Sidebar Ads

banner image

Langkah Senyap Jokowi Rebut Kembali Harta Negara Dari Yayasan Supersemar

Negara telah memberikan kuasa kepada Presiden RI untuk merebut kembali uang yang diselewengkan Yayasan Supersemar. Setelah 11 tahun bertarung di pengadilan, perlahan uang negara yang diselewengkan ke perusahaan keluarga Cendana itu kembali.

Kasus bermula saat Presiden Soeharto mendirikan Yayasan Supersemar pada 16 Mei 1974. Tujuannya untuk membantu pendidikan Indonesia. Dua tahun berselang, Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini, Yayasan Supersemar mendapatkan uang sebesar USD 420 juta dan Rp 185 miliar.

(Sumber gambar: google image)

Dalam perjalanannya, dana yang terkumpul bukannya untuk beasiswa, pembangunan gedung sekolah, kampus dan sebagainya, tapi malahan diselewengkan ke bisnis keluarga Cendana dan kawan - kawan. Di antaranya adalah:

1. PT Bank Duta Dapat Kucuran Dana Hingga Dua Ratusan Juta Dolar AS

Bank Duta pernah terlilit mega korupsi. Wakil Dirutnya, Dicky Iskandar Dinata membobol kas bank sebesar Rp 811 miliar. Atas perbuatannya, Dicky dihukum 8 tahun penjara pada 26 Mei 1992. Dicky diperintahkan mengembalikan uang yang dikorupsi. Bila terdakwa meninggal, ahli waris dan keluarga koruptor itu harus menanggung kerugian negara. Hingga saat ini, uang itu belum dikembalikan ke negara.

Setelah keluar penjara, Dicky dan komplotannya kembali membobol bank yaitu BNI sebesar Rp 1,3 triliun pada 2005. Oleh Artidjo Alkostar, Dicky dihukum 20 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Dicky akhirnya meninggal dunia pada 2015. Bank Duta sendiri akhirnya bangkrut dan pada 1998 melebur dengan bank lain.

Selain disuntik dari Yayasan Supersemar, Bank Duta juga disuntik dana dari Yayasan Dakab dan Yayasan Dharmais. Di Yayasan Dakab, Soeharto duduk sebagai ketua. Sedangkan dua putranya, yakni Bambang Trihatmodjo dan Hutomo Mandala Putra s(Tommy Soeharto) sebagai wakil sekretaris dan wakil bendahara.

Adapun Yayasan Dharmais alias Dharma Bhakti Sosial, didirikan oleh Soeharto, Sudharmono dan Bustanil Arifin, dan dibentuk pada 8 Agustus 1975.

2. Sempati Air Dapat Kucuran Dana Sebesar Rp 13 M Kurun 1989 Hingga 1997
Tahun 1989, Humpuss Group milik Tommy Soeharto dan Sigit Soeharto mendapatkan hak mendirikan maskapai swasta pertama yang menggunakan pesawat jet: Sempati Air. Salah satu sumber dananya adalah uang berbagai yayasan yang dikelola Soeharto dan kroninya.

Menurut Direktur Perdata pada Jamdatun, Yoseph Suardi Sabda, Tommy memanfaatkan posisi dan pengaruhnya dengan ayahnya untuk memastikan Sempati Air dibiayai dari penyalahgunaan dana dari berbagai yayasan antara 1989 sampai 1997.

Hal tersebut diungkapkan Yoseph dalam persidangan sengketa antara Garnet Investment Limited milik Tommy melawan BNP Paribas Guernsey dan Pemerintah RI di Royal Court Guernsey, Inggris, pada 14-17 Mei 2007 lalu. Kini Sempati Air telah bangkrut.

3. Diberikan kepada PT Kiani Lestari sebesar Rp 150 miliar pada 13 November 1995
Kiani Kertas merupakan anak usaha perusahaan kelompok Nusamba Group milik Bob Hassan. Pria bernama asli The Kian Seng ini dikenal sangat loyal pada keluarga Cendana.

Salah satunya Bob berkongsi bisnis dengan adik Soeharto, Probosutedjo. Mereka kongsi bisnis dalam bisnis perambahan hutan. Setelah Soeharto tumbang, baik Bob dan Probo akhirnya dihukum penjara karena korupsi.

