Sidebar Ads

banner image

Hukum Menjaga Gereja

Menginjak bulan Desember, sudah bisa dipastikan dunia maya akan ramai kembali memperdebatkan persoalan sikap salah satu ormas yang menginstruksikan kepada anggotanya untuk menjaga Gereja. Persoalan ini bisa disebut sebagai perdebatan tahunan yang tidak ada ujung pangkalnya.


Daripada kita ikut tergerus arus dengan mengkritik atau mendukung keputusan ormas ini hanya dengan pandangan pribadi, alangkah baiknya jika kita mengetahui dalil dasar tentang bagaimana sebenarnya hukum menjaga Gereja atau tempat ibadah non muslim lainnya.

Menjaga Gereja adalah persoalan yang debatable, sebagian kalangan mengarahkan bahwa menjaga Gereja merupakan wujud i'anah ala al-ma'siyat (membantu terjadinya suatu kemaksiatan). Sebab menurut mereka, dalam upaya menjaga Gereja terdapat peran mensukseskan terjadinya hal yang tidak dibenarkan menurut ajaran islam. Benarkah logika demikian?

Menjaga Gereja pada saat Natal ataupun perayaan-perayaan hari raya non-muslim lainnya sebenarnya sangat tidak elok jika hanya menilai dari satu sudut pandang saja yaitu membantu terselenggaranya acara non-muslim. Bahkan penilaian demikian dianggap salah, karena tanpa dijaga oleh ormas ataupun aparat kepolisian pun, acara ritual non-muslim ini tetap akan berjalan dengan semestinya, sehingga penjagaan bukan merupakan pemicu terjadinya kemaksiatan. Sebab tujuan menjaga tempat ibadah non muslim tak lain adalah bentuk mengamankan stabilitas negara serta menjaga keharmonisan sosial yang hukumnya adalah fardlu kifayah (Tim BM Himasal, Fikih kebangsaan, Hal. 64)

Hukum ini dilandasi oleh ketetapan bahwa dalam konteks Indonesia yang merupakan negara yang diliputi oleh penduduk dari berbagai macam suku dan agama, perayaan hari Natal adalah momentum yang sangat rawan dalam hal terjadinya ancaman gangguan kemanan, seperti terancamnya jiwa yang jelas-jelas dilindungi oleh negara. Sedangkan menjaga stabilitas keamanan negara termasuk dalam kategori fardlu kifayah. Terlebih ketika perbuatan ini dilakukan atas permintaan dari pemerintah (aparat kepolisian), maka anjuran untuk melaksanakan hal ini menjadi semakin kuat.

Suatu tindakan yang sekilas tampak dari luar dianggap sebuah perbuatan yang membantu terjadinya maksiat, namun sebenarnya tindakan itu di sisi lain ditujukan untuk sebuah kemaslahatan berupa menghindari suatu mafsadah (kerusakan), maka tindakan diatas tidak dapat disebut sebagai perbuatan maksiat tapi merupakan perbuatan yang membantu terhindarnya sebuah kerusakan.

Penjelasan demikian seperti yang dijelaskan dalam Qawaidul Ahkam:

ﻭﻗﺪ ﺗﺠﻮﺯ ﺍﻟﻤﻌﺎﻭﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﺛﻢ ﻭﺍﻟﻌﺪﻭﺍﻥ ﻭﺍﻟﻔﺴﻮﻕ ﻭﺍﻟﻌﺼﻴﺎﻥ ﻻ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﻛﻮﻧﻪ ﻣﻌﺼﻴﺔ، ﺑﻞ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﻛﻮﻧﻪ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﻣﺼﻠﺤﺔ – ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ - ﻭﻟﻴﺲ ﻫﺬﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺤﻘﻴﻖ ﻣﻌﺎﻭﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﺛﻢ ﻭﺍﻟﻌﺪﻭﺍﻥ ﻭﺍﻟﻔﺴﻮﻕ ﻭﺍﻟﻌﺼﻴﺎﻥ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﺩﺭﺀ ﺍﻟﻤﻔﺎﺳﺪ ﻓﻜﺎﻧﺖ ﺍﻟﻤﻌﺎﻭﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﺛﻢ ﻭﺍﻟﻌﺪﻭﺍﻥ ﻭﺍﻟﻔﺴﻮﻕ ﻭﺍﻟﻌﺼﻴﺎﻥ ﻓﻴﻬﺎ ﺗﺒﻌﺎ ﻻ ﻣﻘﺼﻮﺩﺍ

“Terkadang diperbolehkan membantu terjadinya dosa, permusuhan, kefasikan dan kemaksiatan bukan dari aspek status perbuatan tersebut yang merupakan maksiat tapi dari aspek perbuatan tersebut adalah perantara terciptanya suatu maslahat. Hal ini secara kenyataannya bukanlah wujud membantu terjadinya dosa, permusuhan, kefasikan dan kemaksiatan tapi merupakan upaya untuk terhindar dari suatu mafsadah (kerusakan). Maka bentuk membantu terjadinya dosa, permusuhan, kefasikan dan kemaksiatan adalah hanya sebatas platform(tab’an) bukan suatu tujuan. (Syekh Izzuddin bin Abdissalam, Qawaid al-Ahkam, Juz 1, Hal. 109-110)

Berdasarkan referensi serta sudut pandang diatas, mestinya secara arif kita dapat memahami bahwa menilai tindakan menjaga gereja hanya dari luarnya saja merupakan hal yang keliru, sebab jika kita melihat nilai serta tujuan yang terkandung di dalamnya justru semakin mantap bahwa menjaga gereja adalah bentuk pelaksanaan fardlu kifayah. Wallahu a’lam. (Azm)

Santrimengaji17 Lirboyo (FP Serambi Lirboyo)
Hukum Menjaga Gereja Hukum Menjaga Gereja Reviewed by Erhaje88 Blog on December 25, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.