Sidebar Ads

banner image

Aspek Keamana Minim, Pertamini Dianggap Ilegal

Usaha perdagangan atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dalam bentuk pertamini merupakan kegiatan bisnis ilegal. Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang Ngargono mengungkapkan, penjual BBM eceran tidak mendapat izin satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan bukan bisnis Pertamina. ”Pertamina berbisnis lewat SPBU dan di daerah ada agen penjualan SPBU,’’ tandasnya.

Ilustrasi Pertamini (gambar: bukalapak.com)

Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga menyatakan penjualan BBM eceran ilegal. Hal itu telah tercantum dalam UU No 22 Tahun 2001 Pasal 55. ‘’Pasal 55 UU Migas yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda,’’ ungkap Ngarngono.

‘’Investasi pertamini kecil tapi cari untung suka-suka. Jika ada yang melapor, sanksinya denda Rp 60 miliar dengan ancaman kurungan 6 tahun,’’ tuturnya.

Karena itu, BPH Migas telah mengimbau masyarakat melaporkan pihak yang menjual BBM dengan harga yang sangat mahal. Untuk mengatasi hal itu, terbit Peraturan BPH Migas No 6 Tahun 2015. Peraturan memberi kesempatan para penjual BBM eceran menjadi subpenyalur sehingga menjadi legal dan harga BBM ditentukan pemerintah daerah dengan memperhitungkan biaya angkut.

Unit Manager Communication and CSR Pertamina Mor IV Andar Titi Lestari juga mengatakan, pertaminitidak memiliki izin dari Pertamina. Sesuai aturan, kegiatan usaha niaga hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah. UU Migas No 22 Tahun 2001 menyebutkan, badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin dari pemerintah. Izin usaha itu termasuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Seluruh poin izin usaha memiliki muatan hukum yang bila dilanggar bakal dijatuhi sanksi. ‘’’Contohnya, badan usaha tanpa izin tetapi memasarkan BBM, akan didenda dengan nilai Rp 30 miliar,’’ ujar Andar, kemarin.

Pertamina dalam hal ini tidak bisa menindak pertaminiyang menjamur. Sebab, mengacu Perpres No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, pengawasan Pertamina dilakukan pada pendistribusian BBM mulai dari kilang, terminal BBM, hinga SPBU. pertaminiberada di luar SPBU sehingga bukan wilayah pengawasan Pertamina. ‘’Perizinan tentu tidak dimiliki Pertamina. Kegiatan usaha niaga di bidang hilir migas, dalam hal ini penjualan BBM, harus mendapat izin dari pemerintah melalui Kementerian ESDM,’’ imbuh Andar.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak bisa menindak pertaminikarena regulasinya tidak ada. Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti melalui Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlindungan Konsumen Imam Prayitno, menyebut pihaknya hanya dapat memantau saja. Koordinasi sudah diupayakan melalui pertemuan dengan mengundang pemilik usaha beberapa waktu yang lalu. ‘’Kewenangan kami hanya memantau saja,’’ katanya.

Pertemuan beberapa bulan yang lalu dihadiri sembilan pemilik pertaminisaja. Ketika itu, mereka diberikan pemahaman terkait alat yang digunakan tidak berstandar seperti Pertamina. ‘’Kami tidak dapat menindak tegas karena regulasinya belum ada,’’ katanya.


Tidak Memenuhi Standar

Di sisi lain, masih banyak pertamini yang kurang memperhatikan aspek keamanan. Beberapa pertamini misal menjadi satu atau berdekatan dengan warung makan sehingga berada dekat kompor. Sebagian pertamini juga belum mempunyai alat pemadam api ringan (APAR). Peralatan tidak ditera karena tidak berstandar seperti di SPBU. Informasi yang dihimpun di lapangan, hanya butuh Rp 20 juta-Rp 30 juta untuk membuat Pertamini.

Rata-rata pertamini menggunakan pompa untuk menyalurkan BBM dari jerigen plastik di samping boks ke pelanggan. Kebakaran pertaminijuga terjadi akibat korsleting peralatan. pertaminimilik Nurjanah (66), di Desa Loram Wetan, Jati, Kamis (14/6) terbakar. Selain mesin Pertamini, jago merah juga membakar seisi rumah.

Pertamini di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus terbakar, belum lama ini. (Sumber gambar: suaramerdeka.com)

Anak pemilik usaha, Ahmad Faqih (39) dilarikan ke rumah sakit akibat luka bakar. Kebakaran yang terjadi pukul 11.45 itu bermula saat korban melayani pengendara sepeda motor. Saat mengisi BBM ke motor, muncul percikan api dari mesin Pertamini. Api membesar dan menjalar ke rumah. Tangan dan kaki korban terbakar. Kapolres Kudus AKBPAgusman Gurning dan Kapolsek Jati AKP Sutaryo mengungkapkan, penyebab kebakaran diduga percikan korsleting listrik pada mesin Pertamini.

Terkait keamanan, apabila terjadi sesuatu, semisal kebakaran, pihak yang akan dirugikan adalah konsumen. Karena itu, Ngargono berharap, pertaminijangan sampai merugikan konsumen dan mengutamakan perlindungan terhadap konsumen. Sementara Andar Titi Lestari menyarankan keamanan seperti yang diterapkan SPBU Pertamina. Ada aturan seperti dilarang merokok serta tidak boleh menyalakan ponsel dan menghidupkan mesin kendaraan saat pengisian.

Bangunan untuk penjualan BBM, lanjut dia, seharusnya juga mengacu pada spesifikasi SPBU Pertamina. ‘’Aspek kehati-hatian sangat diperhatikan supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,’’ tandasnya.

Andar juga mengatakan, penjualan melalui jerigen plastik sangat berbahaya karena bisa timbul listrik statis. Fire Chief Damkar PT Djarum Hardi Cahyana bahkan menyebut, aspek keamanan pertaminiperlu dikoreksi. Pemilik usaha harus menyiapkan APAR, minimal ukuran 4,5 kg. Mesin pertaminiharus diberi tabir agar tidak langsung terkena sinar matahari. ‘’Bila langsung terkena sinar matahari, rentan terjadi persoalan,’’ ungkapnya.

Saat mencium bau uap, pelaku usaha harus mendeteksi apakah tumpahan BBM atau kebocoran mesin Pertamini. Kecermatan dalam membedakan kedua tersebut dapat mengantisipasi potensi masalah. Idealnya, pertaminiberjarak lima meter dari aktivitas yang berpotensi memercikkan api, seperti warung makan atau las. Di lapangan, tidak semua kondisi ideal terpenuhi. Musibah di Desa Loram Wetan menjadi pembelajaran semua pihak agar lebih berhati-hati. ‘’Faktor keamanan tidak boleh dikesampingkan,’’ jelasnya.

https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/101123/pertamini-bisnis-ilegal
Aspek Keamana Minim, Pertamini Dianggap Ilegal Aspek Keamana Minim, Pertamini Dianggap Ilegal Reviewed by Erhaje88 Blog on July 10, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.