Sidebar Ads

banner image

Akhirnya Saifuddin Ibrahim, Si Penghina Nabi Muhammad, Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda 50 Juta

Pengadilan Negeri Tangerang hari Senin, 7 Mei 2018 menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, dikarenakan menghina Nabi Muhammad SAW.


Sidang putusan terhadap Saifuddin yang kini beralih nama menjadi Abraham Ben Moses itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Muhammad Damis. Selain hukuman penjara, Saifuddin Ibrahim juga didenda uang Rp 50 juta atau jika denda itu tidak dibayarkan maka diganti hukuman satu bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Damis di hadapan persidangan terbuka untuk umum, yang disesaki pengunjung.

Damis juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu tertentu, kelompok, masyarakat berdasarkan atas agama. Perbuatan terdakwa itu melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Putusan hakim itu satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Muhamad Erlangga menuntut sang mantan Ustad itu dengan hukuman lima tahun penjara. Maka atas putusan itu JPU pikir-pikir.

Atas vonis itu, Abraham melalui tim hukumnya menyatakan banding. "Hukuman itu terlalu berat bagi terdakwa," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa, Maxie Ellia, Senin 7 Mei 2018.

Saifuddin Ibrahim (baju putih), 52 tahun sebelum sidang putusan di sel ruang tunggu Pengadilan Negeri Tangerang. foto AYU CIPTA (tempo.co)

Melalui akun Facebooknya, Abraham Ben Moses menampilkan video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online bernama Supri. Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

Atas perbuatannya, Abraham ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Buaran Indah, Kota Tangerang, pada 5 Desember 2017. Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih.

Sebelumnya, JPU Erlangga menyebutkan sebelum penangkapan dilakukan, penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah memantau unggahan Abraham melalui YouTube dan Facebook.

Pada 26 November 2017, tiga penyidik, yakni Eko Yudha Prasetya, Fakih Nur Rahman, dan Yoga Dwi Cahya Sejati, menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim membuat unggahan bermuatan permusuhan atau penodaan agama Islam. Postingan itu diunggah pada 12, 24, dan 26 November 2017. Selain itu, ada yang diunggah di YouTube.

Tak lama dari pantauan Bareskrim, dua anggota Bareskrim, yakni Dukut Pamungkas dan Ganda Putra Rezeki Sihombing, menangkap Abraham, pendeta penghina Nabi Muhammad  SAW itu, di rumahnya di Buaran Indah.

https://metro.tempo.co/read/1086601/pendeta-penghina-nabi-muhammad-saw-divonis-4-tahun-penjara
Akhirnya Saifuddin Ibrahim, Si Penghina Nabi Muhammad, Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda 50 Juta Akhirnya Saifuddin Ibrahim, Si Penghina Nabi Muhammad, Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda 50 Juta Reviewed by Erhaje88 Blog on May 08, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.