Sidebar Ads

banner image

Ini Jalur Hukum Yang Bisa Dilakukan Saat Terganggu Mobil Tetangga Yang Parkir Di Depan Rumah Kamu

Suatu hari seorang penghuni sebuah komplek di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten hendak membersihkan saluran air di depan dan samping rumahnya yang kebetulan berada di pojok (hook) yang memang rutin dilakukan.

Namun, apa daya, dia tidak dapat membersihkan seluruh bagian dari saluran air tersebut karena tepat di samping dan depan rumahnya sudah terparkir mobil milik tetangganya.

Ilustrasi mobil tetangga parkir di depan rumah/google image

Suatu waktu, dia kedatangan tamu. Lagi-lagi dia harus menghela nafas dalam karena harus meminta sang tamu untuk memarkir mobil jauh dari rumahnya. Penyebabnya masih karena keberadaan kedua mobil tetangganya yang diparkir tanpa izin.

Kenapa kedua tetangganya parkir di samping dan depan rumahnya? Karena kedua tetangganya tersebut tidak memiliki garasi, sementara tepat di depan rumah mereka masing-masing sudah dipenuhi oleh tanaman-tanaman hias.

Apakah kamu pernah mengalami hal serupa? Atau malah lebih parah? Namun sering kali kamu hanya bisa menghela nafas karena tidak tahu apa yang harus dilakukan?

Tenang, bila kebiasaan tetangga yang seperti itu membuat Kamu merasa tidak nyaman, Kamu bisa melawannya dengan aturan hukum, koq!

Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Kamu jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka.


1. Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Berdasarkan pasal di atas, Kamu berhak menggunakan lahan di depan rumah Kamu, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.

Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan. Atas gangguan itu, Kamu bisa melawan dengan pasal hukum ini.

2. Pasal 1365 KUHPer
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”


Tetangga yang melanggar hak Kamu menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini. Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Kamu harus memenuhi persyaratan hukum juga. Diantaranya memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga itu mengganggu. Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.

Kamu juga harus membuktikan kerugian yang Kamu derita akibat perbuatan tetangga. Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti. Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Kamu bisa membawanya ke jalur hukum.

Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi. Salah satunya adalah kawasan Demak Timur, yang sejak Februari 2017 telah meresmikan aturan ini dan semua warga sepakat.

Larangan parkir mobil di jalan kampung/google image

Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya:

1. Dahan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah kita dan menimbulkan kerugian.

2. Tetangga menyetel musik keras-keras dan mengganggu kenyamanan bagi kita.

3. Tetangga menjemur pakaian di depan rumah dan menghalangi akses jalan di depannya.

4. Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu. Misalnya: anjing, kucing, dan ayam yang suka buang air besar sembarangan.

Kandang hewan ternak yang menyebarkan aroma tidak sedap dan mengganggu kenyamanan warga juga termasuk.

Empat masalah di atas bisa dilawan dengan dasar hukum pasal 1365 KUHPer.

(Aulia Dian Permata)

http://intisari.grid.id/amp/031599177/sering-terganggu-dengan-mobil-tetangga-yang-parkir-di-depan-rumah-ini-jalur-hukum-yang-bisa-ditempuh
Ini Jalur Hukum Yang Bisa Dilakukan Saat Terganggu Mobil Tetangga Yang Parkir Di Depan Rumah Kamu Ini Jalur Hukum Yang Bisa Dilakukan Saat Terganggu Mobil Tetangga Yang Parkir Di Depan Rumah Kamu Reviewed by Erhaje88 Blog on January 15, 2019 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.