4. Diberikan kepada PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri sebesar Rp 12 miliar pada 1982 hingga 1993

5. Diberikan kepada kelompok usaha Kosgoro sebesar Rp 10 miliar pada 28 Desember 1993.
Kosgoro merupakan ormas penyokong terbentuknya Golkar. Dengan kendaraan Golkar di DPR, Soeharto 32 tahun menjadi Presiden.

(Sumber gambar: google image)

Sepanjang Soeharto menjabat, laporan keuangan Yayasan Supersemar tak tersentuh. Pasca lengser pada 1998, uang yang terkumpul itu mulai dibidik sebagai bagian amanat reformasi. Hingga pada 2007, Negara menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan. Gayung-pun bersambut. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada RI.

Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009. Setahun setelahnya, hakim agung Harifin Tumpa dengan anggota Rehngena Purba dan Dirwoto menguatkan vonis itu. Sayang, ada salah ketik di amar putusan sehingga tak bisa dieksekusi. Seharusnya tertulis Rp 185 miliar, tetapi tertulis Rp 185.918.904.

Jaksa Agung mengajukan PK atas kesalahan ketik itu. Pada Agustus 2015, MA memperbaiki salah ketik itu, menjadi:

"Menghukum Tergugat II (Yayasan Supersemar) untuk membayar kepada Penggugat (Republik Indonesia) sejumlah 75 persen x US $ 420.002.910,64 = US $ 315.002.183,00 dan 75 persen x Rp 185.918.048.904,75 = Rp139.438.536.678,56," putus ketua majelis Suwardi dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Sultoni Mohdally.

Namun cerita tersebut belum berakhir. Yayasan Supersemar mengajukan perlawanan eksekusi pada 2016. Pada 29 Juni 2016, PN Jaksel mengabulkan perlawanan eksekusi Yayasan Supersemar. PN Jaksel menyatakan Yayasan Supersemar sudah menyalurkan dana pendidikan kepada yang berhak.

Tapi pada 19 Oktober 2017, MA menolak perlawan eksekusi Yayasan Supersemar itu. Menurut MA, perlawanan eksekusi Yayasan Supersemar a quo nebis in idem.

Mengantongi putusan itu, Jaksa Agung mengajukan permohonan eksekusi. Perlahan, uang negara yang diselewengkan yayasan yang yang diketuai oleh Soeharto itu bisa diambil kembali. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan Negara dari beberapa rekening deposito/giro/rekening milik Yayasan Supersemar/Yayasan Beasiswa Supersemar di bank dengan total keseluruhan sebesar Rp 241.870.290.793,62 yang saat ini berada di rekening Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan rekening RPL 175 PN. ( Keterangan dari Kapuspenkum Kejagung, M Rum pada Maret 2018).

Langkah sunyi nan senyap dari pak Jokowi tak sampai di situ. Diam-diam, lewat Jaksa Agung, ia terus menuntaskan kasus itu. Salah satunya meminta eksekusi tanah dan Gedung Granadi. Menurut pejabat Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dihubungi detik.com pada Senin (19/11) lalu, selain gedung Granadi, yang terletak di Jl HR Rasuna Said, sejumlah aset lainnya disita terkait kasus Yayasan Supersemar, di antaranya tanah di Megamendung, Kampung Citalingkup, Bogor, seluas 8.120 meter persegi serta rekening sama uangnya.

(Sumber gambar: tirto.id)

Lalu bagaimana respon keluarga Cendana soal penyitaan aset Yayasan Supersemar tersebut? Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menduga penyitaan gedung Granadi di Kuningan, Jaksel, berkaitan dengan dirinya yang vokal terhadap pemerintah. Ia mengaku setiap kali bicara vokal ke pemerintah, selalu ada yang angkat kasus mengenai penyitaan Granadi. Mantan isteri Prabowo itu berujar bahwa kasus itu adalah cerita yang sudah beberapa bulan yang lalu, kemudian diangkat lagi.

Sumber:
1. https://detik.com/news/berita/d-4316132/jalan-sunyi-jokowi-rebut-kembali-uang-negara-dari-supersemar

2. https://detik.com/news/berita/4127666/kata-tommy-kini-kkn-makin-parah-yuk-lihat-yayasan-supersemar
Langkah Senyap Jokowi Rebut Kembali Harta Negara Dari Yayasan Supersemar Langkah Senyap Jokowi Rebut Kembali Harta Negara Dari Yayasan Supersemar Reviewed by Erhaje88 Blog on November 25, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.