Korban jerat pinjaman online yang menerapkan bunga tinggi –yang sekarang lazim disebut rentenir
online - semakin fatal. Kasus-kasus yang terkait dengan rentenir online
tidak bisa semata diposisikan sebagai persoalan literasi belaka. Negara harus turut campur melindungi warga negara.
Seorang lelaki, yang bekerja sebagai sopir taksi, ditemukan mati bunuh diri di kamar kos temannya di Jakarta. Dari surat yang ditinggalkan lelaki itu, kematiannya terkait dengan jerat rentenir online. Dalam surat itu ia meminta agar OJK memberantas rentenir online. OJK menduga, si lelaki itu tersangkut pinjaman dengan layanan fintech ilegal. Jauh sebelum kasus bunuh diri itu, korban dari jerat rentenir online sudah berjatuhan.
November tahun lalu seorang ibu rumah tangga, yang suaminya bekerja menjadi sopir ojek online, nyaris mati bunuh diri karena terjerat rentenir online. Ia berniat mengakhiri hidupnya, dengan meminum minyak tanah, agar tak membebani suami dan anaknya. Beruntung, nyawanya masih sempat terselamatkan.
Keputusasaan ibu rumahtangga itu bermula dari pinjaman sebesar Rp500 ribu lewat aplikasi online. Belakangan, berkat bunga yang tinggi, pinjaman itu berlipat menjadi puluhan juta. Intimidasi sering datang kepada korban jerat rentenir online . LBH Jakarta, yang banyak menangani para korban, mendapat 1.145 laporan dari korban terkait bunga yang sangat tinggi dan nyaris tanpa batas.
Jumlah korban yang utangnya ditagih kepada mereka yang berada di nomor kontak ponselnya juga sangat besar, mencapai 1.100 orang. Sementara korban yang dilecehkan secara seksual terkait utang dari rentenir online berjumlah 781 orang. Jumlah korban yang data pribadinya disebar oleh pemberi utang mencapai 903 orang.
Namun laporan yang masuk ke pihak kepolisian ternyata tidak sebanyak itu. Kamis (14/2/2109) lalu pihak kepolisian mengaku, sudah menetapkan 4 tersangka dari 8 laporan yang masuk ke pihaknya. Masih ada 5 laporan lain yang masih dalam tahap proses penyelidikan.
Dalam menangani kasus-kasus itu, polisi akan memakai pasal pengancaman dalam KUHP dan UU ITE –karena ada kasus yang melibatkan penyebaran konten porno dalam penagihan utang.
Bagaimana dengan Otoritas Jasa Keuangan?
Dalam kasus serupa ini OJK selalu terkesan cuci tangan lewat perbedaan antara layanan fintech legal dan ilegal. OJK selalu berdalih bahwa pihaknya telah membuat sejumlah peraturan terkait layanan fintech yang dipandang mampu melindungi warga masyarakat.
Ada sejumlah sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar aturan tersebut. Namun peraturan itu hanya bisa diterapkan kepada layanan fintech yang telah terdaftar dan memenuhi syarat legal. Di luar itu –seperti terhadap para rentenir online atau layanan fictech ilegal, peraturan itu tak bisa diterapkan.
Benar bahwa tidak semua urusan pinjaman menjadi bagian dari jangkauan OJK. Seseorang bisa berutang kepada orang lain selama kedua belah pihak saling menyetujui ketentuannya. OJK memang tidak bisa menjangkau urusan pinjaman uang semacam itu.
Namun layanan rentenir online
tidaklah bisa disamakan dengan transaksi utang piutang yang lazim sebelum fintech dikenal. Layanan
fintech bukanlah sekadar terjemahan teknologi atas transaksi utang di luar lembaga perbankan seperti di era sebelumhya.
Layanan fintech, legal maupun ilegal, adalah jenis layanan baru. Layanan ini bukan melulu soal berutang dengan cara yang canggih. Berkat pelibatan teknologi, selain mengandung kemudahan yang menguntungkan, layanan ini sebetulnya merupakan layanan berutang yang berisiko dengan mudah mempertaruhkan privasi –yang tidak dikenal sebelumnya.
