Sidebar Ads

banner image

Kriteria Hewan Untuk Kurban Menurut Syariat

Hari raya Idul Adha 1440 Hijriyah tak lama lagi akan tiba. Bagi mereka yang hendak melaksanakan kurban tentunya dianjurkan untuk mempersiapkan hewan kurban jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan kurban. Apalagi tidak setiap hewan dapat dikurbankan. Sehingga memahami kriteria hewan kurban yang sah dan dianjurkan dalam syariat sangatlah penting.

Kriteria hewan kurban telah diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam. Di antaranya adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi hewan kurban, yaitu:

Gambar contoh banner kurban

Pertama, hewan kurban harus berupa binatang ternak,. Hal ini berdasarkan firman Allah swt:

ÙˆَÙ„ِÙƒُÙ„ِّ Ø£ُÙ…َّØ©ٍ جَعَÙ„ْÙ†َا Ù…َÙ†ْسَÙƒًا Ù„ِÙŠَØ°ْÙƒُرُوا اسْÙ…َ اللَّÙ‡ِ عَÙ„َÙ‰ Ù…َا رَزَÙ‚َÙ‡ُÙ…ْ Ù…ِÙ†ْ بَÙ‡ِيمَØ©ِ الْØ£َÙ†ْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)

Adapun yang dimaksud binatang ternak di sini adalah unta, sapi (termasuk pula kerbau) dan kambing, baik kambing jenis domba atau kambing biasa, baikhewan jantan maupun betina.[1]

Kedua, usia telah menenuhi batas minimal yang ditentukan syariat. Dengan perincian sebagai berikut:

Berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6 untuk unta.

Berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3 untuk sapi.

Berusia 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan untuk kambing jenis domba.

Berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2 untuk kambing jenis biasa.[2]

Ketiga, tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi, semisal buta sebelah matanya, penyakitan, pincang, dan terlalu kurus. Dengan demikian, cacat cacat tidak sampai mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumi, seperti terpotong tanduknya, maka tetap mencukupi dijadikan hewan kurban.[3]

Selain itu, hewan kurban dianjurkan memiliki kualitas yang baik, kondisi fisik sempurna, dan postur tubuh yang bagus. []WaAllahu a’lam

[1] Al-Khatib As-Syirbini, Al-Iqna Hamisy Bujairami Al-Khatib, Dar Al-Kutubb Al-‘Ilmiyah, vol. V hlm. 240.

[2] Jalaluddin Al-Mahalli, Kanz Ar-Raghibin Hamisy Qulyubi Wa ‘Umairah, Al-Haromain, vol. IV. Hlm. 253.

[3] Al-Khatib As-Syirbini, Mughni Al-Muhtah, Dar Al-Fikr, vol. IV hlm. 286.


https://lirboyo.net/kriteria-hewan-kurban-menurut-syariat/
Kriteria Hewan Untuk Kurban Menurut Syariat Kriteria Hewan Untuk Kurban Menurut Syariat Reviewed by Erhaje88 Blog on August 03, 2019 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.