Sidebar Ads

banner image

PWNU Jatim: Tayangan 'Karma' Haram, Ini Alasannya

Program reality show 'Karma' di salah satu stasiun televisi terus menuai kontroversi. Lantaran dianggap dapat merusak akidah, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim menilai tayangan progam acara yang dipandu oleh seorang indigo bernama Roy Kiyoshi tersebut haram hukumnya.

Ketua tim Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH. Ali Maghfur Syadzili saat menyampaikan hasil Bahsul Masail di sela Konferwil PWNU Jatim, Minggu (29/7). (Moh. Mukit/JawaPos.com)

Menurut PWNU Jatim, dalam tayangan 'Karma' tergolong pada
arrof atau kahin (peramal) karena mengandung unsur-unsur tertentu.
Hal itu sesuai dengan keputusan Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah pada Konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, pada Minggu (29/7).

Ketua Tim Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH. Ali Maghfur Syadzili menjelaskan, ada tiga unsur mengapa program yang tayang sejak 24 Desember 2017 itu haram. Pertama, lantaran tayangan karma menyebarluaskan aib orang lain, kedua, mempublikasikan praktek keharaman dan ketiga, merusak akidah orang lain.

"Menayangkan seperti Karma tersebut adalah hukumnya haram," kata Kiai Ali Magfur saat membacakan putusan di sela Konferwil.

Sedangkan bagi masyarakat yang menonton dan mempercayai tayangan tersebut, tim Bahsul Masail Waqi’iyah juga menghukumi haram. Namun, Kiai Ali Magfur masih mentolerir bagi masyarakat yang menonton dengan niatan sebagai bahan kajian.

Hukum haram itu juga berlaku bagi masyarakat yang mengajukan diri sebagai peserta dalam program tersebut. Sebab, itu sama halnya dengan mendatangi peramal.

"Hukum menonton tayangan
Karma adalah haram. Kecuali, untuk memberikan nasehat atau untuk membedakan antara yang
haq dan bathil selama tidak sampai mempercayai ramalan-ramalan tersebut," terangnya.

Sekadar diketahui, tim Bahsul Masail Waqi’iyah ini beranggotakan KH. Yasin Asmuni, KH. Mahrus Maryani, KH. MB Firjoun Barlaman, KH. Murtadho Ghoni. Sedangkan tim perumus ada KH. Asyhar Shofyan, KH. Makmun Djazuli Mahfudz, K. Fauzi Hamzah, KH. Ali Maghfur Syadzili, KH. Syihabuddin Sholeh. Kemudian sebagai Moderator adalah K. M. Ali Romzi dan Notulen M. Khotibul Umam.

Kitab-kitab yang menjadi rujukan peserta bahtsul masail waqi’iyah untuk perkara ini diantaranya, Jamiush Shoghir, Az-Zawajiru An Iqtirofi Al Kabaair, Al Mausu’atu Alfiqhiyah, Is’adi Ar Rafiiq, Bariiqotu Mahmuudiyah fi Syarah Thoriiqotu Muhammadiyah wa Syarii’atu Nabawiyah, dan Ihya’ Ulumuddin.

Sumber link: http://www.jawapos.com/jpg-today/29/07/2018/pwnu-jatim-nilai-tayangan-karma-haram-berikut-tiga-alasannya
PWNU Jatim: Tayangan 'Karma' Haram, Ini Alasannya PWNU Jatim: Tayangan 'Karma' Haram, Ini Alasannya Reviewed by Erhaje88 Blog on July 30, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.