Sidebar Ads

banner image

Penjelasan Terkait Proses Di MK Dan KPU

Saya fokus ke MK (Mahkamah Konstitusi) dulu yah. Kenapa Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi tidak percaya MK di tahun 2019? Padahal komposisi majelis hakim MK tahun 2014 dan 2019 sudah berubah. Ada 5 hakim MK yang tahun 2014 menolak gugatan Prabowo-Hatta, dan kini kelima posisi hakim tersebut sudah berganti orang. Jadi kenapa tidak mau ke MK di tahun ini?


Fadli Zon bilang bukti berkontainer-kontainer diajukan ke MK tahun 2014 tapi tidak dibuka MK. Fadli Zon lupa bahwa tahun 2014 itu mereka janji mau bawa bukti yang diangkut 10 truk kontainer dan 15 mobil lapis baja. Faktanya menurut media massa saat itu mereka hanya bawa 3 bundel bukti ke MK.

Komposisi hakim MK itu 9 orang. Masing-masing DPR, MA dan Pemerintah memilih 3 hakim. Ini untuk menjaga netralitas MK. Jadi tidak bisa pemerintah mengintervensi putusan MK karena pasti kalah voting dengan 6 hakim lainnya. Inilah hebatnya struktur MK.

Dalam mengadili sengketa Pilpres, MK tidak bisa menilai hanya berdasarkan isu atau asumsi, tapi benar-benar berdasarkan bukti dan fakta hukum di persidangan. Siapa yang mendalilkan terjadinya kecurangan, mereka yang harus membuktikannya di MK. Kalau bukti tidak kuat, pasti ditolak seperti tahun 2014.

MK juga akan melihat perbandingan antara suara yang diklaim curang dgengan selisih total suara. Jadi, kalau selisih kemenangan capres nomor urut 01 dengan 02 itu 15 jt, sementara suara yang diklaim hilang oleh 02 cuma 1-2 jt suara maka MK akan menolak gugatan karena tidak akan mengubah kemenangan 01.


Itu artinya 02 kalau mau maju ke MK harus membuktikan kecurangan melebihi selisih suara 15 jt itu. Gak mudah karena ini berarti mereka harus membuktikan kecurangan di lebih 50 ribu TPS karena 1 TPS ada 300 suara. Ini dengan asumsi 50 ribu TPS milih 01 semua dan 02 dapat nol ya..

Membuktikan terjadinya kecurangan di minimal 50 ribu TPS juga tidak mudah, apalagi kalau hanya berdasarkan salah entry di Situng KPU. Kenapa? Kita bahas yaaa..

Pertama, harus dicek selisih salah entry di Situng KPU itu apakah sampai melebihi 15 jt selisih suara? Kalau enggak sebanyak itu, ya gak kuat buktinya untuk mengubah total suara kemenangan 01. Kalau salah entry hanya kurang dari 2% jumlah TPS-ya gak cukup buktinya untuk bilang curang TSM.

Kedua, penetapan hasil pemilu baik pilpres dan pileg itu bukan berdasarkan Situng tapi penghitungan manual secara berjenjang dari bawah sampai ke propinsi dan tingkat nasional. Rekapitulasi suara di pleno KPU yang jadi ukuran. Bukan proses dan hasil Situng. Sudah paham belum?

Jadi kalaupun point pertama benar bahwa ada kesalahan entry sampai lebih 15 jt di Situng, ini gak bisa jadi bukti, karena kesalahan itu bisa terkoreksi di hitung manual pleno KPU yang sudah berjenjang itu tadi. Rumit dan ribet, tapi ini sistem untuk menghindari kecurangan.

Situng itu hanya proses transparansi dan informasi untuk publik. Yang dijadikan ukuran tetap hitungan manual. Maka pakai robot apapun tidak ngaruh Sistem berjenjang penetapan suara itu lama dan melelahkan. Tapi ini cara membuktikan kevalidan hasil pemilu.

Maka BPN bisa saja berargumen di MK bahwa saat rekapitulasi suara di Pleno KPU ada kecurangan. Saksi BPN sudah protes dengan tunjukkan formulir C1 tapi dicuekin KPU misalnya. Apa yang terjadi di pleno KPU ini yang akan dilihat bukti-buktinya oleh MK apa rekapitulasi itu lancar saja dan ditandatangani  saksi BPN?

Itu sebabnya ketika BPN mau menarik semua saksinya, justru itu akan merugikan BPN sendiri Saat Pleno KPU itulah BPN bisa tunjukkan bukti-bukti kecurangan suara. Ini bisa jadi bahan mrk menggugat ke MK.

Pleno KPU sendiri diawasi oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu). Jadi MK akan panggil Bawaslu dan cek berita acara pleno untuk memeriksa bukti-bukti pihak BPN yang mendalilkan terjadi kecurangan saat penetapan suara di pleno KPU. Kalau saksi ditarik mundur maka mereka tidak bisa menunjukkan bukti kecurangan di pleno.

Adu data itu di pleno KPU. Ini untuk bukti-bukti di KPU. Tapi kalau saksi BPN hadir dan tandatangan alias menerima rekapitulasi suara di Pleno KPU, ya apa yang mau digugat ke MK? Di sini dilemanya BPN. Sekali lagi, kita bicara pembuktian hukum, bukan main asumsi saja.

Satu hal lagi, rekapitulasi suara di pleno KPU itu bukan hanya pilpres tapi juga pileg. Maka akan aneh kalau BPN tolak hasil pilpres tapi menerima hasil pileg. Padahal daerah pemilihan tetap (DPT) yang dipakai sama, nyoblos di waktu dan tempat yang sama, dihitung sama-sama. Kok pilpres ditolak, pileg diterima?

Mari kita berhenti membodohi rakyat dengan isu dan asumsi. Mari kita turut bantu jelaskan proses rekapitulasi suara di KPU dan proses pembuktian di MK itu seperti apa aturan mainnya. Biar rakyat cerdas, dan tahu bahwa semua mekanisme untuk memverifikasi hasil pilpres dan pileg sudah tersedia.

Biar rakyat juga tahu kita bicara soal data bukan emosi. Ikuti mekanisme penyelesaian konflik pemilu. Jangan terjebak dengan pihak yang selama ini memang bertujuan menolak demokrasi. Jangan-jangan merekalah ‘setan gundul’ yang akan bertepuk tangan kalau terjadi kekacauan di negara kita. Paham kan?
Tabik

Oleh: Nadirsyah Hosen
Penjelasan Terkait Proses Di MK Dan KPU Penjelasan Terkait Proses Di MK Dan KPU Reviewed by Erhaje88 Blog on May 16, 2019 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.