Sidebar Ads

banner image

Hukum Memelihara Anjing Menurut Fiqih [I]

Memelihara anjing dalam pandangan syariah pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali ada alasan yang syar'i dan kebutuhan yang mendasar untuk memeliharanya.

(petinggi partai Gerindra, Fadli Zon dan hewan peliharaannya)

Dasar dari larangan memelihara anjing itu adalah hadits-hadits shahih berikut ini :
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺎﻝ : ﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺨَﺬَ ﻛَﻠْﺒًﺎ ﺇِﻻَّ ﻛَﻠْﺐَ ﻣَﺎﺷِﻴَﺔٍ ﺃَﻭْ ﺻَﻴْﺪٍ ﺃَﻭْ ﺯَﺭْﻉٍ ﺍﻧْﺘُﻘِﺺَ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﺮِﻩِ ﻛُﻞ ﻳَﻮْﻡٍ ﻗِﻴﺮَﺍﻁٌ .

"Dari Abi Hurairah rahiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,”Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berjaga, berburu atau bertani, akan dikurangi pahalanya setiap hari satu qirath. (HR. Bukhari dan Muslim)"
ﻭَﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝ : ﻣَﻦِ ﺍﻗْﺘَﻨَﻰ ﻛَﻠْﺒًﺎ ﺇِﻻَّ ﻛَﻠْﺐَ ﺻَﻴْﺪٍ ﺃَﻭْ ﻣَﺎﺷِﻴَﺔٍ ﻧَﻘَﺺَ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﺮِﻩِ ﻛُﻞ ﻳَﻮْﻡٍ ﻗِﻴﺮَﺍﻃَﺎﻥِ

"Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW,bersabda”Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berburu dan bertani, akan dikurangi dari pahalanya tiap hari sebanyak dua qirath. (HR. Muslim)".
Jumhur ulama mengharamkan kita memelihara anjing apabila diletakkan di dalam rumah, tanpa udzur yang syar’i. Dan para ulama menyebutkan bahwa hajat atau kebutuhan yang mendasarkan itu adalah untuk kepentingan ash-shaid (ﺍﻟﺼﻴﺪ ) atau berburu dan untuk kepentingan berjaga atau al-hirasah ( ﺍﻟﺤﺮﺍﺳﺔ ).

Dan ada juga yang menambahkan satu lagi alasannya, yaitu al-masyiah, sebagaimana hadits di atas.
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah memandang bahwa memelihara anjing selain untuk tiga kepentingan di atas, hukumnya bukan haram tetapi makruh.

Tidak Memelihara di Dalam Rumah

Selain dalil di atas, kita juga mendapatkan adanya hadits nabi yang secara tegas menyebutkan bahwa malaikat tidak mau memasuki rumah yang ada anjingnya.

ﻣَﻨَﻌَﻨِﻲ ﺍﻟْﻜَﻠْﺐُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻛَﺎﻥَ ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺘِﻚَ ﺇِﻧَّﺎ ﻻَ ﻧَﺪْﺧُﻞ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻓِﻴﻪِ ﻛَﻠْﺐٌ ﻭَﻻَ ﺻُﻮﺭَﺓٌ

Jibril berkata,'Aku terhalang oleh anjing dalam rumah Anda. Aku tidak masuk ke dalam rumah yang disitu ada anjing dan gambar-gambar.(HR. Muslim)
Namun jangan sampai terjadi salah pengertian bila dikatakan bahwa semua malaikat tidak mau masuk ke rumah yang ada anjing. Yang dimaksud dengan malaikat disini adalah malaikat Jibril dan bukan sembarang malaikat.

Bukankah Izrail juga termasuk malaikat? Apakah Izrail juga ikut tidak bisa masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya?
Jawabnya tentu saja tidak. Malaikat Izrail meski termasuk malaikat, namun dia bisa masuk kemana saja dimana ada orang-orang yang harus dicabut nyawanya.

Hikmah Tidak Memelihara Anjing

Di antara hikmah kita tidak memelihara anjing adalah agar kita bisa terhindar dari najis air liur anjing yang termasuk najis berat. Para ulama umumnya mengatakan bahwa seluruh tubuh anjing merupakan hewan najis berat (mughallazhah).

Walau pun kita juga menerima bahwa ada sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa najis anjing itu hanya air liur dan mulutnya saja.

a. Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab Al-Hanafiyah , yang najis dari anjing hanyalah air liur mulut dan kotorannya saja. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis.

Kedudukan anjing sebagaimana hewan yang lainnya bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga ataupun hewan untuk berburu.
Mengapa demikian?

Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.

ﻋَﻦْ ﺃَﺑﻲِ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﺫَﺍ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟﻜَﻠْﺐُ ﻓﻲِ ﺇِﻧَﺎﺀِ ﺃَﺣَﺪِﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻐْﺴِﻠْﻪُ ﺳَﺒْﻌًﺎ - ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ

"Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahw Rasulullah SAW bersabda"Bila anjing minum dari wadah air milikmu harus dicuci tujuh kali.(HR. Bukhari dan Muslim)".

