Sidebar Ads

banner image

Video Ini Yang Jadi Sebab Mardani Ali Dan Ismail Yusanto Dilaporkan ke Polisi

Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) melaporkan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri atas dugaan makar. Pengacara Publik LBH Almisbat, Komarudin mengatakan, dugaan makar yang dilakukan oleh Mardani dan Ismail terdapat dalam sebuah video viral di sosial media.

Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto dalam video yang viral di media sosial

“Alasan melaporkan karena kita melihat di dalam sebuah video, ada perkataan dari Mardani dan Ismail terkait dengan 2019 ganti presiden dan ganti sistem,” ujar pelapor yang juga Pengacara Publik LBH Almisbat, Komarudin, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Dia mengatakan, pernyataan ganti sistem bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasalnya, kehidupan bernegara sudah diatur dalam undang-undang.

Komarudin yang ditemani oleh kuasa hukumnya, Sanggam Indra Permana Sianipar dan Adhel Setiawan membawa rekaman video yang memperlihatkan Mardani dan dua laki-laki di kanan kirinya seperti meneriakkan yel-yel.

Mardani mengtakan ‘ganti presiden!’, sementara laki-laki di sebelahnya mengucapkan 'ganti sistem!'. Diketahui yang berteriak ganti sistem itu adalah Ismail Yusanto. Rekaman video itu dijadikan barang bukti laporan.

Sementara itu, Sanggam mengatakan timbul kegelisahan di jajarannya perihal gantian sistem kenegaraan. Sehingga pihaknya menempuh jalur hukum untuk menghadapi Mardani dan Ismail. “Ibaratnya Pancasila itu seakan ingin diganti oleh mereka. Pancasila itu harus dipertahankan sampai kapan pun,” kata Komarudin.

Laporan yang dilayangkan LBH Almisbat diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1113/IX/2018/Bareskrim tertanggal 12 September 2018.
Dalam nomor laporan tersebut, Ismail dan Mardani diduga melakukan tindak terhadap keamanan negara atau makar sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 82 A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf C UU Nomor 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas).

Bahkan, LBH Almisbat juga melaporkan mereka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, pelapor menjerat Mardani dan Ismail dengan Pasal 107 KUHP tentang Makar, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Ini video yang menyebabkan Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto dilaporkan ke kepolisian:


Sumber:
Tirto.id & liputan6.com
Video Ini Yang Jadi Sebab Mardani Ali Dan Ismail Yusanto Dilaporkan ke Polisi Video Ini Yang Jadi Sebab Mardani Ali Dan Ismail Yusanto Dilaporkan ke Polisi Reviewed by Erhaje88 Blog on September 12, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.