Sidebar Ads

banner image

Kilas Balik 6 Pengamen Salah Tangkap, Disetrum, Ditendang, Mulut Dilakban

Enam pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 silam menjadi korban salah tangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka, yakni Andro Supriyanto, Nurdin Prianto, Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga atau Ucok, dan Pau dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang pengamen bernama Dicky di kolong jembatan Cipulir ketika itu.

Kepastian mereka korban salah tangkap usai Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Andro cs tidak terbukti bersalah dalam pembunuhan Dicky.
Kini atas kesalahan polisi dalam memproses hukum mereka kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mengajukan praperadilan dalam dua kesempatan berbeda.


Dalam mencari keadilan ini, mereka menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan untuk mengaku bersalah dan memberikan ganti rugi secara material dan imateriil.

Pengacara publik dari LBH Jakarta Oky Wiratama mengatakan, Dicky diketahui tewas diduga dibunuh pada 30 Juni 2013. Mayat Dicky ditemukan oleh keenam orang ini di kolong jembatan. Tapi justru mereka yang kemudian jadi tersangka.

"Mereka yang pertama kali menemukan mayat, (tapi) mereka dituduh. Awalnya jadi saksi di Polda Metro," ujar Oky kepada  CNNIndonesia.com, Rabu (17/7).

Proses hukum kemudian berlanjut. Dari menjadi saksi, keenamnya lalu jadi tersangka. Selama proses hukum ini, mereka diduga kerap mendapat kekerasan fisik.

Seperti yang diungkapkan oleh Ucok (19) yang saat ditangkap masih berusia 13 tahun. Dia awalnya diminta kepolisian untuk menjadi saksi dan diimingi sejumlah uang. Namun justru dia mengalami penganiayaan dan dipaksa untuk mengaku telah membunuh Dicky.
Ucok menambahkan, temannya, Fikri yang dulu saat ditangkap berusia 17 tahun juga mengalami perlakuan serupa. Dia dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Jika tidak mengaku maka akan dipukuli atau kekerasan lainnya.

"Habis dari Polsek dibawa ke Polda [Polda Metro Jaya] saya diinjak [badannya]. Dibawa ke lapangan. Setelah itu dibawa ke TKP di kolong jembatan. Itu saya dikemplangin kepala. Dikerubutin polisi," ungkap Ucok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Penyiksaan itu kemudian berlanjut hingga proses pengadilan dimulai pada akhir 2013. Perlakuan kekerasan seperti pemukulan, setrum, pemasangan lakban pada wajah dan lainnya terus dialami mereka.

Oky menambahkan, kasus mereka kemudian diputus oleh PN Jakarta Selatan. Majelis hakim mengetuk palu keenamnya terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Dicky.

"Akhir tahun 2013 akhirnya diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusannya terbukti bersalah," kata Oky.

Oky menjelaskan, berkas perkara kemudian dipisah menjadi terdakwa dengan umur dewasa, yakni Andro dan Nurdin, serta Fikri, Fathaillah, Ucok, dan Pau dengan status terdakwa di bawah umur.

MA Putus Bebas

Setelah putusan itu, lanjut Oky, LBH Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun putusan PT DKI justru menguatkan putusan pada tingkat pertama, bahwa mereka tetap bersalah.

Arah angin kemudian berubah ketika perkara masuk di tingkat kasasi. Majelis kasasi MA memutus berbeda dengan dua putusan sebelumnya. Majelis kasasi justru menyatakan keenamnya bukan pelaku pembunuhan dan dibebaskan dari jerat hukum.

Andro dan Nurdin diputus bebas MA pada April 2014. Kemudian empat lainnya, divonis bebas pada Januari 2016.

Namun selama ini mereka telah kehilangan kebebasan alias mendekam di penjara selama kurang lebih tiga tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.

"Ditambah mereka hanyalah anak-anak yang dengan teganya disiksa oleh kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," tambah Oky.

Oky menjelaskan lebih jauh, Andro dan Nurdin yang lebih dulu bebas menjadi kemudian fokus bersama LBH Jakarta dan mengajukan sidang praperadilan permohonan ganti rugi kepada Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kemenkeu.

Di tahun 2016, PN Jakarta Selatan menetapkan Andro dan Nurdin berhak mendapatkan ganti rugi masing-masing Rp36 juta.
Sedangkan baru pada tahun ini, LBH Jakarta bisa mengajukan permohonan praperadilan ganti rugi untuk keempat lainnya, yakni Fikri, Fathaillah, Ucok, dan Pau.

Mereka menuntut pembayaran ganti rugi sebesar R750,9 juta. Oky menjelaskan nilai itu dihitung dari ganti rugi secara materil sebesar Rp662,4 juta dan secara imateril senilai Rp88,5juta. Selain itu mereka juga meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf karena melakukan kesalahan dalam penangkapan dan proses hukum.

"[Menuntut] untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir, dan memerintahkan negara (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap anak-anak yang kini sudah dewasa tersebut," kata Oky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7).

https://buc.kim/d/4LcIbPsSoMOv
Kilas Balik 6 Pengamen Salah Tangkap, Disetrum, Ditendang, Mulut Dilakban Kilas Balik 6 Pengamen Salah Tangkap, Disetrum, Ditendang, Mulut Dilakban Reviewed by Erhaje88 Blog on July 18, 2019 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.