Sidebar Ads

banner image

Hoax Membangun?

Oleh: Abdul Salam Taba

Pernyataan hoax membangun yang dilontarkan Djoko Setiadi saat menjawab pertanyaan wartawan seusai dilantik sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) beberapa waktu menarik diulas. Karena selain menjadi trending topic di Twitter dan viral di media sosial, ucapan mantan Kepala Badan Sandi Negara itu menimbulkan kontroversi di masyarakat.



Meski sudah meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataannya, namun berbagai tanggapan dan kritikan terus mengalir dari beberapa anggota DPR, pengamat media sosial, dan masyarakat. Kritikan itu pada intinya menyatakan ucapan mantan kepala Lembaga Sandi Negara itu aneh dan preseden buruk karena hoax bersifat fitnah, bohong, pencemaran nama baik, menghancurkan tatanan masyarakat, dan melanggar ketentuan hukum.

Kolom ini mencoba mengulas beberapa pertanyaan terkait fenomena hoax; apa sebenarnya yang dimaksud hoax, dan kapan istilah itu muncul? Mengapa hoax digandrungi masyarakat? Bagaimana motif dan modus penyebaran hoax? Benarkah hoax melanggar ketentuan hukum? Terlepas benar atau salah, ketentuan hukum apa saja yang dilanggar, dan bagaimana cara mengatasi maraknya hoax.

Istilah hoax (dibaca: hoks) bersumber dari bahasa Inggris yang berarti tipuan, menipu, berita bohong/palsu, dan kabar burung. Jadi, secara umum hoax dapat diartikan sebagai sebuah pemberitaan palsu untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya dengan tujuan membuat opini publik, menggiring opini, membentuk persepsi, serta berkelakar (having fun).

Sejatinya, hoax merupakan ekses negatif kebebasan berbicara dan berpendapat di internet, khususnya di media sosial dan blog. Secara historis, kata hoax muncul jauh sebelum internet hadir yakni sejak abad ke-18, di mana menurut Psikolog Inggris, Robert Nares (1753-1829) berasal dari kata hocus yang bermakna menipu (https://en.wikipedia.org).

Namun, istilah hoax muncul pertama kali dan lazim dipakai oleh pengguna/penjelajah internet (netter) Amerika yang mengacu pada sebuah film yang berjudu The Hoax. Film drama Amerika buatan 2006 dengan sutradara Lasse Hasilton --dibuat berdasarkan biografi dan buku yang berjudul sama dari Clifford Irvind, di mana banyak hal yang diuraikan Irving dalam bukunya diubah/dihilangkan-- itu dinilai sebagai film yang mengandung banyak kebohongan. Sejak itu, istilah hoax digunakan netter Amerika setiap kali muncul berita bohong.

Menurut ahli viral marketing dan komunikasi Jonah Berger (2013), kecenderungan orang berbagi konten berita positif atau negatif dipengaruhi oleh sifat manusia yang suka berbagi cerita, informasi, gagasan, dan kegiatan yang membuat dia dihargai. Selain itu, manusia senang berbagi cerita dan pengalaman yang bermanfaat dan membangkitkan emosi, serta melakukan apa yang dilakukan orang lain.

Bagi kolumnis The Daily Dot, Cabell Gathman (2014), di era media sosial orang gemar menyebar kebohongan dan hanya membaca judul dan tidak lagi membaca isi berita yang dibagikan. Sementara bagi Pamela Rutledge (2017), Direktur Pusat Riset Psikologi di Fielding Gaduate University, hoax marak karena orang rentan dan tak berdaya terhadap paparan informasi. Akibatnya, orang malas memverifikasi dan mencari kebenaran berita berita yang datang bertubi-tubi (www.pamelarutledge.com).

Konteks Indonesia

Dalam konteks Indonesia, keranjingan terhadap berita hoax yang juga disebut fake news dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pendidikan dan kesenangan masyarakat bergosip. Secara hand in hand, kedua hal itu berakibat menurunkan minat baca dan memacu maraknya penyebaran hoax di tengah masyarakat, baik di kalangan bawah hingga kalangan atas.

Rendahnya minat baca masyarakat itu terlihat dari hasil riset The World's Most Literate Nation pada April 2017 yang menunjukkan, dari 1000 orang Indonesia hanya 1 orang yang membaca buku 1 buku per tahun, sehingga Indonesia ditempatkan di urutan buncit. Tepatnya, di posisi ke-60 dari 61 negara yang disurvei atau setingkat lebih tinggi dari Botswana, negara kecil di benua Afrika yang hanya berpenduduk 2,1 juta jiwa. Tingkat literasi Indonesia yang berada di urutan ke-60 ini diumukan oleh UNESCO di Hari Aksara Internasional pada 8 September 2017 lalu.

