Sidebar Ads

banner image

Fikih Iqtishad, Cara Islam Kritik Paradigma Ekonomi Pembangunan

Oleh Muhammad Sholihul Aziz

Ekonomi merupakan aspek paling berpengaruh dalam tatanan suatu negara. Tidak heran jika penilaian terhadap maju tidaknya suatu negara juga dinilai dari bagaimana perkembangan ekonominya. Saat ini Indonesia sedang mulai membangun perekonomiannya dan turut berpartisipasi dalam meramaikan pasar global. Maka dari itu segala sektor yang dapat mempengaruhi nilai perekonomian mulai diperbaiki dari pembangunan infrastruktur sampai membuka luas investasi negara.


Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini fokus dari pemerintah tertuju pada prinsip ekonomi pembangunan. Hal ini dibuktikan dengan data sampai akhir tahun 2017 setidaknya 13 persen proyek infrastruktur telah rampung. Tercatat 30 proyek selesai dari total 225 yang ditargetkan selesai pada 2019 dengan rincian Pembangunan bendungan sebanyak 49,2 persen, pembangunan bandara 33,3 persen, infrastruktur listrik 31 persen. pembangunan jalan tol 26,8 persen dan pembangunan jalur kereta api sebanyak 15 persen (Katadata.co.id).

Paradigma ekonomi pembangunan memang tampak akan menjadikan negara ini diperhitungkan dalam kancah pasar global, di satu sisi juga menjanjikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, namun dampak besar dari pembangunan yang berkelanjutan adalah kerugian di salah satu pihak, dalam hal ini adalah kaum agraris yang banyak terkurangi lahannya. Selain itu pembangunan infrastruktur ini juga terus melahap sumber daya yang tak terhitung jumlahnya.

Melihat negara ini menjadi semakin maju dalam ruang modernitas paradigma ini memang sangat berhasil namun dengan ganti rugi air mata darah dari masyarakat pinggiran yang menjadi kebuasan nafsu pembangunan nasional. Untuk itu perlu adanya alternatif baru yang dapat menjadi solusi atas problem saat ini.

Menyelami Makna Fiqh Iqtishad

Penggunaan kata iqtishad merupakan sesuatu yang terbilang masih baru di kalangan masyarakat umum dan pemaknaan yang dirujuk dari kata tersebut juga masih menjadi perdebatan hangat di kalangan para ahli ekonomi. Ada sebagian yang mengartikan bahwa iqtishad hanya merupakan padanan kata dari istilah ekonomi Islam, dan ada sebagian yang menafsirkan bahwa iqtishad adalah sebuah paradigma ekonomi yang merujuk pada ekonomi yang adil dan seimbang. Di sini penulis lebih condong pada pendapat yang kedua.

Seperti yang banyak diketahui kata fiqh berasal dari kata faqaha yang maknanya adalah al- fahm yakni sebuah pemahaman. Sedangkan iqtishad menurut Ibnu Manzur dalam Lisan al-Arab, kalimat iqtisad berasal dari akar kata qashadu/qashdu yang berarti lurus, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah dalam QS. Al-Nahl ayat 9: “Dan hak bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus, dan di antara jalan-jalan ada yang bengkok. dan Jikalau Dia menghendaki, tentulah Dia memimpin kamu semuanya (kepada jalan yang benar)” (Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi Islam [IMANENSI], Vol. 1, Nomor 1, 2013, hal. 15).

Dari pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa fiqh iqtishad adalah pemahaman tentang paradigma ekonomi yang mengutamakan prinsip keadilan dan kesimbangan antar kelas yang berbeda. Iqtishad berarti anti kesenjangan dan ketimpangan sosial dengan berprinsip mencari keuntungan tanpa harus merugikan golongan tertentu.

Fiqh iqtishad membingkai nilai-nilai ajaran Islam dalam sebuah visi untuk memperbaiki ekonomi umat, namun juga berusaha untuk keluar dari pagar-pagar Islam yang justru bersifat imajinatif-simbolik dari pada realistis. Paradigma ini menolak keras kapitalisme yang sifatnya individualis (penguasaan sebagian kecil orang atas sebagian besar orang), namun juga menentang konsep sosialis yang mengendalikan manusia dalam penguasaan negara. Pada akhirnya iqtishad di sini menempatkan dirinya pada dimensi moderat di antara keduanya.

