Sidebar Ads

banner image

Buntut Ucapannya Yang Kontroversial, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi

Pengajar filsafat dari Universitas Indonesia, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi karena ucapannya saat menjadi narasumber dalam program televisi. Dalam acara itu Rocky menyebut kitab suci adalah hal yang fiksi.

[Netizen: Rocky Gerung Gagal Paham Tentang Kitab Suci]

Pengajar filsafat Rocky Gerung, dilaporkan ke polisi karena ucapannya soal kitab suci fiksi saat menjadi narasumber dalam program televisi

Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya. Dia datang didampingi Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.

Dalam akun facebooknya, Permadi mengaku ada setidaknya tiga agama yang melaporkan Rocky yakni dari golongan Islam, Kristiani, dan Buddha.

Lebih lanjut Permadi mengatakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fiksi memiliki arti rekaan, khayalan, dan tidak berdasarkan pada kenyataan. Sementara kitab suci berdasarkan penjelasan KBBI merujuk pada Alquran, Injil, dan panduan hidup yang dimiliki umat beragama di Indonesia.

"Ini analisa dari teman-teman Cyber Indonesia, secara hukum formal si Gerung itu meskipun tidak menyebutkan agamanya spesifik apa tapi dia sudah kena, sudah kena pasal. Kenapa? Karena kitab suci itu dalam KBBI, kitab suci itu sama dengan equal menuju ke Alquran, Injil, dan semua agama yang diakui oleh sila pertama Pancasila," ujarnya.

Permadi menilai kalimat kitab suci fiksi yang diucapkan Rocky Gerung dapat diartikan bahwa kitab suci hanyalah khayalan dan tidak berdasarkan kenyataan.

"Jadi semua cerita tentang Nabi Muhammad itu adalah khayalan, fiksi, rekaan. Semua (ajaran agama) adalah rekaan, khayalan," kata Permadi.

Permadi menyatakan tak akan ada laporan seperti yang disampaikan pihaknya andai Rocky dalam keterangannya tak menyebutkan kitab suci, melainkan hanya kitab.

Pernyataan kitab suci fiksi itu disampaikan Rocky saat menjadi narasumber dalam program stasiun televisi berita, Selasa (10/4) malam WIB.

[Video Rocky Gerung Menganggap Kitab Suci Sebagai Hal Fiksi]


Saat itu Rocky mengatakan, "Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi."
Dalam penyampaian laporannya, Permadi mengaku membawa barang bukti berupa rekaman tayangan dari akun resmi TV One di  Youtube. Rekaman itu sendiri disebutkannya berisi keseluruhan acara.

Laporan kepolisian tersebut diterima dengan nomor : LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.

Dalam laporan itu Rocky dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. [Cnnindonesia.com]

JELASKAN KE KANIT SAAT BAP NANTI
Saya Permadi Arya, umat Islam & selaku Ketua Cyber Indonesia, melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya delik UU ITE pasal 28 ayat 2 ujar kebencian SARA
Bersama saya ada bang Jack Lapian, mewakili umat Kristiani, dan bang Ferdian mewakili umat Buddha, tiga agama melaporkan
...Lihat Selengkapnya
Buntut Ucapannya Yang Kontroversial, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Buntut Ucapannya Yang Kontroversial, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Reviewed by Erhaje88 Blog on April 12, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.