Di sisi lain, tingkat kecerewetan orang Indonesia di media sosial menempati posisi teratas. Amerika boleh mengklaim sebagai negara dengan jumlah pengguna Twitter terbanyak di dunia, namun dalam hal cuitan Indonesia jawaranya. Buktinya, twit orang Indonesia dalam setahun pada 2016 lalu berjumlah 4,1 miliar. Menurut CEO Twitter, dengan jumlah itu Indonesia menjadi pengguna teraktif dan termasif di dunia dalam hal berkicau via Twitter. Bahkan, jika cuitan via Twitter ini digabung dengan rilisan status di Facebook dan Instagram, dapat dipastikan Indonesia menjadi jawara sejagat.

Kegandrungan mengirim dan berbagi informasi via media sosial membuat peredaran hoax semakin masif dan menimbulkan dampak negatif yang luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena substansi hoax tidak lagi terbatas pada pemberitaan politik, tapi sudah merambah masalah kesehatan, agama, hukum, ekonomi, teknologi, sains, pendidikan, dan berbagai aspek kehidupan lainnya.

Secara umum, penyebaran hoax bermotif personal dan sebagai ladang penghasilan (komersial). Motif personal dipicu perasaan iri, dendam, tidak mau melihat orang berbahagia, dan semacamnya. Sedangkan yang bermotif komersial dipengaruhi oleh fenomena dan maraknya penyebaran hoax karena banyak diminati dan mendapat simpati besar dari masyarakat. Fenomena ini dimanfaatkan dan dikapitalisasi oleh produsen/penyebar hoax untuk mendapatkan banyak kunjungan (click) ke situsnya yang terafiliasi dengan Google adSense, misalnya, sehingga puluhan juta rupiah bisa mengalir setiap bulannya ke rekening pembuat hoax.

Sementara modus hoax lazimnya dipratikkan dengan cara menyebar fitnah dan membuat berita yang berbanding terbalik dengan realitas orang, produk, organisasi atau perusahaan yang menjadi targetnya. Akibatnya, kredibilitas orang, produk, organisasi atau perusahaan itu menjadi hancur. Selain itu, penyebaran hoax juga bermodus menghancurkan tatanam kehidupan dan kerukunan dalam bermasyarakat dengan cara menjelek-jelekkan suatu suku atau memanipulasi ajaran agama, misalnya.

Sanksi Hukum

Penyebaran hoax yang menghancurkan kredibilitas orang dan kerukunan masyarakat melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenai sanksi hukum bagi pelakunya. Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 27 dan Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 Tahun 2008 --telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016-- tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang pada intinya melarang setiap orang menyebarkan berita bohong dan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Adapun sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 dan 2 UU ITE.

Selain itu, penyebar hoax juga bisa dijerat dengan ketentuan pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 pada intinya mengatur tentang larangan menyiarkan berita bohong dihukum dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara Pasal 15 menetapkan hukuman maksimal 2 tahun bagi orang yang sengaja menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Secara yuridis, ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 1 Tahun 1946 merupakan hukuman atau tindakan yang bertujuan mencegah penyebaran hoax secara represif. Selain upaya represif, pencegahan penyebaran hoax dapat juga dilakukan secara preventif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, pemerintah dan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait lainnya.

Pertama, menggalang kekuatan untuk melawan dan melaporkan produsen dan penyebar hoax melalui situs atau media sosial dengan melibatkan masyarakat (pembaca/pemirsa) beserta pemilik situs dan media sosial itu sendiri. Kedua, mendukung gerakan dan aplikasi anti-hoax (seperti Turn Back Hoax) serta menggelorakan kesadaran masyarakat untuk tidak menyebarkan dan melawan hoax dalam bentuk apapun.

Ketiga, mengkampanyekan semangat dan gerakan anti-hoax kepada masyarakat untuk tidak langsung percaya dan senantiasa bijak dalam menyikapi setiap berita yang beredar di tengah masyarakat, dengan cara meverifikasi kebenaran setiap berita yang diperoleh. Keempat, mengajak dan mengikutsertakan media mainstream dan media sosial meningkatkan kesadaran dan literasi media seluruh komponen masyarakat, melalui peningkatan kemampuan memahami, menganalisis, dan mendekonstruksi pencitraan media.

Kemampuan masyarakat, pemerintah dan para pemangku kepentingan yang terkait untuk bekerja sama dan bahu membahu dalam mencegah maraknya hoax baik secara represif maupun preventif, akan berimplikasi ganda. Selain bisa mengatasi, setidaknya meminimalisasi penyebaran hoax secara nasional, terutama menghadapi tahun politik yang sudah di depan mata. Pun, dapat memitigasi fenomena fitnah dan upaya penghancuran kredibilitas individu maupun tatanan masyarakat melalui produksi dan peredaran hoax secara membabi buta.

*Fakultas Hukum Universitas Bosowa 45 Makassar dan School of EconomicThe University of Newcastle, Australia
(kolom detik)
Hoax Membangun? Hoax Membangun? Reviewed by Erhaje88 Blog on January 16, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.