Sidebar Ads

banner image

Bahayanya Menggunakan Dalil Tanpa Ilmu

Saat ini muncul sikap mempertanyakan dalil atas berbagai tindakan dan tradisi yang berlaku di masyarakat. Apapun tindakan yang dilakukan selalu dipertanykan apakah ada dalilnya atau tidak. Bahkan tindakan yang sudah biasa dilakukan sehari hari dipertanyakan dalilnya. Tidakan ini benar tapi belum tentu baik. Karena untuk menunjuk teks yang bisa dijadikan sebagai dalil atas suatu tindakan perlu perangkat ilmu yang memadai dengan proses dan prosedur yang panjang.

Bahaya menggunakan sumber dalil tanpa ilmu

Ini terjadi karena setiap teks (nash) yang ada itu memiliki konteks sehingga penerepannya harus sesuai dengan konteks tersebut. Penerapan suatu dalil yang tidak sesuai konteksnya akan berakibat pada terjadinya kekacauan tatanan sosial karena terjadi benturan antara realitas dan bunyi teks.

Selain itu pengabaian realitas (sebagai ayat kauniyah) dalam penerapan teks (ayat qauliyah) sebagai dalil akan membuat teks tersebut menglami disfungsi. Atau sebaliknya umat Islam menjadi stagnan karena terbelenggu teks akibat kesalahan penerapan teks tersebut sebagai dalil.

Contoh paling nyata adalah penggunaan teks man tasyabba biqaumin fahuwa min hum sebagai dalil. Teks ini memiliki konteks dan spirit tertentu yang hanya akan berfungsi secara maksimal jika digunakan sesuai dengan konteks dan spirit dari teks tersebut. Jika teks ini digunakan dalam segala situasi dan konteks kehidupan, maka umat Islam tidak akan pernah bisa berkembang karena setiap melakukan sesuatu yang menyamai orang lain akan dianggap sama dengan kaum tersebut.

Jika Wali Songo menerapkan teks ini sebagai dalil dalam strategi dakwahnya, mungkin Islam belum berkembang di Nusantara hingga saat ini. Sebagaimana kita ketahui, dalam penyebaran Islam, Wali Songo menggunakan berbagai macam tradisi dan seni yang ada di kalangan masyarakat Nusantara.

Para wali tahu persis bahwa wayang, slametan, tembang, dan sejenisnya adalah tradisi non-Muslim. Tapi ini bisa menjadi sarana efektif dalam penyebaran Islam. Kalau tidak pakai cara tersebut Islam sulit diterima oleh bangsa Nusantara. Ini artinya jika dalil man tsyabba... dipakai maka dakwah Islam bisa gagal. Atas dasar inilah maka para Wali tidak menggunakan teks tersebut sebagai dalil karena tidak sesuai konteks masyarakat Nusantara saat itu.

Menghadapi situasi demikian, Wali Songo mencari teks lain yg lebih sesuai untuk dijadikan dalil dalam berdakwah yaitu khatibunnas ala qadri uquulihim (berilah penjelasan pada manusia sesuai kadar kemampuannya) atau ayat ud'u fi sabilillah bil hikmah. Berdasar pada dalil ini para wali berdakwah dengan menggunakan seni dan tradisi lokal.

Berkat kreativitas para wali menggunakan seni dan tradisi yang diisi dengan ajaran Islam akhirnya Islam bisa diterima secara masif dan penuh suka cita oleh bangsa Nusantara. Strategi inilah yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama Nusantara generasi berikutnya. Termasuk saat menerima NKRI sebagai bentuk negara dengan Pancasila sebagai dasarnya.

Apa yang dilakukan Wali Songo dan para ulama nusantara ini merupakan bukti bagaimana penerapan suatu dalil secara tepat dan akurat agar bisa membawa maslahat. Ini terjadi karena ketepatan dalam memilih dalil yang sesuai kontkes dan problem yang dihadapi.

