Sidebar Ads

banner image

Ini Bedanya Syariat Dengan Fikih

Bagi umat Islam, istilah 'syariat' dan 'fikih' sudah menjadi pemahaman umum. Keduanya dipandang sebagai rujukan terkait perbuatan sehari-hari.
Seringkali, orang menyebut 'syariat' untuk hal-hal yang berkaitan dengan hukum agama, disetarakan dengan 'fikih. Tetapi, sebenarnya dua istilah ini memiliki perbedaan.



Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, definisi syariat bisa dipahami dari penjelasan Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm dalam kitab Al Ihkam fi Ushulil Ahkam.

"Syariat ialah jika terdapat teks yang jelas (tidak multitafsir) dari Alquran, teks sunah (hadits), teks yang didapat dari perbuatan Nabi SAW, teks yang didapat dari taqrir (persetujuan) Nabi SAW, dan ijma' para sahabat."

Dari penjelasan tersebut didapat kesimpulan yang dimaksud dengan 'syariat' adalah tuntutan dari Allah SWT bagi manusia dalam bidang akidah, amaliah, dan akhlak, bersumber dari teks Alquran, hadis, dan ijma' sahabat.

Hadits sendiri terbagi menjadi tiga golongan yaitu hadis ucapan Rasulullah, hadis perbuatan Rasulullah, serta hadis taqrir. Yang dimaksud hadis taqrir adalah ketika perkataan atau perbuatan ditunjukkan kepada Rasulullah dan Rasulullah diam, maka itu adalah bentuk persetujuan.
Sedangkan definisi mengenai 'fikih' dapat ditelusuri dari pendapat Imam Abu Hasan Al Amidi dalam kitabnya Al Ihkam di Ushulil Ahkam.

"(Fikih ialah) pengetahuan tentang hukum-hukum syariat amaliah yang didapat dari dalil-dalilnya yang terperinci."

Dalam penjelasan ini, fikih dipahami berlaku untuk persoalan-persoalan yang berkaitan dengan amaliah manusia. Pemahaman tentang hukum dalam kajian fikih didapatkan dari proses ijtihad yang dijalankan oleh para ulama.


Karena itulah sering terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Selengkapnya...
Ini Bedanya Syariat Dengan Fikih Ini Bedanya Syariat Dengan Fikih Reviewed by Erhaje88 Blog on February 09, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.