Sidebar Ads

banner image

Hukum Panitia Kurban Ambil Komisi Dari Uang Transferan Masyarakat

Mendekati hari raya kurban banyak lembaga swadaya membuka penerimaan ibadah kurban masyarakat melalui transfer ke rekening bank tertentu. Dalam prakteknya, panitia atau lembaga tersebut mengambil komisi sekian persen untuk kemaslahatannya. Dalam hal ini pertama yang perlu dinyatakan di sini bahwa praktik kurban dari masyarakat yang ditransfer ke lembaga kurban dalam bentuk uang dapat dikategorikan sebagai praktik wakalah, di mana masyarakat mewakilkan hajatnya perihal pembelian dan penyembelihan hewan kurban kepada lembaga kurban yang bersangkutan.

Gambar contoh banner kurban

Praktik wakalah seperti ini dibenarkan menurut syariat Islam. Salah seorang pemuka Madzhab Hanbali Ibnu Qudamah mengutip Al-Qur’an sebagai salah satu dasar kebolehan praktik wakalah.

وَهِيَ جَائِزَةٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ ؛ أَمَّا الْكِتَابُ فَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى إنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا. فَجَوَّزَ الْعَمَلَ عَلَيْهَا ، وَذَلِكَ بِحُكْمِ النِّيَابَةِ عَنْ الْمُسْتَحِقِّينَ

Artinya, “Wakalah (mewakilkan) boleh berdasarkan Al-Qur‘an, Hadits, dan ijmak. Al-Qur‘an menyatakan, ‘Sungguh, sedekah wajib itu untuk mereka yang fakir, miskin, dan para amil.’ Al-Quran membolehkan kerja atas zakat yang mana itu berkedudukan mewakili atau menggantikan para mustahik,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan ketiga, juz VII, halaman 197).

Lalu bagaimana kalau lembaga tersebut menarik sekian persen sebagai komisinya dari uang yang ditransfer masyarakat?

Masalah ini dapat dipulangkan kepada wakalah itu sendiri. Wakalah terbagi dua, yaitu wakalah tanpa upah dan wakalah dengan upah. Untuk wakalah dengan upah, pihak wakil berhak menerima upahnya segera setelah pekerjaannya selesai. Ibnu Qudamah menerangkan sebagai berikut:

فَصْلٌ وَيَجُوزُ التَّوْكِيلُ بِجَعْلٍ وَغَيْرِ جَعْلٍ… وَإِنْ وُكِّلَ فِي بَيْعٍ أَوْ شِرَاءٍ أَوْ حَجٍّ، اسْتَحَقَّ الْأَجْرَ إذَا عَمِلَهُ

Artinya, “Pasal, perwakilan boleh dilakukan dengan upah atau tanpa upah… Jika seseorang diwakilkan untuk menjual, membeli, atau berhaji, maka wakil tersebut berhak atas upah ketika ia telah menyelesaikan tugasnya,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan ketiga, juz VII, halaman 204-205).

Dari keterangan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa lembaga swadaya yang mewakili anggota masyarakat untuk membeli dan menyembelih hewan kurban berhak atas komisi atau upah atas jasanya.

Kaitannya dengan masalah komisi dalam hal kurban perlu berhati-hati memahami masalah ini. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa lembaga kurban ini menjelaskan di spanduk atau di brosur bahwa mereka mengambil komisi sekian persen atas jasanya agar publik mengetahui status lembaga kurban tersebut dan mengetahui persentase komisi untuk lembaga tersebut.

Disarankan lembaga kurban yang mengambil komisi dan tanpa komisi membuat laporan terkait keuangan publik yang mereka kelola. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ

Artinya, “Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah pandai, terpercaya, dan diduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan untuk pengantin, menyembelih binatang kurban dan membagikan zakat,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahalli, Syarah Mahalli ‘ala Minhajut Thalibin pada Hasyiyatul Qulyubi, (Indonesia: Al-Haramain: tanpa catatan tahun), jilid III, halaman 337).

Disarankan pula masyarakat yang berkurban melalui lembaga tertentu untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya di hari H.

Sumber: http://www.nu.or.id/post/read/93388/hukum-panitia-atau-lembaga-kurban-potong-komisi-dari-uang-transferan-masyarakat
Hukum Panitia Kurban Ambil Komisi Dari Uang Transferan Masyarakat Hukum Panitia Kurban Ambil Komisi Dari Uang Transferan Masyarakat Reviewed by Erhaje88 Blog on July 26, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.