Sidebar Ads

banner image

Perhatikan, Debt Collector Tidak Berhak Sita Kendaraan Jika Tidak Bisa Tunjukkan 4 Hal Berikut Ini

Banyak warga mengaku sering terlibat ruwetnya berurusan dengan debt collector atau petugas penagihan yang dipekerjakan perusahaan pembiayaan (finance). Namun masyarakat harus tahu bahwa pada praktiknya, para debt collector tidak bisa berbuat semena-mena, bahkan sampai melakukan kekerasan saat melakukan penyitaan kendaraan debitur penunggak cicilan/kredit.

Ilustrasi debt collector/Gambar: google image

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto menyebut, Dalam kaitannya dengan diatas, polisi bisa mengenakan pidana terhadap para debt collector yang menabrak aturan hukum. Ada minimal 4 aturan yang harus dipatuhi para debt collector dan bila itu dilanggar, maka debitur bisa melapor ke polisi.

Berikut ini daftar 4 aturan yang disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, asisten komisaris besar polisi (AKBP) Antonius Agus Rahmanto, yang dilansir dari lensaindonesia.com;

1. Debt Collector wajib punya identitas resmi dari leasing/finance

Para debt collector harus bisa menunjukkan identitas resmi yang membuktikan memang resmi bekerja untuk perusahaan finance sebagai pemberi kredit atau penerima perjanjian fidusia. Debitur berhak menanyakan identitasnya.

2. Punya surat kuasa dari perusahaan finance

Sebelum adanya penyitaan kendaraan, debitur punya hak untuk menanyakan surat kuasa resmi dari perusahaan finance yang menyatakan bahwa debt collector tersebut bekerja di situ. Debt collector wajib punya surat kuasa pada saat melakukan pekerjaannya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak beri edukasi hukum pada masyarakat

3. Wajib dibekali sertifikat jaminan Fidusia dari KemenkumHAM

Debt Collector harus bisa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan Kemenkumham RI. Sertifikat itu bisa didapat setelah perusahaan finance mendaftarkan jaminan fidusia dalam kurun waktu 30 hari. Perusahaan finance yang lalai tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke layanan online KemenkumHAM selama kurun waktu 30 hari, maka urusan dengan debitur yang menunggak menjadi perkara perdata. Debitur tidak bisa dikenai pasal hukum pidana.

Jika ada debt collector yang mencegat di jalanan dan merampas kendaraannya sebab nunggak baru sebulan, maka debitur boleh 'menghalangi' kendaraannya supaya tidak 'diambil paksa' oleh debt collector. Bahkan kapolres Pelabuhan Perak berseloroh mendingan debt collector tersebut diajak berantem saja.
Menurutnya, polisi tidak akan menerima laporan pidana dari perusahaan finance.

4. Debt collector wajib punya sertifikasi profesi

Berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 29 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, debt collector harus sudah tersertifikasi.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, membenarkan semua debt collector sudah harus tersertifikasi berdasarkan peraturan baru. Mereka harus lulus dalam ujian sertifikasi yang diselenggarakan PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang ada di bawah organisasi APPI.

Jikalau debt collector sudah menunjukkan 4 faktor tersebut di atas, maka debitur yang menunggak cicilan hingga tiga bulan dan sudah mendapatkan somasi harus rela menyerahkan kendaraannya. Hal itu sesuai Pasal 14 ayat 2 UU Fidusia 42/1999, perusahaan pembiayaan dalam mengeksekusi jaminan fidusia memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan pengadilan. Debitur yang menolak kendaraannya disita bisa dijerat pasal  pidana sesuai Undang-Undang Fidusia 42/1999.

Selain itu, debitur juga bisa dikenai pidana bila berupaya melakukan pengalihan barang jaminan fidusia (mobil/motor), baik dengan menjual, menggadaikan atau menyewakan mobil atau motor tersebut. Jeratan pidana bagi debitur tersebut sesuai pasal 35 UU 42/1999 tentang Fidusia yübila debitur kedapatan memalsukan identitas saat melakukan perjanjian fidusia dengan perusahaan finance.

https://www.lensaindonesia.com/2018/07/17/debt-collector-tak-boleh-sita-kendaraan-bila-tidak-bisa-tunjukkan-4-hal-ini.html/
Perhatikan, Debt Collector Tidak Berhak Sita Kendaraan Jika Tidak Bisa Tunjukkan 4 Hal Berikut Ini Perhatikan, Debt Collector Tidak Berhak Sita Kendaraan Jika Tidak Bisa Tunjukkan 4 Hal Berikut Ini Reviewed by Erhaje88 Blog on July 18, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.