Sidebar Ads

banner image

Pemikiran Islam (14), Awal Munculnya Faham Mu'tazilah

Oleh: Prof. Muhammad Machasin*


3. Wāṣil bin ‘Aṭā’ (80-131 H/700-748 M) Dan Pertanyaan Mengenai Pelaku Dosa Besar
Kebanyakan penulis aliran teologi/kalam dalam Islam menyebut tokoh ini sebagai pendiri aliran Mu’tazilah, yakni kelompok yang memisahkan diri dari majlis/ḥalaqah Ḥasan al-Baṣri. Penamaan ini berasal dari riwayat yang menyebutkan adanya seseorang yang bertanya kepada sang guru, Ḥasan Baṣrī, bertanya tentang orang Islam yang melakukan dosa besar. Kaum Khawārij berpendapat, orang itu kafir, sementara kaum Murji’ah menganggapnya tetap mukmin.

mutazilah-rgesit-18-638

Sebelum sang guru menjawab, Wāṣil yang saat itu duduk di sampingnya berdiri seraya berkata, “Bagiku pelaku dosa besar itu tidak sepenuhnya mukmin, tidak pula sepenuhnya kafir; ia berada di antara kedua posisi itu ( ﻓﻲ ﻣﻨﺰﻟﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﻨﺰﻟﺘﻴﻦ ).”

Kemudian Wāṣil meninggalkan majlis ke salah satu tiang masjid untuk menegaskan jawabannya itu kepada sekelompok dari murid-murid Ḥasan. Ḥasan pun berkata, “Wāṣil telah memisahkan diri dari kita.” Karena itulah dia dan sahabat-sahabatnya disebut Mu’tazilah. (Syahrastani, 1: 48). Kejadian ini terjadi antara tahun 100-110 H, yakni ketika Wāsil berumur antara 20-30 tahun.

Akan tetapi, terdapat beberapa versi lain mengenai hal ini. Pertama, terdapat orang-orang yang tidak mau berpihak kepada pihak-pihak yang bertikai dalam perang saudara di antara sesama kaum Muslimin, terutama antara Ali dan Mu’awiah. Banyak di antara mereka yang tinggal di Madinah, tempat Wāṣil lahir dan berangkat menjadi dewasa. Di antaranya, para Sahabat Nabi: Sa’d bin Mālik, Sa’d bin Abī Waqqāṣ, ‘Abdullāh bin ‘Umar, Muḥammad bin Maslamah al-Anṣārī, Abū Mūsā al-Asy’ari dan muridnya ‘Amir bin ‘Abd Qais. Orang-orang ini disebut dengan kaum Mu’tazilah politik. Termasuk di antara mereka ini ‘Abdullah bin Muhammad bin al-Ḥanafiah, cucu ‘Ali bin Abū Ṭālib yang dipukul ayahnya karena perkataannya bahwa ia berpihak kepada kakeknya. [Lihat cerita pemukulan ini dalam pembicaraan tentang Murji’ah]

Menurut satu riwayat, Wāṣil belajar kepada orang yang dikenal dengan nama Abū Hāsyim ini di Medinah sebelum pindah ke Basrah dan belajar kepada Ḥasan al-Baṣri.

Kedua, ada juga yang menyebutkan bahwa yang memisahkan diri dari Ḥasan Baṣrī itu adalah sahabat dan ipar Wāṣil yang bernama ‘Amr bin ‘Ubaid. Ada juga yang menyebutkan bahwa yang memisahkan itu murid Ḥasan yang lain, yaitu Qatādah.

Ketiga, bahwa kaum Mu’tazilah sendiri memakai nama ini dengan bangga.
Bagaimana pun, Wāṣil disebut oleh seluruh penulis sejarah aliran kalam sebagai pendiri Mu’tazilah sebagai aliran kalam dan itu terjadi di Basrah setelah ia meninggalkan ḥalaqah Ḥasan Baṣri. Ḥasan Baṣri berpendapat bahwa iman mesti membawa orang yang memilikinya kepada perbuatan baik ( ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ ﺍﻟﺤﻖ ﻳﺴﺘﻠﺰﻡ ﺍﻟﻌﻤﻞ ) dan, karena itu, pelaku dosa besar adalah munafik, bukan mukmin yang tulus. Kalau mukmin tulus, pasti ia tidak akan melakukan dosa besar. Akan tetapi ia juga bukan kafir sepenuhnya, karena perbuatan-perbuatannya yang lain tidak menunjukkan bahwa ia tidak beriman, selama ia tidak menyatakan diri tidak beriman. [Tārīkh al-Firaq al-Islāmiyah, al-Ghurābī]. Bagi muridnya, Wāṣil, pelaku dosa besar itu bukan munafik, tetapi berada di antara posisi mukmin dan kafir (al-manzilah bain al-manjilatain).