Sebagai petunjuk dan pijakan hidup Qur'an hadits merupakan teks yang lengkap dan canggih. Tapi selengkap dan secanggih apapun petunjuk jika yang menggunakan tidak tidak memiliki kemampuan mengoperasikan secara baik maka akan sia-sia bahkan bisa berbahaya.

Ibaratnya, nash (Qur'an dan Hadits) adalah gudang senjata yang paling komplit dan canggih. Apapun senjata, mulai jarum pentul sampai bom nuklir ada di dalamnya. Untuk bisa menggunakan senjata tersebut harus tahu cara menggunakan dan peruntukannya. Ini artinya,  perlu ilmu menggunakan dan membaca kenyataan agar penggunaannya tepat sasaran.

Misalnya kalau cuma untuk potong ayam ya cukup ambil parang atau pisau, tidak perlu pakai granat. Jika kita pakai pisau untuk potong ayam bukan berarti granat tidak berguna atau tidak
berguna atau tidak terpakai. Granat akan berguna dalam konteks tertentu dan situasi tertentu.

Demikian juga dalam penerapan nash sebagai dalil harus sesuai dengan konteks dan problem yang dihadapi. Misalnya apakah tepat menggunakan ayat al-Maidah 51 dalam pilkada? Apakah tepat menggunakan teks man tsyabba biqaumin  untuk menghukumi kafir orang-orang yang tahlilan, sholawatan karena dianggap sama dengan orang Hindu dan orang Kristen. Kenapa tidak cari ayat dan hadits lain yang lebih sesuai dengan konteksnya? Seperti yang dilakukan oleh Wali Songo dan para ulama Nusantara.

Jangan-jangan pemaksaan penggunaan ayat al-Maidah 51 sebagai dalil dalam pilkada seperti penggunaan granat untuk memotong ayam. Memang sih ayamnya mati, tapi yang motong bisa ikut mati dan lingkungan sosial bisa rusak. Inilah contoh penggunaan dalil yang tidak sesuai dengan konteksnya. Apa yang terjadi menunjukkan penerapan dalil yang ngawur, tanpa ilmu yang memadai dan tidak sesuai dengan konteksnya akan sangat berbahaya karena bisa merusak tatanan kehidupan, mempersempit, dan mendangkalkan ajaran Islam yang universal.

Sebaliknya penerapan dalil yang tepat dengan konteksnya disertai dengan ilmu yang memadai akan membuat Islam benar-benar menjadi alat solusi dan pentujuk yang akurat. Dengan demikian bisa dibuktikan secara nyata bahwa Islam itu shoheh likulli zamanin wa makanin.

Atas dasar ini para ulama sangat hati-hati dalam menerapkan dalil. Prosedur dan persyaratan yang ketat dalam penerapan dalil sebagaimana yang ada dalam kaidah fiqih, ushul fiqih, tafsir dan tasawuf bukan ditujukan untuk membatasi. Tetapi untuk menjaga agar seseorang tidak sembarangan menggunakan dan menerapkan dalil tanpa ilmu. Dalam konteks kehidupan berbangsa di Indonesia yang beragam kehati-hatian dalam mengambil dan menerapkan dalil menjadi sangat penting.

Jika belum mamiliki ilmu dan pemahaman yang cukup cara menerapkan dan menggunakan dalil ada baiknya mengkuti para ulama. Memaksa orang awam berdalil tanpa ilmu sama dengan memaksa anak kecil menggunakan senjata. Bukannya untuk saling melindungi dan menciptakan kemaslahatan tapi malah menjadi alat untuk saling melukai bahkan saling bunuh. Na'udzubillah.

Oleh: Al-Zastrouw Ngatawi, pegiat budaya, dosen Pascasarajana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta

http://www.nu.or.id/post/read/92761/bahaya-berdalil-tanpa-ilmu
Bahayanya Menggunakan Dalil Tanpa Ilmu Bahayanya Menggunakan Dalil Tanpa Ilmu Reviewed by Erhaje88 Blog on July 11, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.