Sidebar Ads

banner image

BPJS Dalam Perspektif Hukum Islam

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah badan hukum yang dibentuk dengan Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan  jaminan pemeliharaan kesehatan  bagi seluruh rakyat  Indonesia.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan  Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) yang diresmikan  pada tanggal  31 Desember  2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal  1 Januari 2014, sedangkan  BPJS Ketenagakerjaan  mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014. BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT.  Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.


Adapun azas asuransi BPJS adalah kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan prinsip : kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib dan dana amanat. Dan program-programnya, meliputi : jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.

Adapun iuran peserta yang bukan pekerja adalah sebesar : Rp.25.500 ,  Rp.42.500 ,dan Rp.59.500 sesuai dengan kelasnya masing- masing

Adapun bagi anggota yang terlambat membayar iuran, maka :  Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

BPJS berwewenang menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang. Investasi bertujuan untuk pengembangan aset, tentunya dengan ketentuan yang disepakati. Instrumen investasi dana dialokasikan di berbagai lini, diantaranya : saham di bursa efek, real estate, tanah, bangunan dan alokasi investi lainya.

Lalu apakah konsep Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS sesuai dengan syariah Islam?
Apakah program BPJS itu mengandung riba ?
Bolehkah pemerintah mewajibkan keikutsertaan rakyat pada program BPJS ?

BPJS yang merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat (UU BPJS Nomor 40/2011) adalah sejalan dengan semangat dan tujuan at-takmin at-ta’awuny, yaitu persekutuan beberapa orang dengan membayar iuran dalam jumlah tertentu, kemudian dari persekutuan itu digunakan untuk membiayai peserta yang tertimpa musibah.

Namun dalam pelaksanaannya ada yang perlu disempurnakan lagi agar sesuai dengan konsep at-takmin at-ta’awuny, yaitu:

• Tidak ada paksaan dalam kepesertaan.
• Peserta semata-mata bertujuan untuk membantu sesama (tidak untuk mendapatkan keuntungan).
• Keadilan dalam pelayanan (tidak ada diskriminasi pada peserta).
• Kemungkinan jumlah iuran melebihi biaya yang dibutuhkan maka menjadi sedekah atau infaq sesuai dengan ketentuan pemerintah.
• Praktik yang berjalan tidak mengandung unsur riba dan tidak identik dengan Asuransi Komersial.

Maka dari itu pemerintah harus merevisi ulang kebijakan-kebijakan yang ada di BPJS,  sehingga apabila semua unsur terpenuhi maka prakteknya akan  tergolong at-takmin at-ta’awuny, seperti yang dijelaskan.

«إِنَّ الْأَشْعَرِيِّينَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ثُمَّ اقْتَسَمُوهُ بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ فَهُمْ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ.»

“Bahwa keluarga al-Asy’ariyun jika mereka kehabisan bekal di dalam peperangan atau makanan keluarga mereka di Madinah menipis, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki di dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, maka mereka itu bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka” (Hr Muttafaq ‘alayh)

Pemerintah boleh mewajibkan keikutsertaan rakyat pada program BPJS dengan syarat apabila anggaran negara tidak mencukupi dan kadar iuran yang ditetapkan masih dalam batas kemampuan rakyat yang punya kelebihan kebutuhan standar dalam satu tahun.

Setelah persyaratan yang harus terpenuhi lengkap, maka diharapkan kehadiran BPJS mampu menjadi tulang punggung masyarakat guna memperingan biaya kesehatan yang mahal. Sebab ketimpangan ekonomi masyarakat kita juga harus menjadi prioritas yang perlu dipertimbangkan. [lirboyo.net]
____________________________

 Referensi :
Fiqhul Islamy Vol 5 hal 102
Tuhfatul Muhtaj Vol 10 hal 264
Shahih Muslim Vol 12 hal 300
Bughyatul Mustarsyidiin hal 253
BPJS Dalam Perspektif Hukum Islam BPJS Dalam Perspektif Hukum Islam Reviewed by Erhaje88 Blog on March 11, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.