Sidebar Ads

banner image

Hukum Memotong Kuku Dan Rambut Saat Haid

Salah satu hal makruh yang lebih baik ditinggalkan bagi wanita haid (datang bulan/menstruasi) atau seseorang yang memiliki kewajiban mandi besar (junub) adalah menghilangkan sebagian anggota tubuhnya sebelum melakukan mandi wajib, seperti kuku, rambut, dan semacamnya.

Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan dalam salah satu karyanya yang berjudul Nihayah Az-Zain dengan ungkapan berikut:


ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﺰِﻣَﻪُ ﻏُﺴْﻞٌ ﻳُﺴَﻦُّ ﻟَﻪُ ﺃَﻟَّﺎ ﻳُﺰِﻳْﻞَ ﺷَﻴْﺌﺎً ﻣِﻦْ ﺑَﺪَﻧِﻪِ ﻭَﻟَﻮْ ﺩَﻣًﺎ ﺃَﻭْ ﺷَﻌَﺮًﺍ ﺃَﻭْ ﻇُﻔْﺮًﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻐْﺘَﺴِﻞَ ﻟِﺄَﻥَّ ﻛُﻞَّ ﺟُﺰْﺀٍ ﻳَﻌُﻮْﺩُ ﻟَﻪُ ﻓِﻲ ﺍْﻵﺧِﺮَﺓِ ﻓَﻠَﻮْ ﺃَﺯَﺍﻟَﻪُ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﻐُﺴْﻞِ ﻋَﺎﺩَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﺪَﺙُ ﺍﻟْﺄَﻛْﺒَﺮُ ﺗَﺒْﻜِﻴْﺘًﺎ ﻟِﻠﺸَّﺨْﺺِ

“ Barang siapa yang wajib mandi maka agar tidak menghilangkan satu pun dari anggota badannya walau hanya berupa darah atau kuku sehingga mandi, karena semua anggota badan akan kembali kepadanya di akherat. Jika dia menghilangkannya sebelum mandi maka hadats besar akan kembali kepadanya sebagia teguran kepadanya.” [1]

Salah satu alasan kemakruhannya adalah karena kelak di akhirat anggota yang terpotong tersebut akan kembali kepadanya dalam keadaan junub (belum suci). Pendapat ini senada dengan apa yang dipaparkan oleh Al-Ghazali dalam karya monumentalnya,
Ihya ‘Ulumuddin .

Namun ulama lain tidak sependapat perihal alasan tersebut. Salah satunya adalah Imam al-Bujairomi, ia menjelaskan bahwa anggota tubuh yang dikembalikan padanya di hari kiamat adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan yang telah terpotong sebelumnya. Sebagaimana penjelasan beliau yang dikutip dalam kitab Hasyiyah As-Syarwani berikut:

ﻋِﺒَﺎﺭَﺓُ ﺍﻟْﺒُﺠَﻴْﺮَﻣِﻲِّ ﻓِﻴﻪِ ﻧَﻈَﺮٌ ، ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﺮَﺩُّ ﺇﻟَﻴْﻪِ ﻣَﺎ ﻣَﺎﺕَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻟَﺎ ﺟَﻤِﻴﻊُ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭِﻩِ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻗَﻠَّﻤَﻬَﺎ ﻓِﻲ ﻋُﻤُﺮِﻩِ ، ﻭَﻟَﺎ ﺷَﻌْﺮِﻩِ ﻛَﺬَﻟِﻚَ

“ Ungkapan Al-Bujairomi: Perlu dipertimbangkan dalam pendapat tersebut, karena anggota tubuh yang dikembalikan adalah adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan seluruh kuku yang dia potong selama hidupnyaya, begitu juga bukan seluruh rambutnya .” [2]

Dengan demikian, memotong rambut atau kuku bagi wanita haid atau pun orang yang junub tetap diperbolehkan dan tidak diwajibkan untuk dibasuh saat mandi wajibnya. WaAllahu a’lam

[1] Nihayah Az-Zain , vol. I hal. 31
[2] Hasyiyah as-Syarwani , vol. I hal. 284, CD. Maktabah Syamilah


https://lirboyo.net/wanita-haid-memotong-kuku-dan-rambut/
Hukum Memotong Kuku Dan Rambut Saat Haid Hukum Memotong Kuku Dan Rambut Saat Haid Reviewed by Erhaje88 Blog on February 04, 2019 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.