Sidebar Ads

banner image

Hukum Memakai Jilbab

oleh Ahmad Mundzir

Tulisan ini untuk kawan kawan yang antipati pada bapak Prof. DR. Quraish Shihab. Mohon maaf sebelumnya, supaya tidak terjadi salah faham dan faham yang salah. Perlu kami sampaikan kepada teman-teman yang antipati terhadap Pak Quraisy Syihab secara total karena menganggap bahwa Pak Quraish sudah secara terang-terangan berfatwa tentang hukum memakai hijab yang sudah ijma' ulama dengan memakai referensi kitab "Ahkam al Fuqaha hlm 123" di mana dalam kitab itu dikutip tulisan Syech Hasan bin Ammar Al Hanafi dalam kitab Maraqi Al Falah Bi Imdadi Al Fattah, maka berikut kami kutip langsung dari kitab sumber sebagaimana yang ada di gambar.


Di sana tertulis
ﻓﺸﻌﺮ ﺍﻟﺤﺮﺓ ﺣﺘﻰ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺳﻞ ﻋﻮﺭﺓ ﻓﻰ ﺍﻻﺻﺢ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻔﺘﻮﻯ ‏( ﺹ 89 )

"Rambut wanita merdeka hingga yang terurai adalah aurat menurut pendapat al ashah. Dan demikianlah yang telah difatwakan."

Oleh teman-teman dikatakan bahwa rambut itu aurat menurut ijma' ulama'.
Pemahaman bahwa itu ijma' jika mengacu dalam kitab tersebut jelas tidak tepat. Di sana secara nyata dikatakan dengan kalimat ' ﻓﻰ ﺍﻻﺻﺢ" di belakangnya, bukan ﺍﺗﻔﻖ di depannya atau ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺗﻔﺎﻕ di belakangnya.
Dalam literasi fiqh, ada istilah "wajah/
awjuh" yang bermacam-macam, ada adzhar, dzahir, masyhur, madzhab, ashah, shahih, dlaif dsb.

Adapun definisi "ashah" sebagaimana yang terkutip di atas adalah Pendapat yang diambil dari dua atau tiga lebih wajah (wajah adalah perbedaan pendapat antar pengikut Imam Syafii) yang perbedaanya kuat. Adapun lawan kata ashah adalah sahih (ﺻﺤﻴﺢ).

Dalam muqoddimah kitab Al Bayan Juz 1 hal 57 Imam Ibnu hajar mengistilahkan Al Ashah dengan kata- kata Al Aujuh (ﻋﻠﻰ ﺍﻻﻭﺟﻪ )
Artinya pendapat antara ashah dan shahih itu masing-masing dikemukakan oleh ulama Syafi’iyyah yang berlandaskan kaidah dan metode ushul fiqh Imam Syafi’i.
Antara ashah dan shahih SEMUA SAH DAN BOLEH DIAMALKAN. Hanya saja lebih kuat ashah namun bukan berarti mengikuti pendapat yang berlawanan itu tidak diperbolehkan, masih boleh. Walaupun secara pribadi saya memilih yang ashah.

Yang tidak boleh adalah menggunakan lawan kata shahih. Sebab lawan katanya adalah dlaif. Misal, ada satu keterangan menyatakan " ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ " maka pendapat kesebalikannya adalah dlaif yang berarti lemah dan tidak boleh digunakan.

Jadi, kesimpulannya, jika kita melihat ibu nyai - ibu nyai dari para kiai alim dahulu seperti istri Mbah Kiai Ali Maksum, Mbah Wahid Hasyim, Mbah Bisyri dsb yang memakai kerudung dengan rambut terlihat adalah tidak masalah jika mengacu kaidah-kaidah tersebut.

Saya kira orang-orang alim dahulu itu lebih memahami fiqh secara detail dan mendalam.
Sekali lagi, tulisan ini saya tulis sebenarnya bukan membahas wajib tidaknya berhijab, namun hanya dalam rangka supaya teman-teman tidak mudah antipati terhadap ulama' yang sudah diakui kredibilitasnya. Jangan-jangan kita saja yang belum sampai ilmunya. Apalagi hanya masalah satu fatwa lalu menganggap Habib Quraish Shihab liberal, syiah dan macam-macam. Naudzu billah..

Dan jika niat kita amar ma'ruf nahi munkar sebagaimana dikatakan oleh Pak Quraisy dalam mata najwa kemarin, sesuatu yang masuk kategori harus di'amar-ma'ruf nahi munkarkan' adalah ada beberapa syarat, di antaranya adalah mujma' alayh (telah disepakati ulama'). Dalam tataran sini, kita mungkin perlu meneliti dan menelaah kembali.

Maksud saya, kita jangan sampai melihat perbedaan pendapat ini merupakan kemungkaran yang disepakati ulama, jangan! itu kurang tepat.

Mohon koreksi teman-teman. Silahkan ditulis di kolom komentar ya.
Brabo, 2 Syawal 1438 H / 26 Juni 2017 M
Hukum Memakai Jilbab Hukum Memakai Jilbab Reviewed by Erhaje88 Blog on June 27, 2017 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.