Sidebar Ads

banner image

Syukurlah Jokowi Memecat Sudirman Said, Jika Tidak, Saham Freeport Hanya 30%

Untung saja Presiden Joko Widodo pada 2016 silam memecat Sudirman Said dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan digantikan oleh Ignas Jonan. Jika, Jokowi tak me- reshuffle Sudirman Said dari kursi menteri ESDM, Indonesia hanya mendapat 20,64% saham perusahaan tambang paling profitable yang menambang tembaga dan emas di Grasberg, Papua, yakni PT Freeport Indonesia.


“Waktu menjabat sebagai Menteri ESDM, Sudirman masih menggunkan Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat menjelang satu bulan mantan Presiden SBY turun tahta pada 2014. PP 77/2014, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu klausal dalam PP itu menunjukan bahwa Freeport Indonesia hanya mendivestasikan 30% saham ke pemerintah Indonesia. Padahal PP ini jelas-jelas menunjukan titik lemah pemerintah SBY yang tak sanggup melakukan divestasi saham Freeport. PP ini juga adalah bagian dari kompromi antara pemerintahan jaman SBY dan Freeport sebagai korporasi. Nah Sudirman Said waktu menjadi Menteri tidak memberikan masukan kepada Presiden untuk mengubah PP yang jelas-jelas melanggar UU 4/2009, tentang Mineral dan Batubara. UU 4/2009, memerintahkan agar divestasi saham perusahaan asing harus mencapai 51%”

Pemerintahan SBY-Boediono memang telah mengeluarkan PP 24/2012, yang isinya tambang asing yang sudah berproduksi selama 10 tahun wajib mendivestasikan saham sebesar 51% ke pihak nasional; pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD dan swasta nasional. Namun, dengan dalih proses hilirisasi tambang dan investasi tambang bawah tanah, di akhir masa baktinya, SBY-Boedino, merevisi kembali PP 24/2012 menjadi PP 77/2014. PP 77/2014 mengamanatkan, perusahaan tambang asing hanya mendivestasikan 41%yang membangun sektor hulu-hilir (smelter), seperti Eremet (Halmahera) dan 30% saham untuk perusahaan yang membangun tambang bawah tanah, seperti FI. Sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani pemerintahan SBY-Boediono, Freeport McMoRan (FCX) hanya mendivestasikan 20,64% saham ke pihak nasional, karena saat ini pemerintah telah mengontrol 9,36% saham.

Jika sekarang ini, Sudirman Said menuduh Presiden Jokowi bertemu dengan mantan CEO Freeport, James Moffet, sama-sekali tak ada korelasinya, karena Moffet sudah diganti oleh Adkreson tahun 2016 dan PP 77/2014 yang digunakan Sudirman Said untuk melakukan divestasi saham Freeport tidak digunakan sebagai rujukan lagi.

Kementerian ESDM dibawah pimpinan Ignas Jonan mengubah PP 77/2014, menjadi PP 01/2017, yang memerintahkan Freeport untuk mendivestasi saham sebesar 51% kepada pemerintah Indonesia.

Publik perlu memberikan acungan jempol kepada pemerintahan Jokowi-JK, lebih khusus kepada menteri ESDM dan menteri Keuangan yang sukses melakukan renegosiasi kontrak dengan Freeport. Renegosiasi kontrak dengan Freeport sudah berlangsung sejak tahun 2010, pada era kepemimpinan SBY-Boediono. Namun, renegosiasi mengalami jalan buntu, karena tarik menarik kepentingan nasional dan global. Klausal-klausal penting dalam renegosiasi kontrak, seperti divestasi saham, perpanjangan kontrak dan pembangunan smelter, tak pernah diputuskan.

Dua tahun pertama kepemimpinan Jokowi, di bawah komando menteri ESDM, Sudirman Said, renegosiasi kontrak dengan Freeport juga masih gagal. Meskipun Sudirman memberikan disposisi dan jaminan perpanjangan kontrak kepada Freeport sampai 2041, tetapi pembangunan smelter tak pernah dijalankan. (Baca; Annual Report Freeport McMoRRan, 2015) Renegosiasi kontrak baru menemukan titik terang ketika kementerian ESDM di bawah kendali Ignas Jonan. Jonan tak pernah bisa didikte Freeport. Jonan tegas mengatakan, Freeport wajib mendivestasikan 51% ke pihak nasional dan wajib membangun smelter jika ingin melanjutkan operasi tambang potensial di Grasberg. Meskipun begitu, Jonan tidak bisa berbuat banyak tanpa dukungan Presiden. Di bawah kepemimpinan Jokowi, negara baru kelihatan memiliki taring terhadap Freeport, bukan menjadi negara centeng (tunduk pada kehendak korporasi). Di bawah kepemimpinan Jokowi negara menunjukan keperkasaan memaksa korporasi untuk tunduk pada aturan main yang dibuat negara.

Di bawah kendali Jonan, skema renegosiasi kontrak menjadi lebih baik dan lebih konstitusional. Pada jaman SBY misalnya, Freeport hanya diperintahkan mendivestasikan 30% saham dengan dalih perusahaan itu membangun hulu-hilir dan tambang underground. Terkait perpanjangan kontrak, rejim SBY memberikan perpanjangan sampai 2041. Sementara pemerintahan Jokowi mewajibkan Freeport mendivestasikan 51% saham, kewajiban membangun smelter, penerimaan negara dan mewajibkan Freeport mengubah KK menjadi IUPK.

Ferdy Hasiman
Peneliti Alpha Research Database & Penulis Buku Freeport: Bisnis Orang Kuat Vs Kedaulatan Negara

(mediaindonesia.com)
Syukurlah Jokowi Memecat Sudirman Said, Jika Tidak, Saham Freeport Hanya 30% Syukurlah Jokowi Memecat Sudirman Said, Jika Tidak, Saham Freeport Hanya 30% Reviewed by Erhaje88 Blog on February 22, 2019 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.