Sidebar Ads

banner image

Pemilik Situs Nikahsirri.com Ditangkap

Aparat kepolisian menangkap Aris Wahyudi, pemilik situs Nikahsirri.com . Ia juga telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi dan jual beli anak.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, situs nikahsirri.com diduga memuat konten pornografi. Bukan cuma itu, hasil penelusuran patroli siber Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan situs itu menawarkan lelang anak gadis dan sejumlah wanita untuk dinikahi. Dalam situs tersebut, pemilik web juga menyediakan jodoh dan wali.

Biaya Registrasi di Nikahsirri.com 100 Ribu


Pemilik situs, Aris Wahyudi, mematok harga Rp100 ribu untuk bisa berlangganan situs nikahsirri.com. Pengguna baru bisa berselancar bebas di situs itu sesaat usai membayar uang registrasi itu. Pengguna dunia maya yang belum membayar, tak bisa mengakses lebih jauh situs itu selain melihat tampilan yang disediakan.
Polisi menangkap Aris, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com . Situs itu menawarkan perempuan, baik dewasa maupun di bawah umur yang bisa dipersunting. Situs itu juga menyediakan jasa wali nikah.

'Virgins Wanted'

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Antara lain, komputer jinjing, dan empat topi berwarna hitam bertuliskan Partai Ponsel.

"Dua buah kaos berwarna putih bertuliskan 'Virgins Wanted', satu buah spanduk hitam bertuliskan 'Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political," kata Argo lewat pesan tertulis, Minggu (24/9).

Pengungkapan bermula dari temuan patroli jagat maya, Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Situs mirip biro jodoh itu diduga melakukan perdagangan anak di bawah umur dan wanita.

"Situsnya berisikan konten pornografi dan menawarkan lelang perawan serta menyediakan jodoh dan wali," ungkap Argo.

Aris ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi. Ia disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.
Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
(mediaindonesia)
Pemilik Situs Nikahsirri.com Ditangkap Pemilik Situs Nikahsirri.com Ditangkap Reviewed by Erhaje88 Blog on September 24, 2017 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.