Sidebar Ads

banner image

Tips Menghindari Biro Perjalanan Haji/Umroh Bermasalah Dari Kemenag

Regulasi Baru Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji - Umroh

Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah berupa Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali, mengatakan Permenag No.8/2018 antara lain mengatur keharusan diterapkannya prinsip-prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.



“Sebab, banyak indikasi bisnis umrah dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan syariah, misalnya penjualan dengan skema ponzi, penggunaan dana talangan yang berpotensi menjerat jemaah,” katanya seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Selasa (27/3/2018).

Menurutnya, izin menjadi perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) hanya diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, serta tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi.

Dia menjelaskan regulasi baru juga mengatur bahwa secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag, dan juga tentang patokan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum (SPM).

Selanjutnya, hal lain yang juga diatur dalam regulasi baru itu soal mekanisme pendaftaran jemaah. Sebelumnya, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator.
Namun, imbuhnya, sekarang ini pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama 6 bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama 3 bulan setelah pelunasan.

Melalui sistem yang terpusat itu Kemenag dapat lebih efektif dalam mengawasi PPIUserta pihak Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.

"Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jemaah semakin terlindungi," tegasnya saat menjelaskan regulasi baru pengganti Permenag No. 18/2015 tentang Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Tips Menghindari Biro Perjalanan Haji/Umroh Bermasalah

Banyaknya kasus biro umrah bermasalah membuat kita harus sangat berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali menyebutkan setidaknya terdapat lima hal yang wajib diperhatikan oleh calon jemaah dalam memilih biro umroh agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Berikut tipsnya:

Pertama, memastikan legalitas atau perizinan biro perjalanan haji mauoun umroh. Hal ini dapat diketahui melalui situs Kementerian Agama dan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) yang akan diluncurkan Kemenag pada April mendatang. Pastikan calon jemaah hanya menggunakan jasa biro umrah yang terdaftar legalitasnya

Kedua, cek harga referensi. Kementerian Agama akan segera menerbitkan keputusan menteri yang mengatur harga referensi biaya perjalanan ibadah umrah yang memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam waktu dekat. Sebagai gambaran, berdasarkan hasil rapat dengan berbagai asosiasi, harga minimal umroh saat ini mencapai Rp20 juta. Namun Kemenag akan mengkaji secara berkala mengenai harga referensi ini dan menyesuaikannya dengan harga riil dan kebijakan Kerajaan Arab Saudi. Maka jik ada biro umroh yang menawarkan di bawah harga referensi Kemenag, patut ditelisik lebih dalam apakah memenuhi SPM atau tidak.

Ketiga, pastikan mendapat nomor registrasi dari Kemenag. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh yang baru diterbitkan, setiap biro umroh wajib mendaftarkan setiap paket umrah ke Kementerian Agama untuk mendapatkan nomor registrasi.

Dengan demikian, calon jemaah harus memastikan memperoleh nomor registrasi tersebut untuk mengontrol seluruh dokumen yang disiapkan oleh biro umroh. Nantinya calon jemaah dapat menggunakan nomor registrasi melalui aplikasi SIPATUH  untuk memantau perkembangan seluruh dokumen yang diperlukan, seperti paspor, visa dan tiket pesawat secara elektronik.

Keempat, Calon jamaah juga wajib memperhatikan bahwa paket umroh yang dibeli telah memenuhi Standar pelayanan Minimum (SPM). Kementerian Agama juga telah menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk ibadah umroh, seperti kewajiban adanya layanan manasik umroh, transportasi udara dengan maksimal transit hanya satu kali, akomodasi hotel dengan jarak maksimal 1.000 meter dari Masjidil Haram, serta adanya layanan kesehatan baik menjelang dan pada saat pelaksanaan umrah.

Dan kelima, Calon jemaah juga dihimbau untuk segera melapor bila menemukan masalah terkait perjalanan umroh. Pelaporan dan pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang Kementerian Agama di kabupaten/kota, atau melalui aplikasi SIPATUH[bisnis.com]
Tips Menghindari Biro Perjalanan Haji/Umroh Bermasalah Dari Kemenag Tips Menghindari Biro Perjalanan Haji/Umroh Bermasalah Dari Kemenag Reviewed by Erhaje88 Blog on March 28, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.