Sidebar Ads

banner image

Hukum Manusia Menikah Dengan Makhluk Jin

Imam Malik bin Anas, pendiri Madzhab Maliki, suatu saat kedatangan tamu. “Seorang lelaki dari bangsa Jin melamar anak gadis kami. Bagaimana pendapat Anda, wahai Syaikh?”
Imam Malik menjawab, “Aku tak pernah tahu ada jawaban dari persoalan ini di dalam agama. Tapi satu hal membuatku risih, kalau nanti seorang perempuan hamil ditanya, ‘siapa bapak dari anakmu?’, dan ia menjawab, ‘seorang jin’, maka agama bakal jadi kacau balau.”

Problem ihwal pernikahan antara manusia dengan jin barangkali memang bukan soal apakah hal itu mungkin terjadi atau tidak, tetapi lebih pada masalah hukum (fiqh)-nya.
Orang yang acapkali disebut dalam kitab fiqh, dan yang seringkali dihubungkan dengan fatwa kebolehan menikah dengan jin, adalah Imam Al-Qammuli. Dalam Asna al-Mathalib dikutip pernyataan beliau, “Aku pernah bertemu seorang syaikh yang shalih, yang menikah dengan jin”. Imam Al-Damiri juga mengisahkan hal serupa, “Ada seorang Ahli Quran dan Ahli Ilmu yang menikah dengan empat orang jin”.
Tapi, lebih dari itu semua, kelompok ini menemukan pembenaran (dalil) dalam riwayat Ratu Bilqis, istri Nabi dan sekaligus Raja Sulaiman ‘alaihis salam.
Konon, Bilqis adalah manusia setengah jin, sebab salah satu dari kedua orang tuanya (ahadu abawaihi) termasuk golongan jin. Dikisahkan oleh Imam Al-Qurthubi, dalam Al-Jami' Lil Ahkam al-Quran, Ayahanda Bilqis merupakan penguasa negeri Yaman, bernama al-Sarh. Kakeknya, Hadahid bin Syarahil bin Adad bin Hadar bin al-Sarh bin al-Haras bin Shaifi bin Saba’ bin Yasyjab bin Ya’rub bin Qahtan bin ‘Abir bin Syalikh bin Arfakhsyad bin Sam bin Nuh, memiliki 40 orang anak yang kesemuanya menjadi penguasa.
Al-Sarh (ayah Bilqis) memang agak sombong memaklumkan, “Tak ada satu raja pun di bumi ini yang setara (kafuan) dengan diriku”. Karena sikapnya ini, Al-Sarh pun dijauhi oleh komunitas penguasa pada saat itu, sehingga tak ada yang mau mengambilnya sebagai menantu.
Suatu hari, Al-Sarh berburu. Di tengah hutan, ia bertemu dengan Raja Jin dalam bentuk seekor rusa. Jin ini mengundang Al-Sarh berkunjung ke pedalaman, melihat kota dan istana jin di sana. Al-Sarh terpesona dengan keindahan yang ia temukan dan merasa kerasan. Kedua raja dari dua ras yang berbeda ini, ras manusia dan ras jin, akhirnya saling bersahabat, sampai Raja Jin memutuskan untuk mengambil al-Sarh sebagai menantu.
Jin yang dinikahi Al-Sarh bernama Raihanah. Dan Raja Jin sekaligus mertua al-Sarh bernama al-Sakn. Dari rahim Raihanah Al-Jinniyah inilah lahir Balqamah, yang kelak dikenal dengan Balqis atau Bilqis.
Banyak yang meragukan keabsahan riwayat ini. Atau kalaupun benar, maka aturan pernikahan manusia-jin ini merupakan syariat-nya Nabi Sulaiman, yang tak bisa serta merta diaplikasikan pada Syariat Nabi Muhammad Saw. Pada sebuah hadits, yang dikutip Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfat al-Muhtaj Fi Syarh al-Minhaj, disebutkan, “Nahaa Rasulullah SAW 'an Nikahil Jinni, Nabi Saw melarang pernikahan dengan jin.”
Selain itu, terdapat sejumlah ayat dalam Al-Quran yang mengisyaratkan bahwa pernikahan manusia-jin memang tidak diperkenankan. Diantaranya Surat Al-Rum ayat 21, yang lazim dipetik sebagai penghias undangan pernikahan: “Wa min ayatihi an khalaqa lakum min anfusikum azwaja,” yang biasanya diterjemahkan, “dan diantara tanda-tanda-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri.”
Ayat ini sebetulnya multitafsir, dan kuncinya terletak pada diksi “min anfusikum”.
Kata “anfus” dalam ayat tersebut bermakna “diri”, dan “min anfusikum” dengan demikian dapat dimaknai “dari bagian dirimu sendiri”. Bagi kelompok yang pro pernikahan manusia dan jin, ayat ini sebetulnya sekedar penegasan kisah Ibu Hawa yang merupakan perwujudan dari diri (tulang rusuk) Nabi Adam. Jadi, ayat ini sebetulnya tidak sedang membicarakan, atau apalagi menentang, pernikahan manusia dengan jin.
