Sidebar Ads

banner image

Hukum Pemberian Usaha Minimarket Yang Berpotensi 'Mafsadat'

Kehadiran minimarket yang menjamur hingga pelosok kampung di Indonesia menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Satu sisi kehadiran minimarket dianggap membawa berkah karena memudahkan masyarakat yang semakin kompleks. Pasar swalayan kecil ini dianggap oleh sebagian masyarakat lebih nyaman dalam berbelanja. Di samping itu minimarket melayani sejumlah kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dipenuhi oleh warung-warung kecil yang dikelola warga.


Mini Market

Sisi lain pasar swalayan kecil yang masuk hingga kampung-kampung ini juga membawa serta efek negatif bagi perkembangan usaha kecil masyarakat sekitar. Kehadiran minimarket dengan sendirinya menurunkan daya beli masyarakat terhadap warung-warung kecil di sekitarnya yang pada gilirannya juga gulung tikar.

Kehadiran minimarket ini tidak lepas dari pemberian izin usaha melalui surat izin usaha perdagangan (SIUP) oleh pemerintah. Lalu bagaimana padangan Islam terkait memberikan izin usaha (retail) yang berpotensi menimbulkan mafsadah rakyat sekitar (toko-toko umat)?

Masalah ini diangkat dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU yang berlangsung di Mataram pada 23-25 November 2017.

Forum bahtsul masail ketika itu memberikan dua jawaban. Pertama, pemerintah tidak diperbolehkan mengeluarkan izin usaha apabila dampak mafsadah minimarket itu lebih besar dibanding mashlahat yang dirasakan, semisal mengakibatkan terjadinya monopoli harga. Tetapi pemerintah boleh mengeluarkan izin usaha jika mashlahat pasar swalayan kecil itu bagi masyarakat lebih besar.

Forum yang terdiri atas para kiai dari pelbagai daerah di Indonesia ini antara lain mengutip sejumlah pandangan ulama, salah satunya Syekh Wahbah Az-Zuhayli.

القاعدة الثالثة ترتب ضرر أعظم من المصلحة: إذا استعمل الإنسان حقه بقصد تحقيق المصلحة المشروعة منه، ولكن ترتب على فعله ضرر يصيب غيره أعظم من المصلحة المقصودة منه، أويساويها، منع من ذلك سداً للذرائع، سواء أكان الضرر الواقع عاماً يصيب الجماعة، أوخاصاً بشخص أو أشخاص

والدليل على المنع قول الرسول صلّى الله عليه وسلم: «لاضررولاضرار» وعلى هذا فإن استعمال الحق يكون تعسفاً إذا ترتب عليه ضرر عام، وهو دائماً أشد من الضرر الخاص، أوترتب عليه ضرر خاص أكثر من مصلحة صاحب الحق أو أشد من ضرر صاحب الحق أو مساو لضرر المستحق. أما إذا كان الضرر أقل أو متوهماً فلا يكون استعمال الحق تعسفاً

Artinya, “Kaidah ketiga adalah dampak mudharat yang lebih besar disbanding maslahatnya. Ketika seseorang menggunakan haknya dengan tujuan mewujudkan sebuah kemaslahatan yang dapat dilakukan, tetapi usahanya menimbulkan mudharat bagi orang lain yang lebih besar dibanding atau setara dengan maslahat yang direncanakan, maka harus dicegah sebagai bentuk preventif, sama saja apakah mudharat itu bersifat umum yang menimpa banyak orang atau bersifat khusus orang per orang.

Argumentasi atas larangan ini adalah sabda Rasulullah SAW, ‘Tidak mudharat dan memudharatkan.’ Atas dasar ini penggunaan hak itu menjadi sebuah kelaliman bila berdampak mudharat secara umum dan ini jelas lebih lebih bahaya dari mudharat secara khusus; atau dampak mudharat secara khusus yang lebih banyak dibanding kemaslahatan pemegang hak, atau lebih bahaya dari mudharat yang diterima pemegang hak, atau setara dengan mudharat orang yang berhak. Sedangkan bila mudharat itu lebih kecil atau masih bersifat spekulasi, maka penggunaan hak usaha itu bukan kelaliman,”
(Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, juz 4, halaman 392).

Muncul pertanyaan dalam forum, apakah pemerintah wajib mencabut izin usaha tersebut bila pemerintah sudah terlanjur mengeluarkan izin bagi minimarket tersebut?

Forum ini menyatakan bahwa pemerintah wajib melakukan upaya proteksi ekonomi bagi masyarakat bawah sehingga harus melakukan langkah-langkah yang diperlukan hingga harus mencabut izin. Forum ini mendasarkan pandangannya pada kutipan fikih empat madzhab berikut ini:

قوله صلى الله عليه وسلم: (لا ضرر، ولا ضرار) والضرار هو الضرر، ومعناه، إنه ينبغي لكل مسلم أن يرفع ضرره عن غيره. ويجب على كل ‏رئيس قادر سواء كان حاكماً، أو غيره أن يرفع الضرر عن مرؤوسيه، فلا يؤذيهم هو، ولا يسمح لأحد أن يؤذيهم. ومما لا شك فيه، ان ترك ‏الناس بدون قانون يرفع عنهم الأذى والضرر، يخالف هذا الحديث فكل حكم صالح فيه منفعة ورفع ضرر يقره الشرع ويرتضيه

Artinya, “Pengertian sabda Rasulullah SAW, ‘Tidak mudharat dan memudharatkan’ adalah semestinya seorang Muslim menghilangkan mudharat dari saudaranya. Setiap pemimpin apakah ia pemerintah atau bukan wajib melenyapkan mudharat dari para pengikut atau masyarakatnya. Ia tidak boleh menyakiti mereka. Ia tidak boleh mengizinkan siapapun untuk menyakiti mereka. Tidak perlu disangsikan, pembiaran atas masyarakat dengan misalnya ketiadaan regulasi yang dapat memproteksi mereka dari tindakan menyakitkan dan mudharat jelas bertentangan dengan semangat hadits ini. Karena itu, setiap regulasi yang mengandung maslahat dan melenyapkan mudharat diafirmasi dan direstui oleh syariat,” (Lihat Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba‘ah, juz V, halaman 193).

Semoga bermanfaat dan bisa dipahami dengan baik. (nu online)
Hukum Pemberian Usaha Minimarket Yang Berpotensi 'Mafsadat' Hukum Pemberian Usaha Minimarket  Yang Berpotensi 'Mafsadat' Reviewed by Erhaje88 Blog on December 27, 2017 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.