Pemblokiran aplikasi layanan fintech online ilegal oleh Kominfo boleh saja disebut sebagai salah satu upaya negara dalam melindungi warganya dari jeratan rentenir online. Namun pemblokiran itu seperti tak terlalu efektif dalam melindungi karena rentenir online tak cukup sulit untuk membuat aplikasi baru.
Membangun literasi masyarakat juga memang dibutuhkan. Warga masyarakat perlu memahami hal ihwal terkait layanan fintech beserta legalitasnya, serta risiko-risiko yang muncul di balik gawai canggih yang digenggamnya.
Namun itu saja tidak cukup. Negara harus melindungi warganya dari upaya dan niat jahat pihak manapun –termasuk rentenir online- yang berupaya mengakali rendahnya literasi masyarakat kita.
Dalam kaitan itu, hal pokok yang penting dilindungi oleh negara adalah perlindungan data pribadi. Sebab intimidasi yang dilakukan oleh para rentenir online selalu berbekal data pribadi yang seharusnya terlindungi.
Bukan saja harus dilindungi dari upaya dan niat jahat menyebarkan dan membagaikan data pribadi tanpa izin, warga negara juga harus dilindungi dari pihak manapun yang berupaya dan berniat jahat mengakali demi mendapatkan data-data pribadi.
Undang-undang yang bisa memastikan perlindungan data pribadi warga negara sangatlah dibutuhkan dengan segera. RUU Perlindungan Data Pribadi memang masuk Prolegnas 2019.
Sudah seharusnya RUU tersebut menjadi prioritas untuk dirampungkan dan disahkan dengan segera. Agar tidak ada lagi warga negara yang menjadi korban eksploitasi data pribadi –seperti pada kasus rentenir online.
https://beritagar.id/artikel/editorial/lindungilah-data-pribadi-warga-dari-niat-jahat-rentenir-online
online - semakin fatal. Kasus-kasus yang terkait dengan rentenir online
tidak bisa semata diposisikan sebagai persoalan literasi belaka. Negara harus turut campur melindungi warga negara.
Seorang lelaki, yang bekerja sebagai sopir taksi, ditemukan mati bunuh diri di kamar kos temannya di Jakarta. Dari surat yang ditinggalkan lelaki itu, kematiannya terkait dengan jerat rentenir online. Dalam surat itu ia meminta agar OJK memberantas rentenir online. OJK menduga, si lelaki itu tersangkut pinjaman dengan layanan fintech ilegal. Jauh sebelum kasus bunuh diri itu, korban dari jerat rentenir online sudah berjatuhan.
November tahun lalu seorang ibu rumah tangga, yang suaminya bekerja menjadi sopir ojek online, nyaris mati bunuh diri karena terjerat rentenir online. Ia berniat mengakhiri hidupnya, dengan meminum minyak tanah, agar tak membebani suami dan anaknya. Beruntung, nyawanya masih sempat terselamatkan.
Keputusasaan ibu rumahtangga itu bermula dari pinjaman sebesar Rp500 ribu lewat aplikasi online. Belakangan, berkat bunga yang tinggi, pinjaman itu berlipat menjadi puluhan juta. Intimidasi sering datang kepada korban jerat rentenir online . LBH Jakarta, yang banyak menangani para korban, mendapat 1.145 laporan dari korban terkait bunga yang sangat tinggi dan nyaris tanpa batas.
Jumlah korban yang utangnya ditagih kepada mereka yang berada di nomor kontak ponselnya juga sangat besar, mencapai 1.100 orang. Sementara korban yang dilecehkan secara seksual terkait utang dari rentenir online berjumlah 781 orang. Jumlah korban yang data pribadinya disebar oleh pemberi utang mencapai 903 orang.