Adakah kaitan antara Mu’tazilah yang dimulai oleh Wāṣil dan “Mu’tazilah” politik yang terjadi pada saat pertikaian antara sesama Sahabat Nabi saw?

Ali Muṣṭafā al-Ghurābī dalam bukunya, Tārīkh al-Firaq al-Islāmiyah, menyebutkan bahwa kaitan itu ada. Fu’ād Sayyid dalam pendahuluan buku kumpulan beberapa penulis Mu’tazilah yang dieditnya (Abū al-Qāsim al-Balkhī, ‘Abd al-Jabbār al-Hamadzāni dan al-Ḥākim sl-Jusyamī), Faḍl al-Iʻtizāl wa Ṭabaqāt al-Muʻtazilah, menyebutkan bahwa pada Mu’tazilah politik itu terkandung benih-benih pemikiran kalam yang nantinya tumbuh menjadi pemikiran kalam Mu’tazilah.

Makalah Aliran Aliran Ilmu Kalam

Sementara itu, ada penulis lain, seperti Sulaimān al-Syiwāsyī dalam bukunya, Wāṣil bin ‘Aṭā’ wa Ārā’uh al-Kalāmiyah, yang menganggap tidak ada kaitan antara keduanya. Menarik untuk dicatat pendapat penulis Syi’ah, Ayatollah Ja’far al-Sijistani dalam bukunya, Buḥūts fī al-Milal wa al-Niḥal (3). Kelihatannya dia tidak setuju dengan adanya kaitan antara Mu’tasilah politik dan kalam, namun karena di seorang penulis Syi’ah abad ketiga H., Muḥammad al-Ḥasan bin Mūsā al-Naubakhtī menyatakan bahwa “orang-orang yang meninggalkan ‘Ali itu menjadi pendahulu kaum Mu’tazilah sepanjang abad”, ia tidak mau memperbincangkannya.

( ﻟﻮﻻ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﻮﺑﺨﺘﻲ ﺫﻛﺮ ﺑﻌﺪ ﻧﻘﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺮﻭﺍﻳﺔ ﻗﻮﻟﻪ : ‏« ﻭﺃﻧﻬﻢ ﺻﺎﺭﻭﺍ ﺃﺳﻼﻑ ﺍﻟﻤﻌﺘﺰﻟﺔ ﺍﻟﻰ ﺃﺧﺮ ﺍﻵﺑﺪ ‏» ، ﻷﻣﻜﻦ ﺍﻟﻤﻨﺎﻗﺸﺔ ﻓﻲ ﻛﻮﻧﻪ ﻭﺟﻪ ﺍﻟﺘﺴﻤﻴﺔ ).

Memang kelihatannya sikap tidak mau berpihak kepada golongan-golongan yang bertikai dalam perebutan kekuasaan berbeda jauh dengan sikap tidak mau menghukumi pelaku dosa besar dengan mukmin atau kafir. Akan tetapi, sebenarnya pada keduanya terdapat persamaan, yakni sama-sama mengambil jalan tengah. Istilah yang dipakai untuk menyebut kedua sikap itu adalah i’tizāl (ﺍﻻﻋﺘﺰﺍﻝ ).

Di dalam al-Qur’an terdapat penggunaan kata iʻtazala dengan pengertian tidak mau bergabung. Yang pertama menggambarkan orang-orang kafir yang tidak menyerang, tapi juga tidak bergabung dengan [pasukan] kaum Muslimin, yakni pada surat 4/al-Nisā’: 90. Yang kedua berkaitan dengan Nabi Ibrahim yang tidak mau bergabung dengan kaumnya dalam penyembahan kepada berhala, yakni pada surat 19/Maryam: 49.

Sebagaimana pernah dibicarakan dalam kuliah virtual ini, kaum Khawarij berpendapat bahwa pelaku dosa besar kafir karena perbuatan adalah wujud dari iman. Membunuh sesama Muslim tanpa alasan yang dibenarkan agama, misalnya, adalah dosa besar dan pelakunya tidak dapat lagi dianggap mukmin. Kaum Murjiah, sebaliknya, berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar tetap beriman karena iman tidak bertambah dan berkurang oleh perbuatan.

Persoalan yang timbul akibat perang saudara di antara kaum Muslim sejak tahun 35 H sampai 40 H (656-661 M) ini rupanya masih terus menjadi pembicaraan orang. Salah satu sebabnya adalah pertikaian di kalangan Bani Umayyah dan usaha perebutan kekuasaan oleh kelompok lain, terutama kaum Syi’ah dan Bani ‘Abbas. Di dalam pertikaian ini banyak nyawa melayang, sementara tidak menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Memasukkan orang dalam golongan politik tertentu lebih mudah diterima, tetapi memasukkan orang dalam golongan orang beriman atau golongan orang kafir tidak mudah diterima. Selain itu, implikasi dari dikeluarkannya seseorang dari golongan orang beriman cukup berat.

