Sidebar Ads

banner image

Validkah Mengganti Pancasila?

Beberapa waktu lalu di lini masa media sosial merebak narasi yang mempertanyakan keabsahan Pancasila sebagai dasar negara. Validkah argumen yang dikembangkan para penolak Pancasila ini?

Di dalam narasi yang viral itu, ada beberapa argumen yang diajukan untuk menolak Pancasila.

Pertama' bagaimana Pancasila bisa disebut dasar negara jika kata “Pancasila” itu sendiri tidak ada di dalam konstitusi (UUD 1945) dan Undang-Undang (UU) apa pun?


Jika Pancasila berada di luar konstitusi, menurut argumen ini, ia bersifat inkonstitusional. Sebuah kesimpulan yang sekilas terlihat logis, namun sebenarnya mengandung kesalahan fatal.

Kedua, andai sila-sila Pancasila ada di dalam alinea keempat UUD 1945, apa jaminannya bahwa hanya kalimat lima sila itu yang merupakan Pancasila? Bukankah dalam alinea keempat itu, terdapat kalimat lain yang lebih luas?

Metalegal
Pandangan di atas merupakan pandangan awam yang tidak mengetahui persoalan. Anggapannya, ketika Pancasila tidak ada di dalam UUD maka ia bukan dasar negara.

Anggapan ini tentu saja tidak tepat, karena posisi dasar negara memang berada di atas konstitusi. Ia bersifat metalegal, extralegal notion, bukan bagian dari produk hukum yang bisa diamandemen.

Hal ini terkait dengan hierarki sistem hukum modern, yang menempatkan dasar negara di pucuk piramida hierarki norma hukum.

Mengacu teori hukum (stufenbautheorie) klasik dari Hans Kelsen, norma hukum dibangun secara hierarkis. Norma bawah lahir dari norma yang lebih atas. Semakin ke atas, norma hukum itu bersifat abstrak.

Norma hukum yang abstrak dan menjadi dasar negara ini disebut sebagai norma dasar (grundnorm) atau meminjam istilah Profesor Notonagoro, norma fundamental negara (staatfundamentalnorms).

Letak Pancasila
Di mana letak dasar negara itu? Tidak di dalam konstitusi (UUD) dan UU, tetapi melampauinya.

Mengapa letak dasar negara di luar konstitusi? Karena konstitusi bisa diamandemen, sedangkan dasar negara harus final.

Mengubah dasar negara tidak hanya akan mengubah bentuk negara, tetapi juga latar belakang pendirian dan tujuan bernegara. Oleh karenanya, mengubah Pancasila pasti akan mengubah NKRI.

Ketika bentuk negara berubah, sistem hukumnya juga akan berubah, termasuk model kekuasaannya.

Lalu di manakah letak Pancasila itu secara tekstual? Ia terletak di dua tempat.

Pertama, di dalam hasil kesepakatan para pendiri negara yang memuncak pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 18 Agustus 1945.

Di masa perumusan dan pengesahan ini, sila-sila Pancasila yang ditetapkan ialah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Lima nilai dan konsep ini yang didiskusikan para pendiri negara, bukan nilai-nilai lain.

Kedua, lima nilai itu lalu ditulis di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Namun, yang perlu menjadi catatan ialah, teks lima sila di Pembukaan tersebut bukanlah Pancasila. Ia hanya penulisan sila-silanya.

Pancasila sendiri berada di luar UUD, melampaui UUD. Ia ada di momen historis perumusan Pancasila, sejak 1 Juni 1945 hingga 18 Agustus 1945.

Menyebut lima sila di Pembukaan UUD 1945 sebagai Pancasila sangat tidak tepat, karena redaksi dari sila-sila itu sempat mengalami perubahan, yaitu di Pembukaan UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950.

Jika Pancasila disebut ada di dalam Pembukaan UUD, berarti ia pernah mengalami perubahan. Padahal, menurut sistem hukum modern, norma dasar konstitusi tidak bisa berubah.

Letak Pancasila yang ada di luar konstitusi ini pula yang membuat Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2013 menghapus istilah Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Selanjutnya >> (2) (3)

Oleh: Syaiful Arif
Validkah Mengganti Pancasila? Validkah Mengganti Pancasila? Reviewed by Erhaje88 Blog on July 16, 2019 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.