Namun laporan yang masuk ke pihak kepolisian ternyata tidak sebanyak itu. Kamis (14/2/2109) lalu pihak kepolisian mengaku, sudah menetapkan 4 tersangka dari 8 laporan yang masuk ke pihaknya. Masih ada 5 laporan lain yang masih dalam tahap proses penyelidikan.
Dalam menangani kasus-kasus itu, polisi akan memakai pasal pengancaman dalam KUHP dan UU ITE –karena ada kasus yang melibatkan penyebaran konten porno dalam penagihan utang.
Bagaimana dengan Otoritas Jasa Keuangan?
Dalam kasus serupa ini OJK selalu terkesan cuci tangan lewat perbedaan antara layanan fintech legal dan ilegal. OJK selalu berdalih bahwa pihaknya telah membuat sejumlah peraturan terkait layanan fintech yang dipandang mampu melindungi warga masyarakat.
Ada sejumlah sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar aturan tersebut. Namun peraturan itu hanya bisa diterapkan kepada layanan fintech yang telah terdaftar dan memenuhi syarat legal. Di luar itu –seperti terhadap para rentenir online atau layanan fictech ilegal, peraturan itu tak bisa diterapkan.
Benar bahwa tidak semua urusan pinjaman menjadi bagian dari jangkauan OJK. Seseorang bisa berutang kepada orang lain selama kedua belah pihak saling menyetujui ketentuannya. OJK memang tidak bisa menjangkau urusan pinjaman uang semacam itu.
Namun layanan rentenir online
tidaklah bisa disamakan dengan transaksi utang piutang yang lazim sebelum fintech dikenal. Layanan
fintech bukanlah sekadar terjemahan teknologi atas transaksi utang di luar lembaga perbankan seperti di era sebelumhya.
Layanan fintech, legal maupun ilegal, adalah jenis layanan baru. Layanan ini bukan melulu soal berutang dengan cara yang canggih. Berkat pelibatan teknologi, selain mengandung kemudahan yang menguntungkan, layanan ini sebetulnya merupakan layanan berutang yang berisiko dengan mudah mempertaruhkan privasi –yang tidak dikenal sebelumnya.
Pemblokiran aplikasi layanan fintech online ilegal oleh Kominfo boleh saja disebut sebagai salah satu upaya negara dalam melindungi warganya dari jeratan rentenir online. Namun pemblokiran itu seperti tak terlalu efektif dalam melindungi karena rentenir online tak cukup sulit untuk membuat aplikasi baru.
Membangun literasi masyarakat juga memang dibutuhkan. Warga masyarakat perlu memahami hal ihwal terkait layanan fintech beserta legalitasnya, serta risiko-risiko yang muncul di balik gawai canggih yang digenggamnya.
Namun itu saja tidak cukup. Negara harus melindungi warganya dari upaya dan niat jahat pihak manapun –termasuk rentenir online- yang berupaya mengakali rendahnya literasi masyarakat kita.
Dalam kaitan itu, hal pokok yang penting dilindungi oleh negara adalah perlindungan data pribadi. Sebab intimidasi yang dilakukan oleh para rentenir online selalu berbekal data pribadi yang seharusnya terlindungi.
Bukan saja harus dilindungi dari upaya dan niat jahat menyebarkan dan membagaikan data pribadi tanpa izin, warga negara juga harus dilindungi dari pihak manapun yang berupaya dan berniat jahat mengakali demi mendapatkan data-data pribadi.
Undang-undang yang bisa memastikan perlindungan data pribadi warga negara sangatlah dibutuhkan dengan segera. RUU Perlindungan Data Pribadi memang masuk Prolegnas 2019.
Sudah seharusnya RUU tersebut menjadi prioritas untuk dirampungkan dan disahkan dengan segera. Agar tidak ada lagi warga negara yang menjadi korban eksploitasi data pribadi –seperti pada kasus rentenir online.
https://beritagar.id/artikel/editorial/lindungilah-data-pribadi-warga-dari-niat-jahat-rentenir-online
Hati-hati Jebakan Rentenir Online
Reviewed by Erhaje88 Blog
on
February 17, 2019
Rating:
No comments:
Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE