Sidebar Ads

banner image

Kredit Selalu Ditolak Sebab Kena Blacklist BI, Begini Cara Mudah Mengatasinya

Anda merasa sudah memenuhi segala persyaratan selengkap-lengkapnya untuk pengajuan kredit kali, namun sayangnya pengajuan kredit yang anda inginkan ditolak dengan alasan nama anda masuk dalam daftar blacklist Bank Indonesia (BI).

Jika sudah begini, urusannya memang agak ribet. Coba ingat-ingat lagi, apakah anda punya hutang dengan bank yang belum dilunasi?



Sebab - Sebab Masuk Daftar Hitam/Blacklist BI

Ada beberapa faktor penyebab seseorang masuk kategori blacklist di BI, antara lain status kelancaran pembayaran cicilan kredit dan rasio utilisasi kredit.

Golongan kelancaran kredit pada status BI checking berdasarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) No. 14/15/PBI/2012, antara lain:

• Kredit lancar dimana si debitur membayar baik utang pokok dan bunga dengan lancar.
• Kredit Dalam Perhatian Khusus atau disingkat DPK, status ini berarti debitur pernah menunggak kredit sekitar 1 sampai 2 bulan.
• Kredit Tidak Lancar merupakan golongan debitur yang tidak membayar tunggakan 3 sampai dengan 6 bulan. Pihak kreditur pun biasanya bakal segera melakukan pendekatan pada masa ini.
• Kredit Diragukan yaitu debitur tidak melunasi hutang sampai masa jatuh tempo harusnya diselesaikan.

• Kredit Macet yaitu kredit yang tidak kunjung selesai bahkan setelah usaha penyelesaian dan pengaktifan kembali.

Sementara itu, utilisasi kredit adalah perbandingan antara limit dan saldo utang.

Contohnya, limit kredit anda saat ini adalah Rp 10 juta dan pembelanjaannya mencapai Rp 5 juta. Dari contoh tersebut dapat diambil kesimpulan perbandingan utilisasi kredit anda mencapai 50 persen.

Cara mengecek Dan Keluar dari Blacklist BI

Untuk memastikan bahwa nama anda sudah masuk dan terdaftar di BI, maka anda harus datang ke kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terdekat. Dan bawa juga dokumen pendukung yaitu kartu identitas diri dan isi formulir permintaan informasi debitur.

Berdasarkan berita dari Kompas.com, per tanggal 1 Januari 2018, informasi terkait status kredit seseorang tidk bisa diakses via website Bank Indonesia akan tetapi sekarang harus melalui OJK.

Jika status anda sudah masuk daftar hitam, anda tetap bisa keluar dari blacklist BI. Tentu aja langkah awal yang harus dilakukan adalah melunasi tunggakan yang sudah menumpuk tersebut.

Setelah melunasi tunggakan tersebut, informasi di BI checking bakalan diperbarui secara otomatis sekitar 24 bulan sesudah anda lunasi tunggakan.

Lebih Baik Cegah Masuk Daftar Blacklist BI
Untuk mencegah kerepotan tersebut, lebih baik anda cegah (jika mampu dan tak ingin repot di kemudian hari) daripada harus berurusan dengan daftar hitam BI. Berikut beberapa tips yang bisa anda lakukan:

* Tidak menunggak hutang, termasuk tagihan kartu kredit, agar status kredit tetap lancar.
* Simpan bukti pelunasan utang buat menyinkronkan database BI.
* Sebisa mungkin lunasi hutang sebelum jatuh tempo namun jangan juga terlalu cepat.
* Perhatikan perbandingan utilisasi kredit supaya persentasenya gak terlalu tinggi.
*Saat ingin ajukan kredit ke bank, cek status kredit kamu ke OJK terlebih dahulu bila ragu.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, anda akan keluar dari blacklist dan anda bisa membuat pinjaman baru. Dengan keluar dari blacklist BI ini bisa menjadi pelajaran bagi anda untuk tidak lagi menunggak hutang.
[blog.duitpintar.com]
Kredit Selalu Ditolak Sebab Kena Blacklist BI, Begini Cara Mudah Mengatasinya Kredit Selalu Ditolak Sebab Kena Blacklist BI, Begini Cara Mudah Mengatasinya Reviewed by Erhaje88 Blog on March 06, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.