Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), sebagaimana tercantum dalam lembaran negara nomor 195/2017 tanggal 6 September 2017, sebagai bagian dari upaya negara menjaga Pancasila dan NKRI.
Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj menilai terbitnya Perpres PPK adalah untuk melahirkan putra-putra didik, generasi bangsa yang memiliki nilai-nilai luhur bangsa, berakhlakul karimah, cinta tanah air, senantiasa mengedepankan tolong-menolong antarsesama, dan menghormati antara satu dengan yang lain dalam bingkai kebinekaan.
Menurutnya, di lingkungan NU model penguatan pendidikan karakter sudah berjalan lama bahkan sejak NKRI belum berdiri. “Yakni melalui pesantren dan sampai kini juga melalui model pendidikan madrasah diniyah (madin) dengan tiga tingkat pendidikan diniyah ula/awaliyah (dasar), wustha (menengah), dan ulya (atas),” katanya di Jakarta, Rabu (6/9).
Selama ini, kata kiai asal Cirebon ini, model pendidikan madin dilakukan sepenuhnya melalui swadaya masyarakat. NU mengapresiasi terbitnya Perpres PPK ini karena dengan demikian negara juga akan turut bertanggung jawab untuk penguatan madin baik melalui alokasi anggaran (APBN dan APBD) maupun berbagai regulasi untuk penguatannya.
“NU berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melaksankan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Sesuai dengan ketentuan Penutup Pasal 17 Perpres tentang PPK yang membatalkan peraturan perundangan tentang hari sekolah dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Perpres ini, Kiai Said mengimbau untuk mengakhiri perdebatan Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah. Selanjutnya kita merujuk sepenuhnya kepada Perpres tentang PPK ini.
“Kepada seluruh jajaran dan tingkatan kepengurusan NU serta segenap warga NU saya serukan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perpres tentang PPK ini sebagai bagian dari keikutsertaan kita di dalam membentuk nation buidling menuju masyakat adil makmur sejahtera lahir batin,” ujarnya.
Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter ditandatangani di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/9), dan dihadiri para pemangku kepentingan dari berbagai organisasi.
Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj hadir dalam kesempatan itu bersama sejumlah pengurus lainnya seperti Ketua Pengurus Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah NU (RMINU) KH Abdul Ghaffar Rozin, Ketua Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma'arif NU HZ Arifin Junaidi, Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini, dan Ketua PBNU Robikin Emhas.
PERPRES PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (PPK)
(Madrasah Diniyah Akan Terus Berjalan)
1. PBNU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres nonor 87/2017 tanggal 6 September Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), sebagaimana tercantum dalam lembaran negara nomor 195/2017 tanggal 6 September 2017, sebagai bagian dari upaya negara menjaga Pancasila dan NKRI;
2. Bahwa terbitnya Perpres PPK dimaksudkan untuk melahirkan putra-putra didik, generasi bangsa yang memiliki nilai2 luhur bangsa, berakhlakul karimah, cinta tanah air, senantiasa mengedepankan tolong menolong antar sesama dan menghormati antar satu dengan yang lain dalam bingkai kebhinekaan;
3. Bahwa di lingkungan NU model penguatan pendidikan karakter sudah berjalan lama bahkan sejak NKRI belum berdiri, yakni melalui pesantren dan sampai kini juga melalui model pendidikan madrasah diniyah (madin) dengan tiga tingkat pendidikan diniyah ula/awaliyah (dasar), wustha (menengah) dan ulya (atas);
4. Bahwa selama ini model pendidikan madin dilakukan sepenuhnya melalui swadaya masyarakat. NU mengapresiasi terbitnya Perpres PPK ini karena dengan demikian negara juga akan turut bertanggungjawab untuk penguatan madin baik melalui alokasi anggaran (APBN dan APBD) maupun berbagai regulasi untuk penguatannya;
5. NU berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melaksankan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
6. Sesuai dengan ketentuan Penutup Pasal 17 Perpres tentang PPK yang membatalkan peraturan perundangan tentang hari sekolah dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Perpres ini, maka kita akhiri perdebatan Permendikbud nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah. Selanjutnya kita merujuk sepenuhnya kepada Perpres tentang PPK ini;
7. Kepada seluruh jajaran dan tingkatan kepengurusan NU serta segenap warga NU saya serukan untuk bersama2 mengawal pelaksanaan Perpres tentang PPK ini sebagai bagian dari keikutsertaan kita di dalam membentuk nation buidling menuju masyakat adil makmur sejahtera lahir batin.
