Sidebar Ads

banner image

Pemilik Akun Ringgo Abdillah Diciduk Aparat Terkait Ujaran Kebencian di Medsos

Petugas Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap dugaan pelaku penghinaan terhadap Presiden RI dan Lembaga Polri atau Kapolri Jenderal Pol M Tito Karnavian, dengan menggunakan sarana Facebook, yang sudah menjadi viral di Media sosial, Jumat (18/8/2017).
Pelaku berinisial MFB (18) yang masih pelajar di Salah satu SMK Kota Medan ini ditangkap petugas dirumahnya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat 1 Kecamatan Medan Timur Kota Medan Sumatera Utara.
Informasi yang diterima seruindonesia.com, Pelaku diduga merupakan pemilik akun facebook dengan nama RINGGO ABDILLAH atau Raketenwarnung@Raketenwarnung atau Republik Badut@Republik Badut yang isinya menyebarkan informasi yang bernuansa penghinaan dan atau menimbulkan rasa permusuhan terhadap Presiden Joko Widodo dan Jenderal Pol M Tito Karnavian (Kapolri).

Ini laporan lengkap kronologinya:
pada hari Jum'at tanggal 18 Agustus 2017, sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan Bono Nmr 58 F Medan Timur, Sat Reskrim Polrestabes Medan telah berhasil mengungkap dugaan pelaku penghinaan terhadap Presiden RI dan Lembaga Polri atau Kapolri Jenderal Tito Karmavian, dengan menggunakan sarana Facebok, yang sudah menjadi viral di Medsos.
I. DASAR :
a. laporan Polisi Model A,nomor : LP/444/VII/2017/Reskrim, tgl 16 Juli 2017, pelapor atas nama Brigadir Ricky Swanda
b. Surat perintah Penyelidikan,nomor : Sp.Lidik/ 1556/VII/2017/Reskrim, tgl 16 Juli 2017
c. Surat Perintah Penyidikan, nomor : Sp.Sidik/ 1597/VII/2017/Reskrim, tanggal 16 Juli 2017
d. izin Penggeledahan,nomor : 607/GLD/PID/2017/PN Mdn tgl 27 Juli 2017
e. Izin Penyitaan, nomor : 2.223/SIT/PID/2017/PN Msn,tgl 27 Juli 2017.
II.Korban :
- Presiden RI Joko Widodo
- Lembaga Kepolisian Republik Indonesia atau Jenderal Tito Karnavian
III. Terlapor :
Nama; Muhammad Farhan Balatif
Jenis kelamin: laki-laki
Umur: 18 Tahun
Status: pelajar SMK Islam
Alamat: Jalan Bono nomor 58 F Kelurahan Glugur Darat 1, kecamatan Medan Timur Kodya Medan, Sumatera Utara.
IV. TKP :
Rumah Abdul Rahman Balatif di Jalan Bono Nmr 58 F Kel Glugur Darat 1, Kec Medan Timur,Kodya Medan Sumut.
V. Barang bukti :
- 2 Unit Laptop yg digunakan untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, memakai Facebook menyebarkan penghinaan dengan kata kata dan gambar hasil editan
- 1 Buah flashdisk 16 GB yang berisi gambar2 presiden RI yang diedit
- 3 Unit Handphone
- 1 Unit Router Merk Huawai warna putih
- 1 Unit Router Merk Zyxel warna Hitam.
VI.Persangkaan Pasal :
Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Subs Pasal 27 ayat 3 UURI nmr 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nmr 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
VII. Uraian singkat kejadian:
- Pada hari Jumat tgl 14 Juli 2017,sekira pukul 17.00 Wib,saat pelapor membuka Facebook di Sat Reskrim Restabes Medan, dengan menggunakan alat bantu laptop dan Internet, melihat seseorang dengan akun facebook dgn nama RINGGO ABDILLAH atau Raketenwarnung@
Raketenwarnung atau Republik Badut@Republik Badut atau alamat email kebal.hukum@gmail.com telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bernuansa penghinaan dan atau menimbulkan rasa permusuhan terhadap Presiden Joko Widodo dan Jenderal Tito Karnavian (Kapolri)
VIII. Tindakan yg dilakukan :
a. Penyelidikan/ Penyidikan :
- Dari tanggal 16 Juli 2017 telah dilakukan penyelidikan dengan cara menggunakan sarana ITE san melakukan penggambaran serta pengamatan thd lokasi tempat dan orang di Jalan Bono Nmr 58 F Kec.Medan Timur
- membentuk Team sus Penyelidik dan Team Sus Penyidik
- Melakukan proses penyidikan dengan memeriksa saksi saksi sebanyak 3 orang,melakukan permohonan izin khusus penyitaan dan penggeledahan ke Pn Medan serta Permintaan ke Ahli Bahasa,Ahli ITE ke Universitas Sumatera Utara (USU)
b. Upaya Paksa :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017,sekira pkl 22.00 wib, sesaat sesudah pelaku melakukan cathingan dengan menggunakan akun yang sama dilokasi yang sama pd saat melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri, telah dilakukan Penggeledahan di jalan Bono Nmr 58 E/D rumah an.Muhamad Reza, pemilik Jaringan WIFI, serta ditemukan 1 Unit WIFI dengan provider Speedy atas nama "BONO" dan Provider "My Republik "
- kemudian dilakukan pengembangan serta diketahui bahwa dugaan pelaku adalah tetangganya yang bernama Muhammad Farhan Balatif.
- Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan dugaan pelaku didalam rumahnya beserta alat alat yang digunakan untuk menggunakan Facebook sehingga dilakukan penyitaan barang bukti dan membawa terlapor beserta saksi ke unit Sat reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
IX. Keterangan Terlapor :
- Bahwa Terlapor mengakui telah menggunakan sarana Internet dari jaringan WIFI milik Muhammad Reza yang merupakan tetangganya dengan cara membobol pasword speedy tsb
- Bahwa terlapor mengakui pengguna Akun facebook dengan nama RINGGO ABDDILAH dengan menggunakan Fhoto profile gambar orang lain yg didapat di facebook sejak bulan Juli 2017.
- Bahwa Terlapor mengakui menggunakan facebook dengan sarana laptop yang dikerjakan di kamar tidur didalam rumah milik orangtuanya
- Bahwa Terlapor mengakui dengan menggunakan facebook tsb telah melakukan penghinaan thd Presiden RI dan Kapolri dengan cara mengedit gambar presiden dan Kapolri serta dengan menggunakan kata kata yang tidak benar (Fitnah).
*** Terkait Motif,maksud dan tujuan Terlapor masih dalam proses pemeriksaan intensif***
X. RTL :
- Melakukan pemeriksaan Intensif. Terhadap Terlapor sebagai saksi
- Melengkapi Mindik Penyitaan, penggeledahan dan upaya paksa hukum lainnya
- Melakukan Gelar Perkara penetapan status terlapor
- Melakukan BAP terlapor sebagai Tersangka.
- Melakukan Penangkapan dan Penahanan
- Melakukan Pemeriksaan AHLI
- Kirim berkas ke JPU
Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan.
Pemilik Akun Ringgo Abdillah Diciduk Aparat Terkait Ujaran Kebencian di Medsos Pemilik Akun Ringgo Abdillah Diciduk Aparat Terkait Ujaran Kebencian di Medsos Reviewed by Erhaje88 Blog on August 19, 2017 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.