Sidebar Ads

banner image

Usai Lebaran, Kata Kunci 'Nikah Dengan Sepupu' Jadi Trending di Google

Saat berkumpul bersama keluarga besar pada momen hari raya 'Iedul Fitri, Anda tiba-tiba kaget melihat sosok sepupu? Lalu, Anda tanpa sadar memiliki rasa suka alias naksir dengannya.

Ya, ternyata Anda tidak sendiri. Berdasarkan data di Google, keyword atau kata kunci 'menikah dengan sepupu' jadi trending di Hari Raya Idul Fitri pada 5 Juni 2019 kemarin.


Mesin pencarian Google mendeteksi adanya lonjakan pencarian dengan kata kunci tersebut. Lonjakan tersebut bahkan diketahui sudah terjadi sejak 5 tahun terakhir setiap Idul Fitri.

Fenomena ini juga dikicaukan oleh pengguna akun jejaring sosial Twitter @ilmibumi. Dia mengunggah hasil bidik layar grafik lonjakan pencarian kata kunci 'menikah dengan sepupu'.

"Hayo ngaku siapa yang google search: 'menikah dengan sepupu' selama libur Lebaran ini?" tulis akun @ilmibumi seperti dikutip Suara.com pada Rabu (12/6/2019).

Adapun, cuit akun @ilmibumi, related queries dari pencarian tersebut adalah 'hukum menikah dengan sepupu.'

Berdasarkan data yang diunggah, kicau akun @ilmibumi, orang yang terbanyak memasukkan kata kunci tersebut adalah mereka yang melakukan silaturahmi ke Yogyakarta.

"Pelaku terbanyak yang googling term ini mereka-mereka yang silaturahmi ke Yogyakarta nih #MenikahiSepupu,"cuit akun @ilmibumi.


Lalu bagaimana hukum menikahi sepupu menurut agama Islam?
Merujuk kepada Alquran, laman NU online menjelaskan, sepupu tidak termasuk dalam daftar Mahram, orang yang haram untuk dinikahi menurut fiqih.

Wanita yang haram dinikahi sebab hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh); ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.

Selanjutnya, wanita yang haram dinikahi sebab hubungan per-mantu+an ada 4 (empat); istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh); ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).

https://amp.suara.com/news/2019/06/12/201241/google-deteksi-fenomena-unik-usai-lebaran-di-indonesia-nikah-dengan-sepupu
Usai Lebaran, Kata Kunci 'Nikah Dengan Sepupu' Jadi Trending di Google Usai Lebaran, Kata Kunci 'Nikah Dengan Sepupu' Jadi Trending di Google Reviewed by Erhaje88 Blog on June 17, 2019 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.