Sidebar Ads

banner image

Memuallafkan Felix Siauw

Oleh: Gusti Kanjeng Najib


Perppu ormas telah diketuk dan sah menjadi undang - undang. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sang pengusung ideologi khilafah resmi dilarang di Indonesia. Jika PKI secara eksplisit melalui Tap MPR diharamkan di Indonesia maka HTI secara implisit dalam UU ormas juga mengalami nasib serupa, dilarang!
Dalam prespekif negara dan bangsa keduanya memiliki kesamaan yaitu menolak Pancasila sebagai ideologi bangsa. Bedanya kalau PKI ekstrimis kiri sedangkan HTI ekstrimis kanan.



Namun nasib eks PKI dan eks HTI saat ini berbeda 180°. Jika eks PKI ditangkap, ditahan bahkan keturunannya dihilangkan hak politiknya, namun eks HTI masih dapat gentayangan menyebarkan ke-anti Pancasila-annya. Seolah UU ormas hanyalah menghapus secara legal formal anti Pancasila namun tak ada aksi kelanjutan terhadap tokoh atau simpatisan ormas yang telah dilarang seperti HTI.

Bahkan lucunya ketika Banser meminta komitmen Felix Siauw, dedengkot HTI, agar segera menjadi " muallaf Pancasila" sebagaimana ia muallaf Islam, dengan terang benderang ia menolak tawaran tersebut. Bahkan Felix Siauw membully dan memfitnah Banser. Ini luar biasa, ibarat perampok namun teriak rampok terhadap yang menangkapnya. Padahal semua tahu kalau dialah perampoknya, dan anehnya banyak Yang percaya sehingga penangkapnya pun bukan di bela malah dibully dan difitnah.

Jika pemerintah dapat tegas terhadap Aidit, Muso dan eks PKI lainnya bahkan keturunannya, maka seharusnya hal yang sama juga berlaku pada Felix Siauw, al Khattat, Bachtiar Nashir dan para pembela HTI lainnya. Sebagaimana yang dilakukan Bung Karno terhadap sahabatnya, Kartosuwiryo "Khalifah NII" meski disertai cucuran air mata, Bung Karno tetap mengeksekusiannya.

Adil memang sulit tapi harus dilakukan sebelum bangsa indonesia ini menjadi tercerai berai dan menjadi Bangkai Indonesia.
Memuallafkan Felix Siauw Memuallafkan Felix Siauw Reviewed by Erhaje88 Blog on November 12, 2017 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.