Oleh: Prof. Muhammad Machasin*
Sebelumnya<<<
Aliran-Aliran Kaum Khawarij
Pada umumnya kaum Khawārij memegangi dengan keras prinsip-prinsip yang telah disebutkan dalam tulisan sebelum ini, kecuali dua kelompok yang mampu menyesuaikan diri dengan kenyataan, yakni kaum Ṣufriah dan Ibāḍiah.
Terdapat perbedaan mengenai penamaan Ṣufriah. Ada yang mengatakan bahwa itu berasal dari kata ṣufrah (kuning) yang mengisyaratkan kepada wajah para anggota kelompok ini yang berwarna pucat kekuning-kuningan karena kurang tidur demi ibadah. Ada yang mengatakan bahwa nama ini berasal dari tokoh Khawārij yang bernama Ziyād bin al-Aṣfar yang mereka ikuti. Ada juga yang menyebutkan nama al-Nuʻmān bin al-Ṣufr dan ada yang menisbahkanya kepada ‘Abdullāh bin Ṣaffār. Akan tetapi, kebanyakan penulis sejarah aliran dalam Islam menyebut nama Ziyād bin al-Aṣfar sebagai orang yang namanya dipakai untuk menyebut kelompok ini, bahkan ada yang menyebut aliran ini dengan al-Ziyādiah.

Mereka mula-mula berada di Iraq, sekitar sungai Eufrat dan memberontak kepada Bani Umayyah pada masa Khalifah ‘Abd al-Malik bin Marwān. Ketika panglima Bani Umayyah yang terkenal, Ḥajjāj bin Yūsuf al-Tsaqafī berhasil menceraiberaikan mereka—setelah perjuangan panjang dengan saling mengalahkan dalam beberapa pertempuran antara kedua pasukan—beberapa dari mereka melarikan diri ke negeri Maghreb (sekarang Maroko) dan berhasil mendirikan kerajaan Midrāriah (138-354 H/755-965 M) di lingkungan suku-suku Barbar, dengan ibukota Sijilmāsah. Akan tetapi tidak terdengar lagi berita mereka setelah kehancuran dinasti ini di tangan Khazrūn bin Falful, seorang pangeran dari suku Maghrāwah yang diangkat sebagai gubernur Sijilmāsah oleh Khalifah Bani Umayyah di Cordova pada tahun 354/965.
Pandangan mereka secara umum sama dengan pendapat kaum Azāriqah, kecuali dalam hal anak-anak dan perempuan lawan-lawan mereka dan tentang perbuatan dosa. Kalau kaum Azāriqah menganggap anak-anak dan perempuan lawan boleh dibunuh, kaum Ṣufriah menganggapnya tidak boleh. Pelaku dosa yang terancam hukuman ḥadd (sangsi yang tetap seperti rajam dan jilid) menurut mereka hanya disebut pelaku dosa seperti pezina, pencuri dan pembunuh, bukan kafir; sedangkan pelaku dosa yang tidak diancam hukuman ḥadd, seperti tidak salat dan tidak puasa, disebut kafir. Akan tetapi seorang mukmin pelaku dosa tidak boleh lagi disebut mukmin. Ada juga di antara mereka yang berpendapat bahwa seorang mukmin pendosa belum disebut kafir sampai ia dikenai hukuman oleh penguasa.
Kaum Ibāḍiah adalah para pengikut ‘Abdullāh bin Ibāḍ al-Tamīmī. Konon nama Ibāḍiah diberikan oleh penguasa Bani Umayyah kepada kelompok ini karena ‘Abdullāh bin Ibāḍ merupakan orang yang mengritik dinasti ini dengan keras melalui berbagai perdebatan. Akan tetapi, bagi kaum Ibāḍiah panutan dalam paham keagamaan mereka sebenarnya adalah Jābir bin Zaid yang mereka sebut Imam. Meskipun demikian, mereka menerima kemudian penamaan Ibāḍiah sampai sekarang.