Jakarta, 6 September 2017 M/15 Dzulhijjah 1438 H
Prof KH Said Aqil Siroj
Ketum PBNU
(NU Online)
Mahbib, NU Online | Rabu, 06 September 2017 13:45
Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj menilai terbitnya Perpres PPK adalah untuk melahirkan putra-putra didik, generasi bangsa yang memiliki nilai-nilai luhur bangsa, berakhlakul karimah, cinta tanah air, senantiasa mengedepankan tolong-menolong antarsesama, dan menghormati antara satu dengan yang lain dalam bingkai kebinekaan.
Menurutnya, di lingkungan NU model penguatan pendidikan karakter sudah berjalan lama bahkan sejak NKRI belum berdiri. “Yakni melalui pesantren dan sampai kini juga melalui model pendidikan madrasah diniyah (madin) dengan tiga tingkat pendidikan diniyah ula/awaliyah (dasar), wustha (menengah), dan ulya (atas),” katanya di Jakarta, Rabu (6/9).
Selama ini, kata kiai asal Cirebon ini, model pendidikan madin dilakukan sepenuhnya melalui swadaya masyarakat. NU mengapresiasi terbitnya Perpres PPK ini karena dengan demikian negara juga akan turut bertanggung jawab untuk penguatan madin baik melalui alokasi anggaran (APBN dan APBD) maupun berbagai regulasi untuk penguatannya.
“NU berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melaksankan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Sesuai dengan ketentuan Penutup Pasal 17 Perpres tentang PPK yang membatalkan peraturan perundangan tentang hari sekolah dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Perpres ini, Kiai Said mengimbau untuk mengakhiri perdebatan Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah. Selanjutnya kita merujuk sepenuhnya kepada Perpres tentang PPK ini.
“Kepada seluruh jajaran dan tingkatan kepengurusan NU serta segenap warga NU saya serukan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perpres tentang PPK ini sebagai bagian dari keikutsertaan kita di dalam membentuk nation buidling menuju masyakat adil makmur sejahtera lahir batin,” ujarnya.
Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter ditandatangani di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/9), dan dihadiri para pemangku kepentingan dari berbagai organisasi.
Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj hadir dalam kesempatan itu bersama sejumlah pengurus lainnya seperti Ketua Pengurus Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah NU (RMINU) KH Abdul Ghaffar Rozin, Ketua Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma'arif NU HZ Arifin Junaidi, Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini, dan Ketua PBNU Robikin Emhas.
1. PBNU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres nonor 87/2017 tanggal 6 September Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), sebagaimana tercantum dalam lembaran negara nomor 195/2017 tanggal 6 September 2017, sebagai bagian dari upaya negara menjaga Pancasila dan NKRI;
2. Bahwa terbitnya Perpres PPK dimaksudkan untuk melahirkan putra-putra didik, generasi bangsa yang memiliki nilai2 luhur bangsa, berakhlakul karimah, cinta tanah air, senantiasa mengedepankan tolong menolong antar sesama dan menghormati antar satu dengan yang lain dalam bingkai kebhinekaan;
3. Bahwa di lingkungan NU model penguatan pendidikan karakter sudah berjalan lama bahkan sejak NKRI belum berdiri, yakni melalui pesantren dan sampai kini juga melalui model pendidikan madrasah diniyah (madin) dengan tiga tingkat pendidikan diniyah ula/awaliyah (dasar), wustha (menengah) dan ulya (atas);
4. Bahwa selama ini model pendidikan madin dilakukan sepenuhnya melalui swadaya masyarakat. NU mengapresiasi terbitnya Perpres PPK ini karena dengan demikian negara juga akan turut bertanggungjawab untuk penguatan madin baik melalui alokasi anggaran (APBN dan APBD) maupun berbagai regulasi untuk penguatannya;
5. NU berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melaksankan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
6. Sesuai dengan ketentuan Penutup Pasal 17 Perpres tentang PPK yang membatalkan peraturan perundangan tentang hari sekolah dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Perpres ini, maka kita akhiri perdebatan Permendikbud nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah. Selanjutnya kita merujuk sepenuhnya kepada Perpres tentang PPK ini;
7. Kepada seluruh jajaran dan tingkatan kepengurusan NU serta segenap warga NU saya serukan untuk bersama2 mengawal pelaksanaan Perpres tentang PPK ini sebagai bagian dari keikutsertaan kita di dalam membentuk nation buidling menuju masyakat adil makmur sejahtera lahir batin.
Jakarta, 6 September 2017 M/15 Dzulhijjah 1438 H
Prof KH Said Aqil Siroj
Ketum PBNU
(NU Online)
PBNU Apresiasi Terbitnya Perpres Penguatan Karakter
Reviewed by Erhaje88 Blog
on
September 06, 2017
Rating:
No comments:
Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE