Sidebar Ads

banner image

Resmi, Jonru Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dengan Tuduhan Hate Speech

Akun media sosial  Jon Riah Ukur atau Jonru resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh praktisi hukum Muannas Al Aidid, hari ini, Kamis (31/08/2017) dengan Nomor Laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Jonru dilaporkan atas dugaan hate speech melalui media sosial.

Dalam laporan tersebut yang juga sudah tersebar di sosial media itu, Muannas menyebut akun media sosial Jonru, baik twitter, facebook, dan instagram dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2017, mengandung unsur SARA yang berpotensi menimbulkan perseteruan.


Melalu akun twitternya, Muannas yang akunnya sudah diblokir oleh Jonru, berharap pihak kepolisian segera bekerja menindaklanjuti laporan tersebut.
Muannas mengaku, dia melaporkan sebagai warga negara. Dengan melapor, dia berharap polisi bergerak melakukan penindakan. Muannas dalam akun twitternya menulis sebagai Wakil Ketua Bahu Partai NasDem, founding partners kantor hukum Makassar & Co- AA Law Firm.
Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2
juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(kumparan.com)
Resmi, Jonru Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dengan Tuduhan Hate Speech Resmi, Jonru Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dengan Tuduhan Hate Speech Reviewed by Erhaje88 Blog on August 31, 2017 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.