Sidebar Ads

banner image

'Etika' Dan Hukum Hoax

Masyarakat baru saja dikejutkan kehebohan berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet (RS) yang mengarang cerita seolah-olah dianiaya tiga orang di Bandung. Karangan cerita mendapat simpati dari kubu Capres Prabowo Subianto. Kelompok ini membuat pernyataan seolah menyudutkan kubu Capres Joko Widodo yang diduga melakukan tindakan kekerasan kepada RS.

Gambar ilustrasi hoax: koran jakarta/ones

Pernyataan kubu Parabowo menjadi viral. Simpati dan klaim sepihak kubu Capres Prabowo karena RS salah satu anggota tim kampanye pemenangannya. Belakangan, masyarakat tersentak pengakuan RS yang menyatakan telah berbohong. Lebam-lebam wajah karena bekas operasi plastik. Tak pelak lagi kubu Prabowo-Sandi mencabut pernyataan dan minta maaf kepada publik karena telah membuat pernyataan yang tidak benar.

Tidak berhenti di sini karena ada yang melaporkan RS, Prabowo Subianto, Sandi, serta sejumlah anggota tim kampanyenya ke Mabes Polri. Mereka diduga melakukan kampanye hitam bernuansa penghasutan untuk membenci kubu Capres Joko Widodo.

Agar kasus ini tidak berlarut hingga menyentuh aspek kampanye pilpres yang cenderung memanas, dapat diredam dengan menempatkannya sebagai tindak pidana murni. Sebab dari sudut objek hukumnya merupakan perbuatan untuk membuat berita bohong (hoax), bukan untuk kepentingan politik. Pembuat berita bohong (hoaxer) dapat dijerat dengan pasal pidana berlapis.

Pertama, jika produksi hoax ini dapat menyebabkan kerugian pada orang per orang, seperti kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, pembuat berita bohong dapat dikenai sanksi pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Intinya, melarang semua perbuatan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Jika perbuatan tersebut untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sanksinya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah.

Kedua, jika produksi hoax cenderung mengarah ke perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik seseorang atau sekelompok, dapat dikenai Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun.

Ketiga, jika produksi hoax mengarah pada penipuan agar seseorang atau sekelompok percaya pada rekaan ceritanya sehingga perbuatan penyebar berita bohong (hoaxer) dapat dikategorikan sebagai penipuan, hoaxer dikenai ketentuan Pasal 378 KUHP. Jika produksi hoax untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum…dst diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Bisa Disalahkan

Sedangkan terhadap kubu Capres Prabowo Subianto yang diduga melakukan reproduksi hoax atas cerita RS telah menyampaikan permintaan maaf. Tindakannya bukan kesengajaan dan lebih cenderung sebagai respons manusiawi. Secara normatif dapat saja disalahkan karena tidak berusaha melakukan cross check kebenaran cerita RS. Perbuatan demikian perlu juga dipertanggungjawabkan secara hukum agar polisi dapat membuktikan, adanya unsur kesengajaan (means rea) atau murni korban dari hoaxer.

Maka kubu Capres Prabowo Subianto juga perlu dipanggil polisi dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal ini perlu dilakukan agar penegakan hukum tidak diskriminatif dan akuntabel.

Pelajaran yang bisa dipetik dari peristiwa tragis ini menjadi momentum memperkuat kesadaran pengguna media untuk menanamkan nilai-nilai etika dalam pergaulan. Mereka jangan sampai memproduksi dan mereproduksi hoax agar tidak melahirkan permusuhan dan pelanggaran hukum. Etika berkaitan dengan sopan santun dalam bertindak. Terkait ini, masyarakat harus menyaring apakah sebuah tindakan etis atau tidak.

Sedangkan moral berkaitan dengan penilaian baik buruk sebuah tindakan. Misalnya, menyebarkan berita hoax bila mau dinilai secara moral harus dilihat apakah tindakan tersebut baik atau buruk. Maka secara umum, memperpanjang berita hoax adalah tindakan yang tidak baik secara moral. Atau kalau dibalik, dari sisi moral, perbuatan mengembangkan berita hoax tersebut tidak baik.

Semua harus pandai memilah-milah suatu berita sebelum meneruskan. Kalau benar-benar menyadari bahwa berita tersebut bohong atau tidak baik, namun tetap kita teruskan, maka kita telah bertindak secara tidak bermoral.
Bertindak secara moral perlu latihan terus-menerus. Kalau sudah terbiasa bertindak secara berhati-hati dan cermat, lama kelamaan memutuskan secara moral semakin mudah. Hal ini perlu internalisasi tidak instan. Keluarga dan lingkungan yang baik juga bisa membantu seseorang terbiasa dengan keputusan-keputusan bermoral yang harus dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Jika sudah demikian, menyaring berita hoax dan berita benar tidak sulit lagi. Semua menjadi “otomatis”. Itulah yang harus diajarkan kepada semua saja yang aktif baik di dunia maya maupun (dan apalagi) aktif di dunia nyata.

Oleh Dr Agus Riewanto, Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana UNS Surakarta

http://www.koran-jakarta.com/hukum-dan-etika-kasus--hoax-/
'Etika' Dan Hukum Hoax 'Etika' Dan Hukum Hoax Reviewed by Erhaje88 Blog on October 12, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.