Sidebar Ads

banner image

Sistem Zonasi PPDB 2019 Kacau?

Baru-baru ini laman resmi Kemdikbud via media sosial Instagram menjadi serbuan netizen. Mereka mengkritik pedas sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang sedang viral diperdebatkan. Mayoritas dari mereka bersuara sama, agar sistem yang telah berjalan kurang lebih dua tahun ini segera dihapus.


Dengan banyaknya keluhan dari masyarakat akhirnya Presiden Joko Widodo angkat suara meminta Mendikbud Muhadjir Effendi untuk mengevaluasi sistem zonasi PPDB tersebut. Hasilnya, kuota siswa berprestasi dari luar zonasi yang semula 5 persen dilonggarkan dalam bentuk interval 5 sampai 15 persen.

Sistem zonasi telah diterapkan dalam proses PPDB sejak 2017, kemudian disempurnakan melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Mendikbud menegaskan tujuan dari pelaksanaan sistem zonasi ini agar terjadi pemerataan sekolah negeri, tidak ada kastanisasi, non-rivalry, non-excludability, dan non-discrimination.

Memang, sekolah negeri favorit yang selama ini menjadi idaman calon siswa dan orangtua terjadi penumpukan siswa pintar. Sedangkan lembaga pendidikan yang kalah bersaing terpaksa hanya menerima siswa sisa yang secara akademis merupakan buangan dari sekolah favorit. Bahkan, tak sedikit dari sekolah negeri non-favorit kekurangan siswa.

Imbasnya, setiap ajang olimpiade dan perlombaan hanya didominasi sekolah itu-itu saja. Jelas, karena di sanalah para siswa pintar berpusat. Selain itu, sekolah negeri favorit cenderung dikuasai oleh para murid yang secara finansial berada di tingkat menengah ke atas. Mengapa demikian? Karena murid dengan orangtua tajir akan memasukkan anaknya ke berbagai bimbingan belajar (bimbel), les privat, dan fasilitas memadai untuk mendukung pola belajarnya.

Hal demikian jarang terjadi pada murid yang secara ekonomi menengah ke bawah. Maka jelas asupan pengetahuan yang diperoleh berbeda. Inilah alasan paling mendasar sekolah favorit selalu disesaki murid-murid pintar dan tajir. Pembagian kasta tersebut menjadi pertimbangan Kemdikbud untuk diberantas melalui sistem zonasi.

Lanjut baca di >> Minim Sosialisasi
Sistem Zonasi PPDB 2019 Kacau? Sistem Zonasi PPDB 2019 Kacau? Reviewed by Erhaje88 Blog on June 25, 2019 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.