Mereka berhasil mendirikan beberapa bentuk kekuasaan politik yang disebut imāmah, atau negara yang dipimpin seorang imam. Pada adab II H/VIII M mereka berhasil mendirikan imamah Ṭālib al-Ḥaqq di Yaman dan imamah Oman. dan imamah Rustumiah di Maroko. Kesultanan Oman yang masih berdiri sampai sekarang merupakan kelanjutan dari imamah yang berdiri sana.
Mereka terpecah-pecah dalam beberapa kelompok dengan pendapat yang berbeda-beda dalam masalah keagamaan. Akan tetapi, mereka sepakat bahwa orang-orang Islam yang di luar kelompok mereka kafir, namun tidak kehilangan hak menikah dan mewarisi dengan mereka. Jika terjadi peperangan dengan mereka, yang boleh dijadikan rampasan perang hanyalah senjata dan kendaraan. Negeri mereka pun disebut dār tauḥīd, kecuali kompleks sultan yang disebut dār kufr. Sama seperti umumnya kaum Khawārij, mereka berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidak lagi disebut mukmin, namun mereka memilih untuk menyebutnya muwaḥḥid, orang yang mengakui keesaan Allah.
Sebab-Sebab Perpecahan di Tubuh Khawarij
Golongan terkenal dengan konsistensi dalam menjalankan ketentuan yang mereka yakini sebagai kebenaran. Sayang mereka tidak bersedia untuk meninjau kembali apa yang diyakini sebagai kebenaran itu. Memang ada beberapa prinsip umum yang mesti dipegangi dalam kebanyakan situasi, namun banyak hal yang bersifat situasional: kebenarannya terikat dengan ruang dan waktu. Tidak jarang juga ditemukan hal-hal yang bersifat taktis dan yang mesti disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Dusta, misalnya, secara umum jelek dan tidak boleh dilakukan, namun dalam keadaan tertentu, seperti ketika hanya dengan berdusta kita dapat memperbaiki keadaan buruk yang berdampak luas, dusta boleh atau bahkan wajib kita lakukan. Dalam hal seperti ini kaum Khawārij kelihatan tidak mempunyai kecakapan.
Kebiasaan untuk memutus hubungan dengan pemimpin yang melakukan kesalahan membuat golongan ini pecah kelompok-kelompok kecil yang kadang-kadang saling memerangi. Akibatnya, banyak dari mereka yang hilang tak bersisa. Kelompok Najdāt, misalnya, adalah pecahan dari Azāriqah yang karena menganggap salah beberapa pendapat pemimpinnya, Nāfiʻ, lalu memisahkan diri dan menganggap Nāfiʻ kafir. Najdāt pun lalu pecah menjadi tiga; dua di antara mengafirkan Najdah. Kaum Ṣufriah juga merupakan pecahan dari Azāriqah dan akhirnya pecah lagi menjadi tiga golongan. Kaum ‘Ajaridah pecah menjadi beberapa kelompok kecil: Khāzimiah, Syuʻaibiah, Khalafiah, Maʻlūmiah, Majhūliah, Ṣaltiah, Ḥamziah, Tsaʻālibah, Maʻbadiah, Akhnasiah, Syaibāniah, Rusydiah
Yang masih ditemukan sampai sekarang hanya sebagian kecil dari mereka yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan situasi dan memaafkan pemimpin yang melakukan kesalahan, asalkan mau bertobat dan memperbaiki diri. Tidak ada orang yang kalis dari melakukan kesalahan atau tidak benar dalam mengalkulasi kemungkinan yang akan terjadi di masa yang akan datang. Karena itu, pemberian maaf adalah sesuatu yang wajar, manusiawi. Yang diperlukan kemudian adalah mempersempit kemungkinan berbuat salah, misalnya dengan belajar dan bermusyawarah atau menerapkan sistem pengawasan yang efektif.
Ketaatan kepada prinsip-prinsip agama dan kerajinan dalam beribadah sangat bagus untuk diri sendiri. Akan tetapi, ketika prinsip itu akan diterapkan dalam masyarakat banyak, diperlukan pemilihan mana yang berlaku untuk umum dan mana yang untuk pribadi. Kemudian yang berlaku untuk umum itu mesti diperhitungkan pula tahapan-tahapan pelaksanaannya. Bagaimana memutuskan perkara jika terjadi perbedaan pendapat dan siapa yang ikut terlibat di dalam proses pengambilan keputusan dst. musti dipertimbangkan juga. Semangat kuat yang tidak disertai perhitungan yang cermat sering kali berakhir dengan kegagalan dan kekecewaan.
