Sidebar Ads

banner image

Sistem Pemerintahan Thagut?

Oleh: Hilmi Amin Sobari

 Beberapa hari lalu viral di media sosial tentang seorang penceramah "wahabi" yang menamai aparat sebagai monyet berseragam cokelat dan bagian dari sistem kafir thagut. Apakah yang dimaksud dengan thagut? Apa kaitannya dengan aparat negara; mengapa mereka disebut bagian dari thagut? Benarkah doktrin wahabi seperti itu? Lalu mengapa teror yang terjadi sering meninggalkan jejak yang mengarah ke doktrin thagut?


Untuk menjawab pertanyaan, dan juga memahami kaitan antara thagut dengan kejadian teror dimulai dengan memahami definisi. Menurut ar-Razi, thaghut terbatas pada peribadatan. "Thagut adalah perbuatan buruk yang mengalihkan manusia agar tidak menyembah dan beribadah kepada Allah."

Definisi lain bisa diambil dari kisah Nabi Musa yang diutus ke Fir'aun karena telah melampau batas (thaga). Kata thaga merupakan variasi dari kata thagut. Fir'aun disebut thaga karena melampaui batas dengan mendeklarasikan dirinya Tuhan yang harus disembah. Definisi tersebut bisa dirangkum: "Thagut adalah segala yang dilampaui batasnya oleh hamba, baik itu yang diikuti atau ditaati (dalam hal kekuasaan politik) atau diibadati."

Apabila dirinci paling tidak saat ini ada lima bentuk thagut yaitu: (1) syaitan, (2) penguasa yang zalim, (3) orang yang memutuskan dengan selain apa yang telah Allah turunkan, (4) orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib selain Allah, dan yang terakhir (5) orang yang diibadati selain Allah dan dia ridha dengan peribadatan itu.

Doktrin nomor (2) dan (3) adalah kuncinya. Penguasa zalim yang tidak menerapkan hukum Allah, mengubah, menggantinya dengan hukum buatan manusia, atau mencampurkannya dengan hukum buatan manusia adalah thagut. Konsekuensinya, menurut doktrin ini, Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945, dasar Negara Pancasila, menjadikan hukum positif warisan Belanda, dan adanya kewenangan pembuatan UU antara DPR dan pemerintah masuk dalam definisi thagut.

Demikian juga pengacara, jaksa, dan hakim yang menyandarkan aktivitas hukumnya bukan dengan hukum Islam, aparat negara seperti PNS karena bekerja kepada pemerintah, kepolisian dan tentara yang taat dan melindungi pemerintah, warga negara yang tidak melawan pemerintah: semuanya adalah thagut.

Itulah cikal bakal takfirisme (pengkafiran terhadap orang lain) yang menjadi doktrin utama kelompok teroris.

Doktrin Hakimiyah

Terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan oleh pemberontak dan kemudian dibaiatnya Ali ibn Abi Thalib sebagai pengganti memulai konflik. Muawiyah ibn Abi Sufyan yang terobsesi menjadi khalifah atau keluarga yang menuntut penegakan hukum atas darah Utsman memunculkan konflik dua peperangan sesama umat Islam yang oleh sejarawan Islam disebut dengan fitnah.

Pertama, perang Jamal antara Aisyah yang didukung oleh Talhah dan Zubair dengan Ali. Kedua, antara Ali dan Muawiyah. Fitnah pertama menandai adanya friksi tajam di antara umat yang kemudian menumbuhkan benih-benih permusuhan dan ketidakpercayaan satu dengan yang lain yang kemudian mencapai kulminasinya pada fitnah kedua, saat perang Shiffin antara Ali dan Muawiyah.

Saat peperangan memuncak dan Muawiyah terdesak, dia mengajukan tahkim atau perdamaian. Pendukung Muawiyah, Amr ibn Ash menggunakan al-Qur'an sebagai simbol. Ali menyetujui. Sejarah kemudian mencatat, dari sini muncul tiga kelompok besar: (1) Sunni yang menilai tahkim secara netral, (2) Syiah pendukung Ali, dan (3) Khawarij yang menuduh Ali dan Muawiyah telah menggunakan al-Qur'an sebagai alat politik, dan pada saat bersamaan menggunakan bukan hukum al-Qur'an.