ﻃَﻬُﻮﺭُ ﺇِﻧَﺎﺀِ ﺃَﺣَﺪِﻛُﻢ ﺇِﺫَﺍ ﻭَﻟَﻎَ ﻓِﻴْﻪِ ﺍﻟﻜَﻠْﺐُ ﺃَﻥْ ﻳَﻐْﺴِﻠَﻪُ ﺳَﺒْﻊَ ﻣَﺮَّﺍﺕٍ ﺃُﻭﻻَﻫُﻦَّ ﺑِﺎﻟﺘُّﺮَﺍﺏِ

"Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.(HR. Muslim dan Ahmad)"

(Fadli Zon dan anjing piaraannya)

b. Mazhab Al-Malikiyah Mazhab Al-Malikiyah juga mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, maka wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.

c. Mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah Yang agak berbeda adalah Mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya.

Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya.

Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu pun secara logika juga najis, baik air kencing, kotoran atau keringatnya.

Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya:
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua beliau bersabda"Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis". (HR. Al-Hakim)

Anjing Makhluk Allah Juga

Namun lepas dari larangan memelihara anjing bila bukan karena ada kebutuhan, anjing itu juga salah satu makhluk hidup ciptaan Allah SWT. Tidak memelihara bukan berarti harus menyakiti. Karena itu setiap muslim diharamkan menyiksa anjing, meskipun hewan itu najis. Namun kenajisannya bukan berarti legitimasi bahwa kita boleh menyiksanya.

Sebaliknya, seseorang yang berbuat kebaikan, meski pun hanya kepada anjing, dia akan mendapatkan pahala dan kebaikan dari perbuatannya. Sebagaimana Abu Hurairah radhiyallahuanhu meriwayatkan sabda Nabi SAW:

ﺑَﻴْﻨَﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٌ ﻳَﻤْﺸِﻲ ﻓَﺎﺷْﺘَﺪَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﻌَﻄْﺶُ ﻓَﻨَﺰَﻝَ ﺑِﺌْﺮًﺍ ﻓَﺸَﺮِﺏَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺛُﻢَّ ﺧَﺮَﺝَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻫُﻮَ ﺑِﻜَﻠْﺐٍ ﻳَﻠْﻬَﺚُ ﻳَﺄْﻛُﻞُ ﺍﻟﺜَّﺮَﻯ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﻄْﺶِ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﻘَﺪْ ﺑَﻠَﻎَ ﻫَﺬَﺍ ﻣِﺜْﻞُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺑَﻠَﻎَ ﺑِـﻲ . ﻓَﻤَﻠَﺄَ ﺧُﻔَّﻪُ ﺛُﻢَّ ﺃَﻣْﺴَﻜَﻪُ ﺑِﻔِﻴﻪِ ﺛُﻢَّ ﺭَﻗﻰ ﻓَﺴَﻘَﻰ ﺍﻟْﻜَﻠْﺐَ ﻓَﺸَﻜَﺮَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻟَﻪُ ﻓَﻐَﻔَﺮَ ﻟَﻪُ . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﺇِﻥَّ ﻟَﻨَـﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﻬَﺎﺋِﻢِ ﺃَﺟْﺮًﺍ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﻛَﺒِﺪٍ ﺭَﻃﺒَﺔٍ ﺃَﺟْﺮٌ

"Ketika tengah berjalan, seorang laki-laki mengalami kehausan yang sangat. Dia turun ke suatu sumur dan meminum darinya. Tatkala ia keluar tiba-tiba ia melihat seeokor anjing yang sedang kehausan sehingga menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah yang basah. Orang itu berkata: “Sungguh anjing ini telah tertimpa (dahaga) seperti yang telah menimpaku.” Ia (turun lagi ke sumur) untuk memenuhi sepatu kulitnya (dengan air) kemudian memegang sepatu itu dengan mulutnya lalu naik dan memberi minum anjing tersebut. Maka Allah SWT berterima kasih terhadap perbuatannya dan memberikan ampunan kepadanya.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasullulah, apakah kita mendapat pahala (bila berbuat baik) pada binatang?” Beliau bersabda: “Pada setiap yang memiliki hati yang basah maka ada pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)"
Maka kita wajib membedakan antara ketetapan najisnya anjing, dengan haramnya menyiksa. Hewan yang najis bukan berarti boleh disiksa. Sebaliknya, meski pun statusnya hewan najis, namun bila kita menolongnya dari kesusahan, justru kita malah mendapat pahala dari Allah SWT Sebab anjing juga makhluk Allah SWT juga.
Semoga bermanfaat buat kita dan keluarga kita semua.

(Rijalul Anshor Al-Madury)
Hukum Memelihara Anjing Menurut Fiqih [I] Hukum Memelihara Anjing Menurut Fiqih [I] Reviewed by Erhaje88 Blog on June 20, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.