Sidebar Ads

banner image

Ketika Wanita Tak Lagi Menggoda

Perubahan dinamika zaman, budaya dan peradaban yang semakin maju telah membongkar tembok pembatas ruang gerak kaum wanita. Pada gilirannya, perubahan-perubahan semacam itu membawa banyak penilaian dan pemikiran baru, misalkan konsep emansipasi wanita. Banyak dari golongan kaum hawa yang mengembangkan potensi dirinya dengan mengisi posisi strategis dalam semua sektor kehidupan. Dengan demikian, aktivitas di luar rumah menjadi sebuah keniscayaan yang sulit dihindari untuk saat ini.

Meme Santriwati

Sekilas, realita zaman yang semacam itu akan memberikan polemik dan asumsi yang beragam di kalangan masyarakat. Hukum agama sebagai etika tentu sangat berperan penting di dalamnya. Maka secara otomatis, problem ini akan diseret dalam ranah dialog hukum syariat Islam (Fikih).

Pada dasarnya syariat tidak secara mutlak melarang dan mempersempit ruang gerak kaum wanita untuk berinteraksi dan beraktivitas di luar rumah. Hanya saja, norma-norma agama yang ada sangat berhati-hati untuk mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan. Langkah awal dari merupakan bentuk upaya antisipatif terhadap fitnah dari interaksi dan pergaulan kaum hawa apabila tidak diatur secara mapan dalam syariat.

Maka dari itu, dengan tetap memegang teguh prinsip kemaslahatan, syariat memberi kelonggaran bagi wanita untuk beraktivitas di luar rumah. Namun dengan catatan, mereka diharuskan mampu menjaga dari hal-hal yang diharamkan. Salah satu keterangan mengatakan:

لَيْسَ فِي الْاِسْلَامِ مَا يَمْنَعُ الْمَرْأَةَ اَنْ تَكُوْنَ تَاجِرَةً اَوْ طَبِيْـبَةً اَوْ مُدَرِّسَةً اَوْ مُحْتَرِفَةً لِأَيِّ حِرْفَةٍ تَكْسِبُ مِنْهَا الرِّزْقَ الْحَلَالَ مَا دَامَتِ الضَّرُوْرَةُ تَدْعُوْ اِلَى ذَلِكَ وَما دَامَتْ تَـخْتَارُ لِنَفْسِهَا الْاَوْسَطَ الْفَاضِلَةَ وَتَلْتَزِمُ خَصَائِصَ الْعِفَّةِ اهـ

“Di dalam Islam tidak ada larangan yang mencegah wanita untuk menjadi usahawan, dokter, guru atau menjadi pekerja di profesi apapun yang ditujukan mencari rezeki yang halal, selama ada unsur darurat yang menuntutnya seperti itu, dan selama ia sanggup menerima persyaratan iffah (menjaga diri dari hal-hal yang haram)”.[1]

Etika Wanita dan Lingkungannya

Syekh Muhammad bin Salim dalam kitabnya, Is’adur Rofiq, menjelaskan beberapa etika bagi wanita terkait aktivitas dan interaksinya dengan lingkungan sekitar:

وَمِنْهَاخُرُوْجُ الْمَرْأَةِ مِنْ بَيْتِهَا مُتَعَطِّرَةً اَوْ مُتَزَيِّنَةً وَلَوْ كَانَتْ مَسْتُوْرَةً وَكَانَ خُرُوْجُهَا بِاِذْنِ زَوْجِهَا اِذَا كَانَتْ تَمُرُّ فِيْ طَرْيِقِهَا عَلَى رِجَالٍ اَجَانِبَ –الى ان قال- قَالَ فِي الزَّوَاجِرِ وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ لِصَرِيْحِ هَذِهِ الْحَدِيْثِ وَيَنْبَغِيْ حَمْلُهُ لِيُوَافِقَ قَوَاعِدَنَا عَلَى مَا اِذَا تَحَقَّقَتِ الْفِتْنَةُ اَمَّا مُجَرَّدُ خَشْيَتِهَا فَاِنَّمَا هُوَ مَكْرُوْهٌ وَمَعَ ظَنِّهَا حَرَامٌ غَيْرُ كَبِيْرَةٍ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ وَعُدَّ مِنَ الْكَبَائِرِ اَيْضًا خُرُوْجُهَا بِغَيْرِ اِذْنِ زَوْجِهَا وَرِضَاهُ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ شَرْعِيَّةٍ

“Diantara maksiat tubuh adalah ketika wanita keluar dari rumahnya dengan cara memakai wewangian atau berhias meskipun seluruh tubuhnya tertutup rapi, dan keluar rumah atas izin suaminya tetapi ternyata ia melewati jalan yang dipenuhi para lelaki yang bukan mahramnya…Ibnu Hajar berkata dalam kitabnya, az-Zawajir: Hal ini adalah bagian dari dosa besar karena sudah dinyatakan secara jelas dalam hadis. Dan selayaknya hadis ini diarahkan (agar dapat selaras dengan kaidah kita) pada permasalahan yang mana fitnah bisa terjadi secara pasti. Kalau hanya sebatas kekhawatiran akan terjadinya fitnah saja maka masuk dalam hukum makruh. Sedangkan bila ada dugaan kuat akan terjadi fitnah maka hukumnya adalah haram, tetapi tidak mencapai taraf dosa besar. Termasuk dalam kategori dosa besar adalah keluarnya wanita tidak dengan seizin dan restu dari suaminya tanpa ada faktor darurat secara syariat”.[2]

Sekilas, penjelasan di atas memberikan kesimpulam bahwa aktivitas wanita di luar rumah dinilai sebagai tindakan yang maksiat. Namun yang perlu digarisbawahi, hukum maksiat itu jika memang aktivitas di luar rumah, dan mempertimbangkan maslahat dan madharat yang ditimbulkan. Hal-hal tersebut dapat direpresentasikan dengan hal-hal berikut:

Meme Santriwati-2

1.Melakukan aktivitas di luar rumah berdasarkan keperluan (hajat);
2.Mendapat izin dari suami atau mahrom-nya;
3.Menutup aurat, tidak berpakaian ketat atau menyerupai gaya laki-laki;
4.Menghindari bercampur dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya;
5. Menjamin aman dari fitnah.
Meskipun demikian adanya, bukan berarti fitnah yang timbul dari interaksi pergaulan selalu bersumber dari kaum hawa. Di sisi yang lain, golongan laki-laki juga memiliki kewajiban untuk selalu menjaga pandangan mereka, terlebih lagi dari perkara-perkara yang sangat jelas keharamannya.[3] Dalam hal ini, senada dengan hadis Rasulullah Saw yang ada dalam kitab Shahih Bukhari:

فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Berikanlah hak-hak di jalanan. Para sahabat bertanya: Apakah hak di jalanan itu?. Rasulullah Saw menjawab: (Yaitu) menundukkan pandangan, menghilangkan perilaku untuk menyakiti, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemunkaran”.[4] waAllahu a’lam
_______________________

Referensi:

[1] Adabu Hayat az-Zaujiyyah, hlm 163.

[2] Is’ad ar-rafiq, II/126, al-Haromain.

[3] Al-fatawi al-Fiqhiyah al-Kubro, I/121-122.

[4] Sahih al-Bukhari, III/312, Maktabah Syamilah.


[lirboyo.net]
Ketika Wanita Tak Lagi Menggoda Ketika Wanita Tak Lagi Menggoda Reviewed by Erhaje88 Blog on February 19, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.