Wasana sumangga. Silahkan mengambil pelajaran.
Selanjutnya >>>Golongan Murji'ah
*Dosen UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
Sebelumnya<<<
Aliran-Aliran Kaum Khawarij
Pada umumnya kaum Khawārij memegangi dengan keras prinsip-prinsip yang telah disebutkan dalam tulisan sebelum ini, kecuali dua kelompok yang mampu menyesuaikan diri dengan kenyataan, yakni kaum Ṣufriah dan Ibāḍiah.
Terdapat perbedaan mengenai penamaan Ṣufriah. Ada yang mengatakan bahwa itu berasal dari kata ṣufrah (kuning) yang mengisyaratkan kepada wajah para anggota kelompok ini yang berwarna pucat kekuning-kuningan karena kurang tidur demi ibadah. Ada yang mengatakan bahwa nama ini berasal dari tokoh Khawārij yang bernama Ziyād bin al-Aṣfar yang mereka ikuti. Ada juga yang menyebutkan nama al-Nuʻmān bin al-Ṣufr dan ada yang menisbahkanya kepada ‘Abdullāh bin Ṣaffār. Akan tetapi, kebanyakan penulis sejarah aliran dalam Islam menyebut nama Ziyād bin al-Aṣfar sebagai orang yang namanya dipakai untuk menyebut kelompok ini, bahkan ada yang menyebut aliran ini dengan al-Ziyādiah.

Pandangan mereka secara umum sama dengan pendapat kaum Azāriqah, kecuali dalam hal anak-anak dan perempuan lawan-lawan mereka dan tentang perbuatan dosa. Kalau kaum Azāriqah menganggap anak-anak dan perempuan lawan boleh dibunuh, kaum Ṣufriah menganggapnya tidak boleh. Pelaku dosa yang terancam hukuman ḥadd (sangsi yang tetap seperti rajam dan jilid) menurut mereka hanya disebut pelaku dosa seperti pezina, pencuri dan pembunuh, bukan kafir; sedangkan pelaku dosa yang tidak diancam hukuman ḥadd, seperti tidak salat dan tidak puasa, disebut kafir. Akan tetapi seorang mukmin pelaku dosa tidak boleh lagi disebut mukmin. Ada juga di antara mereka yang berpendapat bahwa seorang mukmin pendosa belum disebut kafir sampai ia dikenai hukuman oleh penguasa.
Kaum Ibāḍiah adalah para pengikut ‘Abdullāh bin Ibāḍ al-Tamīmī. Konon nama Ibāḍiah diberikan oleh penguasa Bani Umayyah kepada kelompok ini karena ‘Abdullāh bin Ibāḍ merupakan orang yang mengritik dinasti ini dengan keras melalui berbagai perdebatan. Akan tetapi, bagi kaum Ibāḍiah panutan dalam paham keagamaan mereka sebenarnya adalah Jābir bin Zaid yang mereka sebut Imam. Meskipun demikian, mereka menerima kemudian penamaan Ibāḍiah sampai sekarang.
Mereka berhasil mendirikan beberapa bentuk kekuasaan politik yang disebut imāmah, atau negara yang dipimpin seorang imam. Pada adab II H/VIII M mereka berhasil mendirikan imamah Ṭālib al-Ḥaqq di Yaman dan imamah Oman. dan imamah Rustumiah di Maroko. Kesultanan Oman yang masih berdiri sampai sekarang merupakan kelanjutan dari imamah yang berdiri sana.
