Sidebar Ads

banner image

Proses Dan Cara Mendapat Gelar Profesor

Profesor (dari bahasa Latin yang berarti "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; bahasa Inggris: Professor ), disingkat dengan prof, adalah seorang guru senior, dosen dan/atau
peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan perguruan tinggi atau
universitas.

Ilustrasi Profesor/google image

Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister (S2), bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan, karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.

Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:

1. Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai baik dalam bidang
ilmu murni, sastra, ataupun bidang-bidang yang diterapkan langsung seperti seni rancang (desain), musik, pengobatan, hukum, ataupun bisnis.

2. Melakukan penelitian dalam bidang ilmunya.

3. Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit).

4. Melatih para akademisi muda/
mahasiswa agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.

Keseimbangan dari 4 fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu. Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan ilmu pengetahuan di universitas-universitas di Amerika Serikat (dan universitas-universitas di negara Eropa) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya.

"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan Ph.D (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.

Kemudian bagaimana cara mendapatkan gelar tersebut?
syarat dasar untuk mendapatkan gelar Profesor itu, haruslah bergelar Doktor (Strata III). Menurut M. Nuh, mantan mendikbud era SBY, institusi pemberi gelar Profesor tersebut harus memiliki status akademik yang jelas. Dan sebelum ditetapkan dan menyandang gelar profesor, sang calon guru besar juga harus menyampaikan hasil karya berupa penelitian atau karya lainnya. Tak hanya itu, kelayakan hasil karya tulis tersebut juga masih harus mendapat penilaian dari Kemendikbud.

Gambar: M. Nuh, mantan mendikbud era SBY/kompas.com

M. Nuh juga mengingatkan, seorang guru besar, lazimnya merupakan dosen yang mengajar di perguruan tinggi tertentu. Maka setiap yang ditetapkan menjadi guru besar pasti memiliki riset dan karya tulis.

Lalu, bagaimana dengan gelar Profesor yang ditetapkan di luar negeri? M. Nuh menjelaskan, gelar yang didapatkan dari luar negeri tersebut harus disetarakan lebih dahulu sebelum dipakai di Indonesia.

Dalam penyetaraan tersebut, yang dipertimbangkan di antaranya, akreditasi institusi/perguruan tinggi dan kurikulum yang dipakai. Bila sudah sesuai dengan standar Indonesia, baru dilakukan penyetaraan.

Sanki Pidana Gelar Palsu

Penggunaan gelar akademis secara tidak sah, selain memengaruhi kredibilitas penyandangnya, juga bisa berkonsekuensi sanksi hukum. Menurut M. Nuh, pengguna gelar akademis yang sembarangan, dapat dikenaikan sanksi pidana.

Sanksi pidana penggunaan gelar akademis yang tidak sesuai tersebut diatur dalam pasal 68 UU ayat dua dan empat. Isinya yakni:

“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sedangkan ayat keempat berbunyi demikian:

“Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sumber artikel:
-wikipedia indonesia
-niasonline.net

Proses Dan Cara Mendapat Gelar Profesor Proses Dan Cara Mendapat Gelar Profesor Reviewed by Erhaje88 Blog on August 13, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.