Hilangnya hubungan waris dengan keluarga, putusnya perkawinan dan lepasnya hak berkumpul dengan keluarga (termasuk keluarga besar) merupakan sebagian contohnya.
Sebenarnya pendapat Ḥasan Baṣrī dalam hal ini cukup akomodatif, yakni bahwa pelaku dosa besar itu tetap beriman, tetapi imannya tidak baik. Tidak jelas apakah pendapat ini dikemukakan sebelum Wāṣil menyampaikan pendapatnya atau sesudahnya. Menurut riwayat kaum Sunni mengenai keluarnya Wāṣil dari majlis pengajian gurunya, ketika mendapat pertanyaan mengenai pelaku dosa besar itu sang guru tidak segera menjawab dan sebelum keluar jawaban, sang murid sudah menyatakan pendapatnya bahwa pelaku dosa besar itu tidak kafir dan tidak mukmin. Dalam hal ini pun tidak jelas mengapa Wāṣil sedemikian tidak sabaran untuk menjawab, mendahului gurunya. Kemungkina besar bahwa ini terjadi karena ia memang sudah mengolah di dalam dirinya persoalan ini cukup lama sehingga ketika ada kesempatan ia tidak bisa menahan diri untuk mengemukakannya.

Dalam sumber-sumber Mu’tazilah disebutkan bahwa Wāṣil berdebat dengan kawan dan iparnya, ‘Amr bin ‘Ubaid, mengenai masalah ini. ‘Amr berpendapat seperti Ḥasan, guru mereka, bahwa para pelaku dosa besar adalah munafik dengan mengutip surat 24/al-Nūr: 4 yang menyebutkan bahwa para pelaku dosa-dosa tertentu dinyatakan sebagai fasik, sementara pada surat 9/al-Taubah: 67 dinyatakan { ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﻨَﺎﻓِﻘِﻴﻦَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻔَﺎﺳِﻘُﻮﻥَ { ‏[ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ : 67 ] (Sungguh orang-orang munafik itu fasik).

Jadi setiap munafik adalah fasik. Wāṣil menjawab, bukankah ada ayat yang berbunyi { ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤُﻮﻥَ { ‏[ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ : 45 ] (barang siapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim), sementara orang-berilmu sepakat bahwa pelaku dosa besar adalah zalim, sebagaimana mereka sepakat bahwa ia fasiq. Mengapa tak kau sebut para pelaku dosa besar itu kafir, sedangkan Allah berfirman, “Orang-orang kafir adalah orang-orang zalim”?

Ayatollah Ja’far al-Sijistānī, penulis Syi’ah kontemporer mengenai kelompok-kelompok dalam Islam, menyebutkan bahwa argumen Wāsil ini kurang pas. Semestinya ia memahami bahwa pernyataan “Orang-orang kafir adalah orang-orang zalim” tidak berarti semua orang zalim kafir.

Selain itu juga dikatakan bahwa, menurut Ibn al-Murtaḍā—penulis buku biografi tokoh-tokoh Mu’tazilah—, Wāṣil tidak menyebut pelaku dosa besar sebagai kafir tidak pula mukmin karena para penganut kelompok-kelompok dalam Islam hanya menyepakati kata fasiq untuk menyebutnya: menurut Khawārij pelaku dosa besar kafir-fasiq, menurut Syi’ah Zaidiyah kafir nikmat lagi fasiq, manurut Ḥasan munafiq-fasiq, dan menurut Murji’ah mukmin-fasiq.

Tidak ada kepastian bahwa Wāṣil berargumen seperti itu, namun kelihatan bahwa kesimpulan-kesi
mpulan Wāṣil mengenai pelaku dosa besar itu diambil berdasarkan argumen pemikiran. Masih belum dapat dipastikan apakah itu argumen pemikiran keagamaan semata ataukah ada kaitannya dengan pertimbangan politik.


Pemikiran Islam (13), Awal Munculnya Faham Muktazilah

Pemikiran Islam (12), Sejarah Lahirnya Faham Qadariyyah Dan Jabbariyyah

Pemikiran Islam (11)), Sejarah Lahirnya Faham Qadariyah Dan Jabbariyyah

Mengenal Ajaran Syiah Zaidiyyah

Mengenal Ajaran Syiah Jakfariyyah - 12 Imam
Pemikiran Islam (14), Awal Munculnya Faham Mu'tazilah Pemikiran Islam (14), Awal Munculnya Faham Mu'tazilah Reviewed by Erhaje88 Blog on January 26, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.