Sementara itu, untuk kalangan yang anti pernikahan manusia dengan jin, penggalan ayat tersebut dimaknai “dari jenismu sendiri”, atau “dari rasmu sendiri”, seperti dalam terjemahan yang umumnya kita pakai sekarang. Dan itu berarti pernikahan manusia dengan jin, yang jelas berlainan jenis itu, seketika batal.
Sejauh dalam konteks fiqh, kebolehan pernikahan dengan jin mengundang implikasi yang cukup serius, tetapi juga menggelitik. Dikatakan serius karena aspek-aspek penting tentang cara bersosialisasi dengan jin masih belum sepenuhnya selesai, seperti bagaimana cara menafkahi, mekanisme cerai, proses iddah, prosedur persetubuhan, dan seterusnya, dan lain sebagainya. Imam ‘Izzudin ibn ‘Abd Al-Salam meringkas problem tersebut dalam ujaran, “manusia tidak akan mampu menyejahterakan jin (la yaqdiru taslimaha).”
Tak terbayangkan bagaimana jadinya pada saat kita sedang –mohon maaf– berhasrat, tiba-tiba istri jin kita muncul dalam wujud ular atau anjing, bukan dalam bentuk manusia? Itu adalah satu dari pertanyaan musykil yang juga pernah dikemukakan Syeikh Zakariya Al-Anshari.
Itulah sebabnya fatwa-fatwa yang beredar di seputar pernikahan jin dan manusia acapkali menggelitik. Misalnya, menurut Imam Al-Qammuli, orang dapat berpoligami dengan 40 jin sekaligus. Atau bahwa, seperti dicontohkan Syeikh Sulaiman Jamal al-Ujaili, dalam Hasyiyah Jamal ‘ala Syarh al-Minhaj, seseorang diperkenankan menyetubuhi anjing, kalau ia menduga bahwa anjing itu adalah perwujudan istrinya yang jin. Dan bahwa orang tidak batal wudhu atau tidak dianggap berzina, selagi perempuan jin yang disentuh atau disetubuhi tidak dalam bentuk manusia.
Tabarakallah… Ribet, tapi juga lucu.
Yang jelas, mayoritas ulama menyatakan keharaman menikah dengan jin. Dan sebetulnya, untuk sekedar dapat berdekatan dengan jin, Anda tak perlu harus menikahi salah satu dari mereka.
Anda tak perlu menjadi seperti Zaid Al-‘Ammi, yang hampir setiap hari berdoa, “Ya Tuhan, karuniakan kepadaku istri dari golongan jin”. Ditanyakan kepadanya, “Hei Zaid, apa yang akan kau perbuat dengan istri jin-mu itu?” Ia menjawab, “Agar setiap saat istriku bisa berada di sampingku.”
Sekali lagi, sebetulnya tak perlu sampai seperti itu, sebab Syeikh Abu Bakar bin Abid, dalam Makayid al-Syaithan, telah menegaskan, “Tidak ada rumah seorang muslim, kecuali di atap rumahnya terdapat jin yang juga muslim. Tiap kali keluarga itu makan, jin itu turun dari atap, ikut makan bersama. Allah membiarkan jin-jin ini hidup berdampingan dengan keluarga tersebut, dengan maksud melindungi mereka dari keburukan jin yang lain (yadfa’ullahu bihim ‘anhum).”
Sekelompok jin ada di sekitar kita, meski kita kerapkali tak sanggup melihatnya. Apakah itu berarti mereka bisa melihat kita?
Ya, bahkan mereka bisa mengintip ketelanjangan, saat misalnya kita berada di jeding. Setidaknya begitulah pendapat Syeikh Badr al-Din al-Syibli, penggubah Akam al-Marjan. Kendati demikian, Nabi bersabda, “Terdapat penghalang di antara penglihatan jin dan aurat umatku, selagi mereka mengucap bismillah saat hendak masuk kamar kecil.”
Anda juga sebetulnya dapat mencoba-coba bersetubuh bareng jin. Caranya!? Gaulilah istri Anda dalam kondisi dia sedang haid (menstruasi). Pada saat itulah para jin datang, ikut bersetubuh bersama Anda.
Alhasil, Anda hanya harus tahu, ada resiko dalam setiap kompromi buruk kita dengan jin, sadar maupun tidak. Dalam persetubuhan yang melibatkan jin, umpamanya, terdapat juga efek tak baik. Imam al-Tharthusi dalam Tahrim al-Fawahisy menyebutkan, “Anak hasil persekutuan dengan jin inilah kelak akan menjadi mukhannats.”
Maa al-mukhannats? Wa maa adrooka maa al-mukhannats? Apa itu mukhannats? Tahukah Anda apa itu mukhannats?
Mukhannats adalah apa yang sekarang kita kenal sebagai waria, atau transgender, alias bencong, atawa banci.
Wallahu a’lam bis shawab.
Penulis: Lukman Hakim Husnan, Dosen STIQ Al-Lathifiyyah Palembang

https://bangkitmedia.com/bolehkah-manusia-menikah-dengan-jin/
Hukum Manusia Menikah Dengan Makhluk Jin Hukum Manusia Menikah Dengan Makhluk Jin Reviewed by Erhaje88 Blog on September 11, 2019 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.