Sidebar Ads

banner image

Profesi Dokter, Penyebar Hoax Terkait Panglima TNI Diciduk Aparat

Bareskrim Polri menangkap seorang wanita yang diduga pelaku penyebar ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di media sosial. Pelaku berprofesi sebagai dokter.

Hina Panglima TNI dan Jokowi di Medsos, Dokter di Sumbar DitangkapSSD, pelaku hate speech (Foto: dok. detik.com)

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal,  pelaku penyebar hoax dan fitnah tersebut adalah pemilik akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang. Inisialnya SSD, usia 51 tahun, perempuan. Ia berprofesi sebagai dokter.

Pelaku ditangkap di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Jum'at (15/12/2017) tepatnya pukul 11.00 WIB.

Menurut Iqbal,  pelaku mendistribusikan konten yang bersifat memprovokasi dan memfitnah Panglima TNI Marsekal Hadi. Berikut kutipannya:

'Kita pribumi rapatkan barisan. Panglima TNI yang baru, Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Lim Siok Lan dengan dua anak cewek cowok. Anak dan mantu sama-sama di angkatan udara'.

Dikatakan pula,  SSD juga posting di Facebook yang berisi menghina Presiden Jokowi.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safruddin, mengatakan SSD diduga sebagai orang yang pertama kali mengunggah konten kebencian terhadap Marsekal Hadi. Postingannya kemudian diunggah kembali oleh beberapa netizen sehingga menjadi viral.

Dari tangan SSD, polisi menyita barang bukti berupa dua buah ponsel pintar. Asep menuturkan saat ini Satgas Patroli Siber bersama pelaku dalam perjalanan menuju Jakarta untuk pemeriksaan pelaku lebih lanjut.

Menurut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tersebut, Polisi menjerat SSD dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancamannya penjara 6 tahun. (detik.com)
Profesi Dokter, Penyebar Hoax Terkait Panglima TNI Diciduk Aparat Profesi Dokter,  Penyebar Hoax Terkait Panglima TNI Diciduk Aparat Reviewed by Erhaje88 Blog on December 16, 2017 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.