Sidebar Ads

banner image

Dituduh Posting Utang Luar Negeri Kian Membengkak, Permadi Arya Dilaporkan ke Bareskrim

 Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial (medsos) Anda.
Sudah banyak yang terjerat kasus hukum lantaran tak bijak dalam memposting statement, foto, meme atau konten yang menyebar kebencian atau hoax.

Dan kali ini giliran pegiat di medsos lewat fanpagenya Abu Janda al-Boliwudi alias Permadi Arya dilaporkan oleh pengamat politik dan hukum, Kan Hiung pada Rabu (11/4) ke Bareskrim Mabes Polri.

Abu Janda al-Boliwudi/Permadi Arya

Laporan ini terkait dengan pernyataan Abu Janda soal hutang luar negeri Indonesia yang semakin meningkat.

[Sebut Kitab Suci Fiksi, Permadi Arya Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim]


“Saya melaporkan Abu Janda alias Permadi Arya dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Laporan ini saya lakukan karena yang bersangkutan menyebarkan berita bohong soal hutang luar negeri Indonesia. Dalam pernyataannya itu, ada dugaan dia me-mark up jumlah hutang luar negeri Indonesia,” tegas Kan Hiung di Jakarta, Kamis (12/4).

Laporan Kan Hiung ke Bareskrim Mabes Polri ini juga menyertakan barang bukti berupa satu buah flash disk dan fotokopi berkas sebanyak tiga eksemplar.
Laporan ini ditindaklanjuti Bareskrim Mabes Polri dengan surat tanda bukti lapor bernomor LP/490/IV/2016/Bareskrim.

“Sebelumnya saya sempat dua kali coba laporan ke Polda Metro Jaya, tapi selalu ditolak. Dan saya bersyukur, di Bareskrim Mabes Polri akhirnya diterima,” ucapnya.

Kan Hiung laporkan Abu Janda al-Boliwudi alias Permadi Arya ke Bareskrim Mabes Polri. (TRIBUNNEWS.COM/HO)

Dikatakannya, semua rakyat Indonesia harus lebih bijak menggunakan medsosnya, walaupun saat ingin mengungkapkan unek-uneknya tentang kondisi negara.

“Jangan sampai menyebarkan kebohongan dan melanggar UU. Apa yang disampaikan Abu Janda itu menyesatkan, penuh kekeliruan dan kesalahan dalam data. Saat ini banyak orang asal ngomong,” pungkasnya.*

*Sumber berita: bangka.tribunnews.com

Abu Janda Alias Permadi Arya Laporkan Rocky Gerung

Sebelumnya, Abu Janda alias Permadi Arya telah melaporkan Rocky Gerung dengan sangkaan menista agama. Rocky dalam salah satu aca talk show di TV One menyatakan bahwa kitab suci adalah fiksi.

Laporan kepolisian tersebut diterima dengan nomor : LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.

Dalam laporan itu Rocky dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Apakah laporan Kan Hiung pada Permadi Arya ke Bareskrim adalah buntut dari pelaporan Permadi Arya kepada Rocky Gerung? Kita tunggu berita selanjutnya....
Dituduh Posting Utang Luar Negeri Kian Membengkak, Permadi Arya Dilaporkan ke Bareskrim Dituduh Posting Utang Luar Negeri Kian Membengkak, Permadi Arya Dilaporkan ke Bareskrim Reviewed by Erhaje88 Blog on April 14, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.