-Awzai adalah cenderung tidak menshalati orang yang mati karena bunuh diri. Kecenderungan ini mesti dibaca sebagai sikap pemakruhan bagi dirinya. Inilah yang kami pahami dari keterangan yang kemukakan Ibnu Bathal dalam kitab Syarhu Shahihil Bukhari -nya.
ﺃَﺟْﻤَﻊَ ﺍﻟْﻔُﻘَﻬَﺎﺀُ ﻭَﺃَﻫْﻞُ ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔِ ﺃَﻥَّ ﻣَﻦْ ﻗَﺘَﻞَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﻳَﺨْﺮُﺝُ ﺑِﺬَﻟِﻚَ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ، ﻭَﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﺼَﻠَّﻰ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ، ﻭَﺇِﺛْﻤُﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﺎﻟِﻚٌ ، ﻭَﻳُﺪْﻓَﻦُ ﻓِﻰ ﻣَﻘَﺎﺑِﺮِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ ، ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻜْﺮِﻩِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﻋُﻤَﺮُ ﺑْﻦُ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟْﻌَﺰِﻳﺰِ ، ﻭَﺍﻟْﺄَﻭْﺯَﺍﻋِﻯﻲُّ ﻓِﻰ ﺧَﺎﺻَﺔِ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻬِﻤَﺎ
“Para fuqaha` dan ulama dari kalangan Ahlusunnah sepakat bahwa orang yang mati karena bunuh diri tidak keluar dari Islam, ia tetap dishalati, dan wajib menanggung dosa akibat perbuatannya sebagaimana dikemukakan Imam Malik, dimakamkan di pemakaman orang-orang Muslim. Hanya Umar bin Abdul Aziz dan Al-Awzai yang menganggap makruh penshalatan jenazah orang yang meninggal karena bunuh diri di mana keduanya memakruhkan khusus untuk dirinya sendiri,” (Lihat Ibnu Baththal, Syarhu Shahihil Bukhari , Riyadl, Maktab Ar-Rusyd, cet ke-2, 1423 H/2003 M, juz III, halaman 349).
Semoga bermanfaat dan bisa dipahami dengan baik.
Sumber: NU Online
Hukum Menshalatkan Jenazah Sebab Bunuh Diri Hukum Menshalatkan Jenazah Sebab Bunuh Diri Reviewed by Erhaje88 Blog on September 10, 2017 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.