Menurut KH Said Aqil Siroj dalam Tasawuf sebagai Kritik Sosial (2015: 336), fiqh iqtisad mempunyai beberapa prinsip, yang pertama adalah keadilan dan distribusi kekayaan (al-‘adalah al-ijtimalyiyah), dalam ajaran Islam, keadilan ekonomi adalah bagaimana pemerataan distribusi kekayaan agar supaya terhindar dari kesenangan dan jurang pemisah yang tajam antara si kaya dan miskin.

Yang kedua adalah jaminan atas hak-hak (al-kulliyah al-khams) ini berkenaan dengan pengamalan pada poin-poin dalam maqashid asy-syar’iyyah yaitu perlindungan atas agama, akal, jiwa, harta, dan kehormatan.

Yang ketiga adalah kesejahteraan individu dan masyarakat (al-rafahiyah al-fardliyyah wal al-ijtimaliyyah), biasanya yang selalu menjadi dalih pembangunan adalah kepentingan masyarakat lebih diutamakan dari pada kepentingan individu, padahal keduanya merupkan dua komponen yang saling mengisi satu sama lain. Paradigma fiqh iqtishad berprinsip bahwa kepentingan individu juga sangat diutamakan mengingat individu adalah bagian dalam masyarakat.

Ketiga prinsip tersebut sudah mencangkup nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi maka sudah seharusnya paradigma ini mulai dimunculkan dan diterapkan oleh negara, paradigma tersebut bukan cuma mengatasnamakan agama Islam melainkan menyuarakan kemanusiaan didalam maraknya kasus-kasus Dehumanisasi dalam negeri ini.

Kritik Paradigma Ekonomi Pembangunan

Sebagai negara berkembang yang ingin maju maka pemerintah mengupayakan agar pembangunan infrastruktur dipercepat, setidaknya itulah dalih yang selalu beredar di berbagai media masa. Upaya untuk mempercepat pembangunan ini dimaksudkan agar perekonomian negara menjadi stabil bahkan menjadi meningkat.

Melihat realitas yang ada pembangunan yang begitu dipaksa ini bukan persoalan para pemangku kebijakan saja, namun di dalamnya ada berbagai lapisan masyarakat yang mau tak mau juga harus turut terlibat agar cita-cita tersebut terrealisasikan. Sejauh ini  masyarakat jarang dilibatkan dalam upaya pembangunan tersebut.

Ya, prinsip ekonomi pembangunan saat ini harusnya melibatkan partisipasi dari segenap lapisan masyarakat, jika tidak mau mengulang sejarah kelam bangsa ini di masa kolonialisme dan imprealisme. Tidak dapat dipungkiri bahwa paradigma ini adalah warisan kolonialisme.

Dawam Raharjo dalam salah satu makalah yang disampaikan pada acara dies natalis Institut Pertanian Bogor (IPB) yang ke-45 pada 30 Oktober 2008 menyebutkan, paradigma pembangunan itu esensinya adalah pertama dari segi ontologi, perekonomian Indonesia adalah warisan kolonial yang dualistis yang terdiri dari lapis kekuatan ekonomi kapital-kolonial di atas dan lapis ekonomi rakyat di bawah. Kedua, dari segi epistemologi, perekonomian pasca kolonial perlu didekati dengan prinsip demokrasi ekonomi yang mendampingi demokrasi politik yang ditompang dengan dua prinsip yaitu partisipasi rakyat dan emansipasi rakyatdari segala bentuk dominasi dan ketergantungan, sehingga menjadi perekonomian yang mandiri.

Jika partisipasi rakyat di sini diabaikan maka yang terjadi adalah pembangunan yang hanya memakan banyak korban dan perampasan hak milik secara paksa. Maka lain halnya dengan paradigma fiqh itishad yang mengedepankan kesejahteraan individu dan masyarakat, paradigma ekonomi pembangunan ustru sebaliknya memandang kepentingan umum di atas segalanya sehingga banyak hak-hak individu diabaikan begitu saja.


Penulis adalah Mahasiswa Uin Walisongo Semarang, aktif di PMII Rayon Syariah dan kru di LPM Justisi

[nu online]
Fikih Iqtishad, Cara Islam Kritik Paradigma Ekonomi Pembangunan Fikih Iqtishad, Cara Islam Kritik Paradigma Ekonomi Pembangunan Reviewed by Erhaje88 Blog on February 21, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.