Peristiwa yang selanjutnya lebih menyedihkan tercatat: Ali dibunuh dengan doktrin politik bahwa Ali telah berhukum dengan hukumnya sendiri saat menerima tahkim, dan tidak berhukum dengan hukum Allah. Dari sinilah doktrin hakimiyah bermula.

Jauh setelah peristiwa tersebut, di wilayah yang sekarang disebut Arab Saudi muncul gerakan pembaharuan yang kemudian berhasil merebut kekuasaan politik, mendirikan dinasti Saud dan sekarang memerintah Arab Saudi. Hukum Islam dijadikan dasar negara. Pelopornya, Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab dan pengikutnya disebut wahabi.

Doktrin wahabi berfokus pada pemurnian aqidah, memberantas bid'ah, khurafat dan tahayul, dan penggalian hukum fiqh yang berdasarkan madzhab Hambali. Walaupun sukses secara politik, pasca kesuksesan dinasti Saud gerakan ini tidak terlalu aktif, hingga sering diolok-olok sebagai kelompok yang tidak memahami fiqh waqi' (politik dan ekonomi kekinian).

Salah satu yang patut dicatat dari wahabi dalam memahami QS al-Maidah ayat 44, 45 dan 47 adalah kekafiran yang dimaksud ayat ini bukanlah kekafiran yang membuat seseorang keluar dari agama. Jadi, jika ada seorang muslim yang tinggal di negara yang menerapkan hukum selain Allah maka ia tetap muslim dan tidak kafir.

Lalu muncullah dari Mesir seorang Sayyid Qutb, ideolog pergerakan Ikhwanul Muslimin (IM). Ia mengembangkan ide yang identik. Hanya saja ia menganggap masyarakat yang tidak menerapkan hukum Islam sebagai jahiliyah, dan tipologi masyarakat yang seperti itu bertentangan dengan ciri masyarakat Islam dalam al-Qur'an. Konsekuensi lebih lanjut, masyarakat jenis itu belum sepenuhnya beriman.

Merujuk pada QS al-Maidah ayat 44, 45 dan 47, Qutb menyebut tipologi masyarat itu di antara tiga pilihan: kafir, dzalim, atau fasiq. Satu-satunya cara agar terbebas dari hal itu adalah dengan menerapkan hukum Islam secara kaffah.

Berbeda dengan Qutb, wahabi tidak menyebutnya jahiliyah, mereka tetap menyebutnya masyarakat muslim.



Kepemimpinan dunia Islam yang lemah pasca Khilafah Utsmani bubar membuat sekelompok orang kecewa dengan gerakan-gerakan ala Qutb dan wahabi karena tidak mampu menyatukan dunia Islam. Secara geopolitik, ekonomi, pengetahuan, dan sektor lainnya umat Islam kalah: menjadi objek penjajahan gaya baru (neo-colonialism). Maka mereka menyerukan jihad politik.

Osama ibn Laden tergerak membentuk al-Qaida: dalang terorisme dengan menggunakan Islam sebagai kedok. Dia terinspirasi oleh doktrin pemurnian ala wahabi dan konsep masyarakat Islam ala Qutb di mana masyarakat saat ini jahiliyah, kafir dan halal darahnya alias doktrin takfirisme seperti dijelaskan sebelumnya.

Setelahnya muncul banyak kelompok-kelompok lain namun dengan ideologi yang sama walau terkadang berbeda kepentingan politiknya, salah satunya adalah ISIS. Mereka inilah yang selama ini bergerak dan menyusun serangan brutal di berbagai tempat di seluruh dunia, khususnya terhadap kepentingan Barat.

Banyaknya perbedaan kelompok dakwah jika tidak dipahami bisa mengarah pada kesalahan generalisasi bahwa wahabi dan Ikhwanul Muslimin adalah gerakan teror yang mempelopori terorisme. Walaupun asal usul doktrinnya sama namun sejatinya kelompok itu adalah kelompok berbeda dengan "ceruk yang sempit", dan memanfaatkan kemiripan doktrin agar orang awam terkecoh. Mari berhati-hati. (Kolom detik)

Hilmi Amin Sobar: Pernah nyantri di Ponpes al-Wathoniyah al-Islamiyah Kebarongan, Banyuma, Jawa Tengah. Kini bekerja di Jakarta
Sistem Pemerintahan Thagut? Sistem Pemerintahan Thagut? Reviewed by Erhaje88 Blog on November 07, 2017 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.