Mereka terpecah-pecah dalam beberapa kelompok dengan pendapat yang berbeda-beda dalam masalah keagamaan. Akan tetapi, mereka sepakat bahwa orang-orang Islam yang di luar kelompok mereka kafir, namun tidak kehilangan hak menikah dan mewarisi dengan mereka. Jika terjadi peperangan dengan mereka, yang boleh dijadikan rampasan perang hanyalah senjata dan kendaraan. Negeri mereka pun disebut dār tauḥīd, kecuali kompleks sultan yang disebut dār kufr. Sama seperti umumnya kaum Khawārij, mereka berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidak lagi disebut mukmin, namun mereka memilih untuk menyebutnya muwaḥḥid, orang yang mengakui keesaan Allah.
Sebab-Sebab Perpecahan di Tubuh Khawarij
Golongan terkenal dengan konsistensi dalam menjalankan ketentuan yang mereka yakini sebagai kebenaran. Sayang mereka tidak bersedia untuk meninjau kembali apa yang diyakini sebagai kebenaran itu. Memang ada beberapa prinsip umum yang mesti dipegangi dalam kebanyakan situasi, namun banyak hal yang bersifat situasional: kebenarannya terikat dengan ruang dan waktu. Tidak jarang juga ditemukan hal-hal yang bersifat taktis dan yang mesti disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Dusta, misalnya, secara umum jelek dan tidak boleh dilakukan, namun dalam keadaan tertentu, seperti ketika hanya dengan berdusta kita dapat memperbaiki keadaan buruk yang berdampak luas, dusta boleh atau bahkan wajib kita lakukan. Dalam hal seperti ini kaum Khawārij kelihatan tidak mempunyai kecakapan.
Kebiasaan untuk memutus hubungan dengan pemimpin yang melakukan kesalahan membuat golongan ini pecah kelompok-kelompok kecil yang kadang-kadang saling memerangi. Akibatnya, banyak dari mereka yang hilang tak bersisa. Kelompok Najdāt, misalnya, adalah pecahan dari Azāriqah yang karena menganggap salah beberapa pendapat pemimpinnya, Nāfiʻ, lalu memisahkan diri dan menganggap Nāfiʻ kafir. Najdāt pun lalu pecah menjadi tiga; dua di antara mengafirkan Najdah. Kaum Ṣufriah juga merupakan pecahan dari Azāriqah dan akhirnya pecah lagi menjadi tiga golongan. Kaum ‘Ajaridah pecah menjadi beberapa kelompok kecil: Khāzimiah, Syuʻaibiah, Khalafiah, Maʻlūmiah, Majhūliah, Ṣaltiah, Ḥamziah, Tsaʻālibah, Maʻbadiah, Akhnasiah, Syaibāniah, Rusydiah
Yang masih ditemukan sampai sekarang hanya sebagian kecil dari mereka yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan situasi dan memaafkan pemimpin yang melakukan kesalahan, asalkan mau bertobat dan memperbaiki diri. Tidak ada orang yang kalis dari melakukan kesalahan atau tidak benar dalam mengalkulasi kemungkinan yang akan terjadi di masa yang akan datang. Karena itu, pemberian maaf adalah sesuatu yang wajar, manusiawi. Yang diperlukan kemudian adalah mempersempit kemungkinan berbuat salah, misalnya dengan belajar dan bermusyawarah atau menerapkan sistem pengawasan yang efektif.
Ketaatan kepada prinsip-prinsip agama dan kerajinan dalam beribadah sangat bagus untuk diri sendiri. Akan tetapi, ketika prinsip itu akan diterapkan dalam masyarakat banyak, diperlukan pemilihan mana yang berlaku untuk umum dan mana yang untuk pribadi. Kemudian yang berlaku untuk umum itu mesti diperhitungkan pula tahapan-tahapan pelaksanaannya. Bagaimana memutuskan perkara jika terjadi perbedaan pendapat dan siapa yang ikut terlibat di dalam proses pengambilan keputusan dst. musti dipertimbangkan juga. Semangat kuat yang tidak disertai perhitungan yang cermat sering kali berakhir dengan kegagalan dan kekecewaan.
Wasana sumangga. Silahkan mengambil pelajaran.
Selanjutnya >>>Golongan Murji'ah
*Dosen UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
Pemikiran Islam (7) Khawarij Pecah Jadi Beberapa Aliran
Reviewed by Erhaje88 Blog
on
September 08, 2017
Rating:


No comments:
Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE