Sidebar Ads

banner image

Semua Bisa Jadi Amil Zakat

1. LAZISNU dengan mudah bisa menjadi amil syar'i dengan cara berkoordinasi dengan baznas setempat supaya ada jalur koordinasi dan pelaporan atas pengelolaan zakat secara transparan. Dalam hal ini, posisi lazisnu sebagai wakil dari baznas atau kepanjangan tangan dari baznas.

(

Kenapa lazisnu sangat dibutuhkan pergerakannya? karena konsep amil yang dijelaskan dalam berbagai literatur kitab tidak sama dengan fakta amil di negara kita. satu contoh, amil syar'i dalam kitab dijelaskan punya hak mutlak untuk meng-audit kekayaan warga bahkan hingga berhak untuk menyita harta warga yang melanggar kewajiban berzakat dan menuntut pidana. Sementara di Indonesia, berzakat adalah kesadaran bersyariat atas dasar kejujuran dan ketulusan pribadi.

Pada point inilah, baznas tidak mungkin bisa bekerja secara maksimal tanpa turun tangannya lazisnu, karena lazisnu lebih punya kedekatan emosional dengan warga. Kalau ada keraguan, bukankah di kitab al-majmu' dan al- ifta' al azhar dijelaskan bahwa lembaga yang sekedar mendapatkan izin dari pemerintah namun tidak mendapatkan surat pengangkatan personal dari pemerintah tidak bisa dikategorikan sebagai amil? saya jawab: memang betul amil harus diangkat oleh pemerintah tentu supaya tidak ada penyelewengan atau korupsi dana zakat. Namun maksud dari referensi tersebut adalah ketika lembaga yang mengantongi izin tersebut bergerak secara mandiri tanpa ada koordinasi dengan amil/baznas.

Sementara, UU negara kita sudah mengatur ritme pengelolaan zakat ini dengan menetapkan kewajiban bagi LAZISNU untuk berkoordinasi dan melaporkan hasil kerjanya kepada BAZNAS. Sehingga lebih tepat bil LAZISNU berposisi sebagai wakil atau kepanjangan tangan dari BAZNAS. Apakah boleh bagi LAZISNU untuk membuka ranting lazisnu hingga tingkat kampung atau RW? jawab: tentu sangat boleh. karena kewenangan yanag diberikan oleh pemerintah dan baznas untuk lazisnu berskala nasional. Sekali lagi, yang penting ada koordinasi dan komunikasi dengan baznas setempat.

2. Panitia pengelolaan zakat di berbagai musholla dan masjid dapat berstatus sebagai amil syar'i dengan cara mengajukan permohonan kepada aparat desa setempat supaya diberi surat pengangkatan sebagai amil, diberi data base warga yang mampu dan warga yang tidak mampu, dan dapat melaporkan pengelolaan zakat secara transparan dan jujur. Langkah ini dapat ditempuh ketika baznas dan lazisnu belum mampu hadir di daerah tersebut. Bila sudah ada pergerakan baznas atau lazisnu, maka tinggal menjalin koordinasi dan minta bimbingan sekaligus pengangkatan sebagai amil.

Oleh: Asnawi Ridlwan, khodim pon.pes. Fashihuddin. kupu bombay pasir putih sawangan depok/div>
Semua Bisa Jadi Amil Zakat Semua Bisa Jadi Amil Zakat Reviewed by Erhaje88 Blog on June 09, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.