Modus kejahatan siber yang terjadi di dunia perbankan terus mengalami perubahan. Manajemen perbankan pun seakan berkejaran dengan pelaku kejahatan untuk mencari solusi terhadap tiap modus.
Menuru Indra Utoyo, Direktur Digital Banking dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selain model skimming atau pencurian data nasabah, ancaman kejahatan juga terjadi melalui one time password (OTP).
Menurut dia, Risiko bank dalam hal ancaman sekuriti mulai bergeser dan berbeda dibandingkan sebelumnya. Skimming masih marak, dulu dilakukan oleh individu, sekarang ada sindikat yang sarangnya di luar negeri.
Menurutnya mereka bekerjasama dengan berbagai pihak lokal. Hal itu ia sampaikan dalam Media Gathering BRI di Bandung, Sabtu (17/3/2018).
Pencurian data nasabah dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan pemasangan alat skimming di mesin ATM. Ada juga pencurian data yang dilakukan di tempat-tempat berbelanja.
Data hasil curian tersebut kemudian dijual ke luar negeri lalu dipakai transaksi untuk menarik uang nasabah.
Selain skimming, menurut Indra yang juga harus diwaspadai adalah masalah OTP (one time password), yakni penyedotan dana nasabah lewat beberapa situs jual beli seperti Ayopop.com dan e-commerce lainnya.
Dalam model kejahatan tersebut, biasanya pelaku telah mengetahui nama dan nomor telepon calon korban serta berusaha melakukan transaksi di situs itu dengan menggunakan data hasil curian. Nasabah korban kemudian akan menerima SMS notifikasi OTP atau yang berisi password sekali pakai untuk verifikasi pembayaran, kendati nasabah tersebut tidak sedang bertransaksi.
Indra menyarankan, jika terjadi seperti itu, si penerima SMS hendaknya langsung menghapus pesan yang masuk karena sudah pasti itu adalah penipuan.
Ia mewanti-wanti jangan pernah memberi data ke siapapun, bahkan kepada petugas BRI apalagi yang mengaku-ngaku sebagai petugas BRI.
Kaitannya dengan masalah ini, BRI menegaskan akan terus melakukan edukasi ke masyarakat untuk mengantisipasi model baru social engineering tersebut.
bisnis.com
Menuru Indra Utoyo, Direktur Digital Banking dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selain model skimming atau pencurian data nasabah, ancaman kejahatan juga terjadi melalui one time password (OTP).
One Time Password romcard.ro
Menurut dia, Risiko bank dalam hal ancaman sekuriti mulai bergeser dan berbeda dibandingkan sebelumnya. Skimming masih marak, dulu dilakukan oleh individu, sekarang ada sindikat yang sarangnya di luar negeri.
Menurutnya mereka bekerjasama dengan berbagai pihak lokal. Hal itu ia sampaikan dalam Media Gathering BRI di Bandung, Sabtu (17/3/2018).
Pencurian data nasabah dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan pemasangan alat skimming di mesin ATM. Ada juga pencurian data yang dilakukan di tempat-tempat berbelanja.
Data hasil curian tersebut kemudian dijual ke luar negeri lalu dipakai transaksi untuk menarik uang nasabah.
Selain skimming, menurut Indra yang juga harus diwaspadai adalah masalah OTP (one time password), yakni penyedotan dana nasabah lewat beberapa situs jual beli seperti Ayopop.com dan e-commerce lainnya.
Dalam model kejahatan tersebut, biasanya pelaku telah mengetahui nama dan nomor telepon calon korban serta berusaha melakukan transaksi di situs itu dengan menggunakan data hasil curian. Nasabah korban kemudian akan menerima SMS notifikasi OTP atau yang berisi password sekali pakai untuk verifikasi pembayaran, kendati nasabah tersebut tidak sedang bertransaksi.
Indra menyarankan, jika terjadi seperti itu, si penerima SMS hendaknya langsung menghapus pesan yang masuk karena sudah pasti itu adalah penipuan.
Ia mewanti-wanti jangan pernah memberi data ke siapapun, bahkan kepada petugas BRI apalagi yang mengaku-ngaku sebagai petugas BRI.
Kaitannya dengan masalah ini, BRI menegaskan akan terus melakukan edukasi ke masyarakat untuk mengantisipasi model baru social engineering tersebut.
bisnis.com
Selain Skimming, Nasabah Bank Harus Waspadai Kejahatan Via OTP
Reviewed by Erhaje88 Blog
on
March 18, 2018
Rating:
No comments:
Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE